AUTHOR GUIDELINES

Jurnal Antologi Hukum memiliki ruang lingkup artikel ilmiah, artikel yang diterbitkan dalam jurnal ini membahas berbagai topik di bidang studi integratif Hukum Ekonomi Syariah di Asia Tenggara. Isu-isu khusus terkait Ekonomi Syariah, Hukum Ekonomi Syariah, Keuangan Syariah. Jurnal ini menyambut baik kontribusi cendekiawan dari disiplin ilmu terkait; Semua artikel yang di submit di Invest harus mengikuti pedoman sebagaimana diuraikan di bawah ini:

Submissions

  • Naskah yang dikirimkan merupakan karya asli dan belum pernah dipublikasikan atau sedang dalam proses publikasi di jurnal lain;

  • Semua manuskrip yang dikirimkan harus menjalani penilaian awal oleh Editor, dan, jika dianggap cocok untuk pertimbangan lebih lanjut, akan ditinjau oleh ahli independen dan anonim. Semua peer review bersifat double-blind;

  • Naskah harus diserahkan oleh penulis melalui pengiriman online atau email;

Bagian utama dari Naskah

  • Setiap artikel harus mencantumkan judul, nama penulis, institusi, alamat email, abstrak, kata kunci, konten dan referensi;

  • Ditulis dalam bahasa Indonesia, Inggris, dan/atau Arab sesuai dengan standar karya tulis ilmiah;

  • Judul harus sederhana, ringkas dan informatif dan tidak lebih dari 14 kata;

  • Abstrak harus dalam Bahasa Inggris dan Bahasa Indonesia;

  • Abstrak ditulis secara singkat, ringkas dan jelas antara 200-250 kata yang mencerminkan: masalah (Issue), tujuan penelitian, metode, dan temuan penelitian. Harap berikan juga 3-5 kata kunci yang dipilih (kata atau frasa);

  • Naskah yang ditulis dalam bahasa Arab harus selalu disertai dengan abstrak dan judul dalam bahasa Inggris;

  • Panjang naskah antara 6000 - 7000 kata; Kertas ukuran A4 dengan spasi 1,15, ditulis dengan font gaya Book Antiqua;

  • Isi dari heading terdiri dari: pendahuluan, pembahasan (heading dan sub heading disesuaikan dengan kebutuhan tiap naskah), dan kesimpulan;

  • Heading bisa dibagi menjadi beberapa bagian. Bagian harus dicetak tebal dan menggunakan huruf besar. Subbagian harus dicetak tebal;

  • Apapun ejaan yang Anda pilih harap diterapkan secara konsisten;

  • Font Latin, seperti, misalnya, mis., Et al., Versus (vs.) harus ditulis dalam huruf miring.

  • Semua istilah atau judul dalam bahasa Arab harus ditransliterasi dengan mengikuti panduan Library of Congress. Nama orang tidak boleh ditransliterasi;

  • Semua referensi artikel (catatan kaki dan referensi) harus mengikuti gaya Chicago Manual Style (CMS). Template atau format artikel telah disiapkan untuk Anda unduh dan gunakan.

Catatan kaki dan Referensi

Catatan kaki dan referensi menggunakan gaya referensi ke-17 CMS (Chicago Manual Style). Kami menyarankan Anda untuk menggunakan aplikasi manajer referensi seperti Zotero, Mendeley, atau Endnote.

