Praktik Hutang Piutang Online pada Aplikasi Pinjaman Now Tinjauan Fatwa DSN MUI dan KHES

  • Annisa Firdausi Nuzula Institut Agama Islam Negeri Ponorogo
  • Ahmad Junaidi Institut Agama Islam Negeri Ponorogo
  • Luqman Hakim Institut Agama Islam Negeri Ponorogo
  • Mahatir Muhamad Ihsan Institut Agama Islam Negeri Ponorogo
Keywords: DSN, Qardh, Legality and Margins

Abstract

Qardh is a property that is lent or given by (the creditor) to someone in need (the debtor), intended to help the debtor, and he must return it with the same value and time that both parties have determined. There are several ways to carry out accounts payable, one of which is by using online media or online applications. The legality of an online loan is also required to have a permit and be registered with the Financial Services Authority (OJK). The "Loan Now" online application is an online platform in great demand by the public. However, its existence is still in doubt. Moreover, it contradicts the DSN MUI Fatwa Number 117/DSN-MUI/IX/2018 rules and the Compilation of Sharia Economic Law (KHES). This paper focuses on: 1) How is the analysis of the legality of the application on online accounts payable practices of the "Loan Now" application from the perspective of DSN MUI Fatwa 117/DSN-MUI/IX/2018 and Compilation of Sharia Economic Law (KHES), 2) How is the analysis of DSN Fatwa MUI 117/DSN-MUI/IX/2018 and Compilation of Sharia Economic Law (KHES) on profit margins in Debt and Receivable Practices in the "Loan Now" Application. This research library research uses library data collection methods, reads and records, and processes research materials. This study utilizes library sources to obtain research data. The results of this study can be concluded as follows: 1) The legality of the "Now Loan" online application does not meet the requirements of a legal online loan as stated in the Fatwa of the National Sharia Council Number 117/DSN-MUI/IX/2018 and the Compilation of Sharia Economic Law (KHES). 2) Setting the margin in the "Loan Now" application is not by the Fatwa of the National Sharia Council Number 117/DSN-MUI/IX/2018 and the Compilation of Sharia Economic Law because, firstly, there is an addition to a substantial principal fund. Secondly, there is a fine if it is late in repayment or past maturity.

Qardh adalah harta yang dipinjamkan atau diberikan oleh (kreditur) kepada seseorang yang membutuhkan (debitur) yang dimaksudkan untuk membantu pihak debitur dan dia harus mengembalikan dengan nilai yang sama dan waktu yang sudah ditentukan kedua belah pihak. Ada beberapa cara untuk melakukan hutang piutang, salah satunya dengan menggunakan media online atau aplikasi online. Legalitas suatu pinjaman online juga diperlukan agar pinjaman online tersebut dapat mempunyai izin dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Aplikasi online “Pinjaman Now” merupakan platform aplikasi online yang banyak diminati oleh masyarakat. Namun saat ini keberadaanya masih diragukan. Terlebih dalam praktiknya sangat terbalik dengan aturan yang ada di dalam Fatwa DSN MUI Nomor 117/DSN-MUI/IX/2018 dan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES). Tulisan ini berfokus pada: 1) Bagaimana analisis terhadap legalitas aplikasi pada praktik hutang piutang online aplikasi “Pinjaman Now” perspektif Fatwa DSN MUI 117/DSN-MUI/IX/2018 dan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES), 2) Bagaimana analisis Fatwa DSN MUI 117/DSN-MUI/IX/2018 dan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) terhadap margin keuntungan dalam Praktik Hutang Piutang di Aplikasi “Pinjaman Now”. Penelitian library research ini menggunakan metode pengumpulan data pustaka, membaca dan mencatat serta mengolah bahan penelitiannya. Penelitian ini memanfaatkan sumber perpustakaan untuk memperoleh data penelitiannya. Hasil dari penelitian ini dapat disimpulkan sebagai berikut: 1) Legalitas aplikasi online “Pinjaman Now” tidak memenuhi syarat sebagai pinjaman online yang legal seperti yang tertuang dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 117/DSN-MUI/IX/2018 dan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES). 2) Penetapan margin pada aplikasi “Pinjaman Now” tidak sesuai dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 117/DSN-MUI/IX/2018 dan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah karena pertama adanya penambahan pada dana pokok yang sangat besar dan kedua adanya denda jika terlambat dalam pelunasan atau melewati jatuh tempo.

