Pemenuhan Hak-Hak Perempuan Pasca Cerai Gugatan Perspektif Efektivitas Hukum Soerjono Soekanto
Studi di Pengadilan Agama Trenggalek
Abstract
The aim of this research is to explore the analysis of mediation as a judge's effort and the factors that cause obstacles to the fulfillment of women's rights after a divorce from Soerjono Soekanto's legal effectiveness perspective at the Trenggalek Religious Court. This research includes qualitative research with the type of field research and describes the results using qualitative methods which use descriptive methods to collect data. The results of the research show that: 1) Mediation has not been effective because people's legal understanding is still low, their desire to divorce is strong and the number of mediator judges is limited so that the implementation of mediation is hampered. 2) Factors that cause obstacles to fulfilling women's rights after a divorce include: low understanding of community law, judges not using their ex officio rights, lack of infrastructure and a pattern of not wanting to be complicated.
References
Abdurrahman, Kompilasi Hukum Islam di Indonesia (Jakarta: Akademika Pressindo, 2007), 14.
Adi Nugroho, Susanti, Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa,(Jakarta: Telaga Ilmu Indonesia, 2009), 65.
Afifah, Hanani . Tinjauan Hukum Progresif Terhadap SEMA No. 2 Tahun 2019 Tentang Nafkah Dalam Perkara Cerai Gugat, skripsi program sarjana s1 IAIN Ponorogo, 2023.
Anisa, Siti, Musyfikah Ilyas, dan Nurfaika Ishak, “Analisis Normatif Terhadap Perceraian Karena Pengunaan Media Sosial,” Qadauna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Keluarga Islam, Vol. 4, no. 1 (Desember 2022), 309-310.
Anisah, Siti. “Pemberian Mut’ah Dan Nafkah Iddah Dalam Perkara” Skripsi, (Magelang Fak. Hukum Universitas Muhammadiyah Magelang, 2019), 79-80
AR, Ibrahim, dan Nasrullah, “Eksistensi Hak Ex Officio Hakim dalam Pekara Cerai Talak” Samarah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam, Vol. 1, No. 2, Juli — Desember 2017, 462.
Aziz Firdiansyah, M. “Implementasi Asas Keadilan, Kemanfaatan Dan Kepastian Hukum Perma Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukum Perkara Perceraian (Studi Di Pengadilan Agama Nganjuk).” Skripsi. (Malang: Fak. Syariah Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang, 2020), 32.
Handayani, Nurilma. Analisis Pelaksanaan SEMA No. 2 Tahun 2019 Terhadap Pemenuhan Hak-Hak Perempuan Pasca Cerai Gugat Di Pengadilan Agama Sungguminasa, skripsi program sarjana s1 UIN Alauddin Makkasar, 2023.
Heni Nurjanah, Euis . Implementasi SEMA Nomor 2 Tahun 2019 di Pengadilan Agama Bandung dalam Menetapkan Hak-Hak Mantan Istri Pasca Perceraian, skripsi program sarjana s1 UIN Sunan Gunung Djati Bandung, 2023.
Izzad Dien, Muhammad Fadhlullah dan Asni Asni, “Implementasi Pembayaran Nafkah Iddah Pada Perkara Cerai Talak Dalam Putusan Verstek (Studi Di Pengadilan Agama Makassar),” Qadauna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Keluarga Islam, Vol. 2, 349.
Kholida, Maulidiana. Pengabaian Hak-Hak Mantan Istri Pada Putusan Dalam Perkara Cerai Gugat (Studi Sosiolegal di Pengadilan Agama Trenggalek), skripsi program sarjana s1 UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, 2021.
Lilik Andaryuni dan Ratu Haika, ’Efektivitas PERMA Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan Dalam Menekan Angka Cerai di Pengadilan Agama Samarinda dan Tenggarong’’. Fenomena: Jurnal Penelitian (Vol.10, No.2, 2018)
Linda Utami, Ulfiana. Skripsi “Implementasi Perma No.3 Tahun 2017 Terhadap Hak Perempuan Dan Hak Anak Sebagai Akibat Dari Perceraian Di Pengadilan Agama Semarang”, 95
Masburiyah & Bakhtiar Hasan, Upaya Islah dalam Perkara Perceraian di Pengadilan Agama Kota Jambi, Fakultas Syariah IAIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi. 71
PERMA No 02 tahun 2003
PERMA No. 1 Tahun 2016 Pasal 36.
PERMA No. 1 Tahun 2016 tentang prosedur mediasi
Republik Indonesia, Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 tentang “Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2019 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan”, bagian C, no. 1 huruf b dan c, 6.
Rahmadi, Takdir. Mediasi Penyelesaian Sengketa Melalui Pendekatan Mufakat, (Jakarta: PT Rajagrafindo Persada, 2010), 12-13.
Ruslan, Rosady, Metode Penelitian Public Relation Dan Komunikasi, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2004, 32.
Soekanto, Soerjono. Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1983, 5.
Soemartono, Gatot P. Arbitrase dan mediasi di Indonesia, (Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2006), 9.
Soerjono. Beberapa Permasalahan Hukum Dalam Kerangka Pembangunan di Indonesia (Jakarta: Universitas Indonesia, 1976), 40.
Tim penyusun kamus pusat Bahasa, Kamus besar bahasa Indonesia edisi ketiga, cet II, (Jakarta: balai pustaka, 2002), 726.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974.
Witanto, D.Y. Hukum Acara Mediasi dalam Perkara Perdata di Lingkungan Peradilan Umum dan Peradilan Agama Menurut PERMA No. 1 Tahun 2008 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, (Bandung : Alfabeta, 2012), 18.
Wulandari, Puji. “Menurunnya Tingkat Kesadaran Hukum Masyarakat di Indonesia”, Jurnal Civics, 06 (2009), 67.