Penggunaan Aplikasi BuzzBreak Perspektif Hukum Islam
Abstract
This research used the BuzzBreak Application in Bungkuk Magetan Village. The purpose of this study is to explain the principles of Islamic law on contracts and the mechanism for using BuzzBreak, then the application of Islamic law on passive income using BuzzBreak in Bungkuk Magetan Village. The qualitative research method was used, with data collection techniques through interviews and documentation. From this research, the key is that the contract and mechanism for the BuzzBreak application in Bungkuk Magetan Village have met the terms and conditions of the ju'ālah contract. It is mainly the official BuzzBreak application from the Google Play Store. The mechanism for using the BuzzBreak application from a website that has implemented it does not meet the requirements. One condition of the ju'ālah contract is that the benefits made by the actor ('āmil) must have a value for their efforts (kulfah), because work that does not have the value of hard work is not worthy of being commercialized according to sharia. Meanwhile, the bonus given to the BuzzBreak application according to the DSN-MUI Fatwa No. 75/DSN-MUI/VII/2009 Regarding Sharia Tiered Direct Selling is not appropriate because there are still bonuses that can be obtained without carrying out the missions in the BuzzBreak application.
Penelitian ini berangkat dari praktik penggunaan Aplikasi BuzzBreak di Desa Bungkuk Magetan. Tujuan penelitian ini untuk menjelaskan tinjauan hukum Islam terhadap akad dan mekanisme penggunaan aplikasi BuzzBreak dan tinjauan hukum Islam terhadap passive income pada penggunaan aplikasi BuzzBreak di Desa Bungkuk Magetan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif, dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara dan dokumentasi. Dari penelitian ini disimpulkan bahwa akad dan mekanisme aplikasi BuzzBreak di Desa Bungkuk Magetan menurut hukum Islam telah memenuhi rukun dan syarat dari akad ju’ālah terutama aplikasi BuzzBreak yang resmi dari Google Play Store, sedangkan untuk mekanisme penggunaan aplikasi BuzzBreak dari website yang sudah dimodifikasi belum memenuhi salah satu syarat dari akad ju’ālah yaitu manfaat yang dikerjakan pelaku (‘āmil) harus ada nilai jerih-payahnya (kulfah), sebab pekerjaan yang tidak ada nilai jerih-payahnya, tidak layak dikomersilkan secara syar’i. Sedangkan pemberian bonus pada aplikasi BuzzBreak menurut Fatwa DSN-MUI No. 75/DSN-MUI/VII/2009 Tentang Penjualan Langsung Berjenjang Syariah belum sesuai karena masih ada bonus yang diperoleh secara pasif tanpa menjalankan misi yang ada di aplikasi BuzzBreak.
References
Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahannya, Semarang: PT Karya Toha Putra.
Fatwa DSN MUI No. 75/DSN-MUI/VII/2009 Tentang Penjualan Langsung Berjenjang Syariah.
Darmansyah, dan Makhrus Munajat. Metodologi Fiqih Muamalah. Kediri: Lirboyo Press, 2013.
Djuwaini, Dimyauddin. Pengantar Fiqh Muamalah. Yogyakarta: Pustaka Belajar, 2008.
Haryono. “Konsep Al Ju’alah dan Model Aplikasinya Dalam Kehidupan Sehari-Hari,” Al-Maslahah Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Islam” 5, no. 01 (2018).
Madani. Fiqih Ekonomi Syariah, Fiqih Muamalah. Jakarta: Gema Insani, 2012.
Mardani. Fiqh Ekonomi Syariah. Jakarta: Kencana, 2012.
Pratiwi, Apreliyani Indah. “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Jasa Delivery Order Go-Food Pada Aplikasi Go-Jek Madiun.” IAIN Ponorogo, 2019.
Rohman, Abdur. “Analis Penerapan Akad Ju’âlah Dalam Multi Level Marketing (MLM) (Studi Atas Marketing Plan www.jamaher.network),” t.t., 12.
Rosidah, Siti. “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Akad Penghasilan Dalam Monetasi Youtube.” UIN Raden Intan, 2019.
Sarinah, Maryam. “Hukum Pemberian Imbalan Di Muka Sebelum Pelaksanaan Ju’alah Oleh Kecamatan Siantar Sitalasari Menurut Pandangan Komisi Fatwa MUI Kota Pematangsiantar (Studi Kasus MTQ Di Kecamatan Siantar Sitalasari).,” t.t., 11.
Suhendi, Hendi. Fiqih Muamalah. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2014.
Syahputra, Rizandi. “Bisnis Aplikasi BuzzBreak di Tengah Pandemi Covid-19 Dalam Perspektif Hukum Islam.” IAIN Bengkulu, 2021.
Copyright (c) 2021 Jurnal Antologi Hukum
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.