References

Nawawi,Ismail. Fikih Muamalah Klasik Dan Kontemporer. Bogor: Ghalia Indonesia. 2012.
Ja’far,Khumedi. Hukum Perdata Islam Di Indonesia. Bandar Lampung:
Permatanet Publishing. 2016.
Mustofa,Imam. Fiqih Mu’amalah Kontemporer. Depok: Pt Rajagrafindo Persada. 2016.
Mardani. Fiqh Ekonomi Syariah. Jakarta: Prenadamedia Group. 2012.
Rozalinda. Fikih Ekonomi Syariah. Jakarta: Pt Raja Grafindo Persada. 2016.
Prasetyo, Aji. Akuntansi Keuangan Syariah (Teori, Kasus, Dan Pengantar Menuju Praktik). Yogyakarta: Penerbit Andi, 2019.
Ridwansyah. Mengenal Istilah-Istilah Dalam Perbankan Syariah. Bandar Lampung: Aura. 2016.
Suhendi Hendi. FIQH MUAMALAH. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada. 2011.
Oktvnhrdynt_. Gurita Pinjaman Online. Bandung : Ellunar Publisher. 2019
Bagus Ahmadi, “Akad Bai’, Ijarah Dan Wadi’ah Perspektif Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES)” dalam http://ejournal.iain-tulungagung.ac.id/index.php/epis/article/view/28, (diakses pada tanggal 07 Juni 2022, pukul 15.03)
Fitriani, Ma’ruf Hafidz, Zainuddin, “Analisis Hukum terhadap Pinjaman Online Illegal Perspektif Hukum Perdata dan Hukum Islam”, Volume 3, Nomor 3, Maret 2022.
Ahmad Farid Anwar, Nelly Riyanti, Zainul Alim, “Pinjaman Online Dalam Perspektif Fikih Muamalah Dan Analisis Terhadap Fatwa DSN-MUI No. 117/DSN-MUI/IX/2018” Volume 21, Nomor 2. 2020.
Farid Budiman, Karakteristik Akad Pembiayan Al-Qard Debagai Akad Tabarru’, Yuridika, Volume 28 No 3, September – Desember 2013.
Farid Budiman, Karakteristik Akad Pembiayan Al-Qard Debagai Akad Tabarru’, Yuridika, Volume 28 No 3, September – Desember 2013.
Bab III Akuntansi Pembiayaan Pasal 741 Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah Edisi Revisi. Jakarta. 2009.
Bab III Akuntansi Pembiayaan Pasal 744, Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah Edisi Revisi.
Https://Apps.Apple.Com/Id/App/Pinjamannow/Id1561693167?L=Id, Pukul 20.40, Tanggal 16 Mei 2022
Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah. dari https://dsnmui.or.id/layanan pembiayaan-berbasis-teknologi-informasi-berdasarkan-prinsip-syariah/ Diakses pada 08 Juni 2022, Pukul 07.26.
https://perpustakaan.mahkamahagung.go.id/slims/pusat/index.php?p=show_detail &id=820&keywords=, (diakses pada tanggal 07 Juni 2022, pukul 15.18)
Published
2022-12-28
How to Cite
Firdausi Nuzula, A., Junaidi, A., Hakim, L., & Ihsan, M. M. (2022). Praktik Hutang Piutang Online pada Aplikasi Pinjaman Now Tinjauan Fatwa DSN MUI dan KHES. Jurnal Antologi Hukum, 2(2), 254-271. https://doi.org/10.21154/antologihukum.v2i2.1328
Section
Articles