Problematika Pengembangan Wali Nasab Tanpa Izin Pengadilan Agama

Studi Analisis Penetapan Itsbat Nikah No.55/Pdt.P/PA.PO/2021

  • Qoriana Ula Putri Institut Agama Islam Negeri Ponorogo
  • Ahmad Syakirin Institut Agama Islam Negeri Ponorogo
  • Hafshah Maulida Alfa Hasanah Institut Agama Islam Negeri Ponorogo
Keywords: Adhal, Considerations of the Panel of Judges, Itsbat Marriage

Abstract

By Law Number 1 of 1974, a valid marriage is a marriage that is carried out based on religion and belief. The Petitioners in the Itsbat case No.55/Pdt.P/PA.PO/2021 applied the determination of their marriage in 1994. This study aimed to determine the validity of the substitute nasab guardian in the applicants' marriage. The result of this study is a juridical analysis of the consideration of the Panel of Judges which ignores the existence of a substitute nasab guardian without the permission of the Religious Court in case No. 55/Pdt.P/PA.PO/2021 is valid. Based on the principle of civil procedural law, the judge is passive, which means that the judge may not make a decision beyond what the petitioners demand. The maqashid sharia analysis of the consideration of the Panel of Judges who ignores the existence of a substitute nasab guardian without the permission of the Religious Courts in case No.55/Pdt.P/PA.PO/2021 is by the Hifzh An-Nasl principle, which protects the descendants of the applicants' marriages to get legal protection when something unexpected happens.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, Perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilaksanakan berdasarkan agama dan kepercayaannya. Para Pemohon dalam perkara Itsbat No.55/Pdt.P/PA.PO/2021 mengajukan permohonan penetapan perkawinan mereka yang telah terjadi pada tahun 1994 Tujuan dari penelitian ini adalah mengenatahui keabsahan wali nasab pengganti pada perkawinan para pemohon. Hasil dari penelitian ini adalah  analisis yuridis terhadap pertimbangan Majelis Hakim yang mengabaikan adanya wali nasab pengganti tanpa izin Pengadilan Agama pada perkara No.55/Pdt.P/PA.PO/2021 adalah sah. Berdasarkan asas hukum acara perdata yaitu hakim bersifat pasif, yang berarti bahwa hakim tidak boleh menjatuhkan putusan melebihi yang dituntut para pemohon. Analisis maqashid syariah terhadap pertimbangan Majelis Hakim yang mengabaikan adanya wali nasab pengganti tanpa Izin Pengadilan Agama pada perkara No.55/Pdt.P/PA.PO/2021 sesuai dengan asas Hifzh An-Nasl yakni menjaga keturunan hasil perkawinan para pemohon agar mendapat perlindungan hukum ketika suatu saat terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

References

Afrizal. Metode Penelitian Kualitatif . Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2014

Adriani Adnani, “Akibat-Akibat Hukum Dari Peristiwa Perkawinan Sirri”, Jurnal Normative Vol.9 No.2 (2021).

Ahla Shuffa 103. Tafsir Maqashidi. “Kajian Tematik Maqashid al-Syari’ah”. Kediri: Lirboyo Press. 2013.

Ahmad Fauzi, “Pengabulan Isbat Nikah Di Pengadilan Agama Kuala Kurun,” IAIN Palangka Raya TESIS (2021): 4.

Ahmad Saebani, Beni dan Affifudin. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Pustaka Setia, 2019.

Ainun Shafarina, Rusdi Sulaiman, Arif Wibowo, “Peranan Kantor Urusan Agama Kecamatan Pontianak Timur Dalam Penyelenggaraan Itsbat Nikah Secara Terpadu Tahun 2019”, Al-Usroh Vol.1 No.2 (2021).

Alni Pasere, “Penerapan Asas Peradilan Sederhana Pada Perkara Perdata Di Pengadilan Negeri Manado”, Lex Crimen Vol.VI, No.6 (2017).

Asofa, Burhan. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rineka Cipta, 1998.

Assy’ra, Faisal, Fauzah Nur Aksa, Dara Quthni Effida. “Itsbat Nikah Dan Akibat Hukumnya (Studi Penelitian Di Kota Lhokseumawe)”, Jurnal Ius Civile Vol.5 No.1. 2021.

Ayuningtyas, Mutiara Mei. “Tinjauan Hukum Tentang Penetapan Wali Adhal Menurut Hukum Perkawinan (Studi Tentang Penetapan Nomor 005/Pdt. P/2012/PA. Skh).” 2015.

