Distribusi Zakat bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan menurut Tokoh MUI Kabupaten Ponorogo
Abstract
This study aims to explain how the views and the basis of thinking of MUI figures Ponorogo Regency in determining the law of women and children as mustahik zakat. This research is qualitative research with field research and a descriptive qualitative approach. While data collection techniques by conducting interviews and documentation. The analysis used in this research is descriptive analysis with an inductive method. The results of this study can be concluded that (1) Most MUI figures in Ponorogo Regency stated that the words "women and children victims of violence" were not mentioned among the eight mustahik zakat groups. However, women and children victims of violence can get zakat if they are included in one of the eight mustahik zakats (2) The basis of thinking of MUI figures in Ponorogo Regency in responding to women and children victims of violence adheres to the interpretation of the Qur'anic text of Surah At-Taubah verse 60.
Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan bagaimana pandangan dan landasan berfikir tokoh MUI Kabupaten Ponorogo dalam menentukan hukum perempuan dan anak sebagai mustahik zakat. Adapun penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan jenis penelitian lapangan (field research) dan pendekatan deskriptif kualitatif. Sedangkan teknik pengumpulan data dengan melakukan wawancara, dan dokumentasi. Analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis deskriptif dengan metode induktif. Hasil dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa (1) Mayoritas tokoh MUI Kabupaten Ponorogo mengemukakan bahwa kata “perempuan dan anak korban kekerasan” tidak disebutkan di antara delapan golongan mustahik zakat. Namun demikian, perempuan dan anak korban kekerasan bisa mendapatkan zakat apabila dimasukkan dalam salah satu dari delapan asnaf mustahik zakat (2) Landasan berfikir tokoh MUI Kabupaten Ponorogo dalam menyikapi perempuan dan anak korban kekerasan berpegang pada penafsiram nash Al-Qur’an surat At-Taubah ayat 60.
References
Al Zuhayly, Wahbah. Zakat Kajian Berbagai Mazhab. Bandung: PT Remaja Rosakarya, 1995.
Auliyah, Alif Fatul. Pandangan Nahlatul Ulama dan Muhammadiyah Ponorogo terhadap Penyaluran Zakat untuk Korban Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak. Skripsi. Ponorogo : IAIN Ponorogo, 2022.
Az-Zuhaili, Wahbah Fiqih Islam Wa Adillatuhu. Jakarta: Gema Insani, 2011.
Bank Indonesia, Pengelolaan Zakat yang Efektif: Konsep dan Praktik di Beberapa
Negara, Seri Ekonomi Dan Keuangan Syariah: Usaha Mikro Islam, 2016.
Fattach, An’im “Yatim Piatu sebagai Mustahik Zakat Perspektif Hukum Islam,” Maliyah, 6 no. 2 (Desember 2016).
Jala Storia, ”Data 2022: Perempuan Paling Banyak Menjadi Korban Kekerasan” dalam https://www.jalastoria.id/data-2022perempuan-paling-banyak-menjadi-korban-kekerasan/, diakses pada 14 Maret 2023.
KalSel, Komisi Fatwa MUI Propinsi. Ulama dan Tantangan Problematika Kontemporer (Himpunan Fatwa Ulama). Banjarmasin: Komisi Fatwa MUI Prop. KalSel dan Comdes Kalimantan, 2007
Hambari dan Arif. "Asnaf Zakat dan Pendistribusianya.” Kasaba 13 no. 1. (2015).
Malahayatie. “Interpretasi Asnaf Zakat Dalam Konteks Fikih Kontemporer (Studi Analisis Fungsi Zakat Dalam Pemberdayaan Ekonomi Umat),” Al-Mabhats, 1, no. 1.2016.
Mughniyah, Muhammad Jawad. Fiqih Lima Mazhab. Jakarta: lentera, 2006.
Muthmainnah, Yulianti. Zakat untuk Korban Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak. Jakarta: QAF,2021
Panduan Zakat Praktis, (Kementerian Agama Republik Indonesia Direktorat Masyarakat Islam Direktorat Pendayagunaan Zakat, 2013).
Peraturan Organisasi Majelis Ulama Indonesia Tentang Pedoman Penetapan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Bab II Pasal 2, 3, 4
Purwanto, Muhammad Roy. Reformasi Konsep Maslahah sebagai Dasar dalam Ijtihad Istislahi. Yogyakarta: UII Press, 2017.
Rahmawati. Istinbath Hukum Teungku Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy. Yogyakarta: Deepublish, 2015.
Sistem Infoormasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni-PPA). “Data Kasus Kekerasan,” dalam https://kekerasan.kemenpppa.go.id/ringkasan, diakses pada tanggal 14 Maret 2023.
Suryadi, Andi. “Mustahiq dan Harta yang Wajib Dizakati Menurut Kajian Para Ulama, Tazkiyya, 19, no. 1. (2018).
Ummah, Fiena Nafirul., dan Tuti Kurnia, "Kriteria Fisabilillah di Lembaga Pengelola Zakat Indonesia,” 6, no.1. (2020).
Zainuddin dan Sahban, “Reinterpresetasi Riqab sebagai Korban Eksploitasi Seksual dalam Hukum Zakat,” Masalah-Masalah Hukum, Jilid 50. Makassar, 2021.
Zainuddin, Zainuddin. “Pemaknaan Ulang Ar Riqab dalam Upaya Optimalisasi Fungsi Zakat Bagi Kesejahteraan Umat.” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 25 3, (September 2018): 601–622.
Copyright (c) 2023 Jurnal Antologi Hukum
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.