Catatan kaki

  • Catatan kaki untuk bahan teks, yang harus dijaga seminimal mungkin, dan yang harus ditunjukkan dengan superskrip numerik: 1, 2, 3, dll. 
  • Catatan kaki harus ditempatkan di bagian bawah halaman yang relevan.
  • Referensi harus dalam urutan abjad. Persyaratan minimal 20 referensi. Harus memuat referensi yang diperoleh dari sumber primer (terdiri dari sebesar 80% dari keseluruhan daftar pustaka meliputi jurnal, tesis, disertasi, dan penelitian lainnya) yang telah diterbitkan dalam 10 (sepuluh) tahun terakhir. 20% sisanya mungkin termasuk sumber-sumber sekunder (buku dan publikasi terkait lainnya). Disarankan untuk menerapkan perangkat lunak referensi seperti Zotero, Mendeley atau Endnote, dll.
    • Buku: M.Barry Hooker, Indonesian Syariah: Defining a National School of Islamic Law (Singapura: Institute of Southeast Asian Studies, 2008), 5.
    • Jurnal: Syafi'i Ahmad. Menggagas Hukum Islam Yang Akomodatif-Transformatif Dalam Konteks Pluralisme Hukum di Indonesia. Justicia Islamica: Jurnal Kajian Hukum dan Sosial, 15 no. 1 (30 Agustus 2019): 1–25, https://doi.org/10.18860/ua.v18i1.4268.
    • Prosiding Seminar: Nur A. Fadhil Lubis, “‘ Studi Hukum Islam di Indonesia: Beberapa Catatan tentang Tantangan Kontemporer ”, dalam Prosiding AICIS XII, Jakarta 23-24 Februari 2012, Direktorat Pendidikan Tinggi Islam, Kementerian Agama RI.
    • Bab: Mohammad Hashim Kamali, “Sasaran dan Tujuan Perspektif Metodologis Maqasid Al-Shariah,” dalam The Objectives of Islamic Law the Promises and Challenges of Maqasid Al-Sharia, diedit oleh Muna Tatari Idris Nessery dan Rumee Ahmed, 7-10. (London: Lexington Books, 2018), 12
    • Tesis atau Disertasi: Zainal Arifin, “Model Ijtihad Muslim Di Pesantren Temboro” (Disertasi, Yogyakarta, UIN Sunan Kalijaga, 2017), 12.
    • Situs web: Maria Angela, “Islamic Law in Southeast Asia,” diakses 26 September 2019, http://www.hudson.org/research/9814-islamic-law-in-southeast-asia

Bibliography


Daftar pustaka harus ditulis sesuai dengan contoh di bawah ini:

  • Book: Hooker, M. Barry. Indonesian Syariah: Defining a National School of Islamic Law (Singapore: Institute of Southeast Asian Studies, 2008), 5.

  • Journal: Ahmad, Syafi’i. “Menggagas Hukum Islam Yang Akomodatif-Transformatif Dalam Konteks Legal Pluralism di Indonesia.” Justicia Islamica: Jurnal Kajian Hukum dan Sosial, 15 no. 1 (August 30, 2019): 1–25, https://doi.org/10.18860/ua.v18i1.4268.

  • Seminar proceeding: Lubis, Nur A. Fadhil. “‘Islamic Legal Studies in Indonesia: Some Notes on Contemporary Challenges,’” in Proceeding AICIS XII, Jakarta 23-24 February 2012, Direktorat Pendidikan Tinggi Islam, Kementerian Agama RI.

  • Chapter: Kamali, Mohammad Hashim. “Goals and Purposes Maqasid Al-Shariah Methodological Perspectives.” In The Objectives of Islamic Law the Promises and Challenges of the Maqasid Al-Sharia, edited by Muna Tatari Idris Nessery and Rumee Ahmed, 7–10. London: Lexington Books, 2018.

  • Thesis or Dissertation: Arifin, Zainal. “Model Ijtihad Muslim Di Pesantren Temboro”. Dissertation, UIN Sunan Kalijaga, 2017.

  • Website: Angela, Maria. “Islamic Law in Southeast Asia,” accessed September 26, 2019, http://www.hudson.org/research/9814-islamic-law-in-southeast-asia.

Tahap Proofreading

  • Setelah bukti siap, email akan memberi tahu penulis dan melampirkannya dalam format pdf.

  • Penulis diminta untuk memeriksa buktinya dengan cermat. Mereka harus ingat bahwa tujuan dari proofreading adalah untuk memperbaiki kesalahan yang mungkin terjadi selama produksi. Oleh karena itu mereka harus memeriksa secara khusus kelengkapan teks, pemisah persamaan, gambar, tabel, dan referensi.

  • Hanya koreksi penting yang diterima.

  • Penulis memiliki tanggung jawab akhir untuk koreksi tersebut.

  • Hasil koreksi harus dikembalikan dalam waktu 48 jam dan dapat dikirim kembali baik sebagai daftar rinci melalui email (mengutip lokasi perubahan dengan halaman, kolom, dan nomor baris). Harap jangan mengubah file bukti PDF, menambahkan penjelasan, atau mengirim kembali file naskah yang telah diubah.

  • Segera setelah paper hasil proofreading dikembalikan, paper akan dikoreksi dan diposting untuk publikasi online.