Djati Ps, Syailendra Sabdo. “Wali Adhal Dalam Pernikahan (Penyebab dan Penyelesaiannya Dalam Perspektif Hukum Islam)” Al-Majaalis; Jurnal Dirasat Islamiyah . Vol. 8 No.1. 2020.

Hasyim Sofayan Lahilote, Rizal Lahati, dan Faradila Hasan, “Analisis Pertimbangan Hakim Terhadap Perkara Itsbat Nikah di Pengadilan Agama Bitung,” Gorontalo Law Review Vol. 4 No.1 (April 2021): 157.

HIR Bab IX tentang Hal Mengadili Perkara Perdata Yang Termasuk Wewenang Pengadilan Negeri.

http://www.pa-ponorogo.go.id/tentang-pengadilan/profilpengadilan/struktur.

J.Moleong, Lexy. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2006.

Khairuddin, “Pelaksanaan Itsbat Nikah Keliling dan Dampaknya terhadap Ketertiban Pencatatan Nikah (Studi Kasus di Kabupaten Bireuen”, Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam Vol.1 No.2 (Desember 2017).

Kompilasi Hukum Islam, Jakarta: Permata Press, 2003.

Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan.

Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2005 tentang Wali Hakim.

Prosedur Mengajukan ItsbatNikah (Pengesahan Perkawinan) Di Pengadilan Agama (Snhlawoffice.Com)) 12 Maret 2022, Jam 16.53.

Rasjid, Sulaiman. Fiqih Islam: Hukum Fiqih Lengkap. Bandung: Sinar Baru Algae Sindo, 2012.

RBg Bagian 2 tentang Musyawarah dan Keputusan pengadilan.

Reyvan Maulid Pradistya, “Teknik Triangulasi Dalam Pengolahan Data Kualitatif,” dalam https://dqlab.id/teknik-triangulasi-dalam-pengolahan-data-kualitatif, Desember 2021 , jam 14.30.

Rosyid,Roihan A. Hukum Acara Peradilan Agama. Jakarta: CV. Rajawali, 1992.

Saebani, Ahmad. Fikih Munakahat 1. Bandung: Pustaka Setia, 2013.

Safira, Martha Eri. “Hukum Acara Perdata”. Ponorogo: CV.Nata Karya, 2017.

Salim HS. Pengantar Hukum Perdata (BW). Jakarta: Sinar Grafika, 2000.

Salim,Agus. Risalah Nikah (Hukum Perkawinan Islam). Jakarta: Pustaka Amani, 2002.

Shafarina, Ainun, Rusdi Sulaiman, Dan Arif Wibowo. “Peranan Kantor Urusan Agama Kecamatan Pontianak Timur Dalam Penyelenggaraan Itsbat Nikah Terpadu Tahun 2019.” Al-Usroh 1. No.2. 2021.

Suharsimi. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek. Jakarta: Rineka Cipta, 2013.

Syarifudin, Amir. Hukum Perkawinan Islam Di Indonesia Antara Fiqh Munakahat Dan Undang-Undang Perkawinan. Jakarta: Kencana, 2016.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama

Uraidy, Ali. “Wali Adhal karena Alasan Strata Sosial (Studi Kasus Penetapan Perkara No.0252/Pdt.P/2018/PA.Sit) Jurnal Ilmiah : Fenomena. Vol.17. No.1. 2019

Yakin, Muhammad Khusnul. “Ratio Decidendi Penetapan Pengesahan (Itsbat) Nikah Di Pengadilan Agama.” Yuridika Vol.30, No. 2 (2015).

Yunus, Ahyuni. Hukum Perkawinan dan Itsbat Nikah " Antara Perlindungan danKepastian Hukum. Makassar: Humanities Genius, 2020.

Zuhriah, Erfaniah. Peradilan Agama Indonesia “Sejarah, Konsep dan Praktik di Pengadilan Agama”. Malang: Setara Press, 2014.

Published
2022-07-22
How to Cite
Putri, Q. U., Syakirin, A., & Hasanah, H. M. A. (2022). Problematika Pengembangan Wali Nasab Tanpa Izin Pengadilan Agama: Studi Analisis Penetapan Itsbat Nikah No.55/Pdt.P/PA.PO/2021. Jurnal Antologi Hukum, 2(1), 93-107. https://doi.org/10.21154/antologihukum.v2i1.1191
Section
Articles