Efektivitas Penyelesaian Perkara Secara E-Court di Pengadilan Agama Kabupaten Kediri
Abstract
This study discusses about how the effectiveness of the e-court that runs in the Kediri Regency Religious Court. As it is understood that the e-court regulation was born because of the need for the easier, cheaper, and efficient services based on PERMA Number 1 of 2019. The formulation of the problem in this study is: How is the effectiveness of the implementation of e-court on the process of filing cases at the Religious Court of Kediri Regency, and What factors influence the implementation of e-court in the process of filing cases and e-litigation. To answer this question, the researcher uses a combination research method, where researchers can use data in the form of interviews (triangulation), and data analysis that is both deductive and inductive as well as a conceptual approach to the theory of effectiveness that will be brought by researchers in this study. From the results of this study, it can be concluded that the e-court that occurred at the Kediri Religious Court has fulfilled the effectiveness of the court in litigation. This can be seen from the fulfillment of a judicial process which is simpler, faster, and less expensive than the usual proceedings. With the existence of e-court litigation services, both justice seekers and courts can get better benefits than ordinary litigation.
Penelitian ini membahas tentang bagaimana keefektivitasan e-court yang berjalan di Pengadilan Agama Kabupaten Kediri. Sebagaimana dipahami bahwa regulasi e-court lahir karena kebutuhan pelayanan yang lebih mudah, murah, dan efisien berdasarkan PERMA Nomor 1 Tahun 2019. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: Bagaimana efektivitas pelaksanaan e-court terhadap proses pengajuan perkara di Pengadilan Agama Kabupaten Kediri, dan Faktor-faktor apa yang berpengaruh terhadap pelaksanaan e-court di dalam proses pengajuan perkara dan e-litigasi. Untuk menjawab pertanyaan tersebut peneliti menggunakan metode penelitian kombinasi, dimana peneliti bisa menggunakan data baik berupa wawancara (triangulasi), dan analisis data yang bersifat deduktif maupun induktif serta pendekatan secara konseptual mengenai teori efektivitas yang akan dibawa peneliti didalam penelitian ini. Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa e-court yang terjadi di Pengadilan Agama Kediri sudah memenuhi keefektivitasan pengadilan dalam berperkara. Hal ini dapat dilihat dari terpenuhinya peradilan yang lebih sederhana, cepat, dan biaya ringan jika dibandingkan dengan proses beracara secara biasa. Dengan adanya layanan berperkara secara e-court, baik pihak pencari keadilan maupun pengadilan dapat memperoleh manfaat yang lebih baik daripada berperkara secara biasa.
References
Aidi, Zill. “Implementasi E-Court Dalam Mewujudkan Penyelesaian Perkara Perdata Yang Efektif Dan Efisien.” Jurnal Masalah-Masalah Hukum 49, no. 1 (January 1, 2020). https://doi.org/10.14710/mmh.49.1.2020.80-89.
Akhyar, Sayed. “Efektivitas Pelaksanaan Asas Peradilan Sederhana, Cepat Dan Biaya Ringan Berkaitan Dengan Yurisdiksi Pengadilan Negeri Sigli.” Syiah Kuala Law Journal 3, no. 3 (December 30, 2019): 380–94. https://doi.org/10.24815/sklj.v3i3.12583.
Annisa, Annisa. “analisis hukum e-litigasi jo. Perma nomor 1 tahun 2019 tentang administrasi perkara dan persidangan di pengadilan secara elektronik dihubungkan dengan Undang-undang Pengadilan agama.” Negara dan Keadilan 9, no. 2 (August 31, 2020): 178. https://doi.org/10.33474/hukum.v9i2.7489.
Ulber Silalahi, Asas-Asas Manajemen, Bandung: PT Refika Aditama, 2015.
Gracia, Majolica Ocarina Fae, and Ronaldo Sanjaya. “Eksistensi E-Court Untuk Mewujudkan Efisiensi Dan Efektivitas Pada Sistem Peradilan Indonesia Di Tengah Covid-19.” Jurnal Syntax Transformation 2, no. 4 (April 4, 2021). https://doi.org/10.46799/jurnalsyntaxtransformation.v2i4.253.
Hidayat, Fahmi Putra. “Efektifitas Penerapan E-Court Dalam Penyelesaian Perkara Di Pengadilan Agama Makassar,” n.d., 15.
Ilham, Maya Hildawati. “Kajian Atas Asas Peradilan Cepat, Sederhana, Dan Biaya Ringan Terhadap Pemenuhan Hak Pencari Keadilan (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 246 K/Pid/2017),” n.d., 8.
Iqbal, Muhamad, and Wawan Supriyatna. “Creating an Efficient Justice System with E-Court System in State Court and Religious Court of Rights” 3, no. 3 (n.d.): 8.
Iqbal, Muhamad, Moh Sutoro, and Universitas Pamulangan. “Efektifitas Sistem Administrasi E-Court Dalam Upaya Mendukung Proses Administrasi Cepat, Sederhana Dan Biaya Ringan Di Pengadilan” 8 (2019): 14.
Kurniawan, M. Beni. “Implementation of Electronic Trial (E-Litigation) on The Civil Cases In Indonesia Court As A Legal Renewal Of Civil Procedural Law.” Jurnal Hukum Dan Peradilan 9, no. 1 (April 3, 2020): 43. https://doi.org/10.25216/jhp.9.1.2020.43-70.
Mahkamah Agung Republik Indonesia. Buku Panduan E-Court, 2019.
Mahkamah Agung RI. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Administrasi Perkara Di Pengadilan Secara Elektronik. Mahkamah Agung RI, 2018.
———. PERMA No 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara Dan Persidangan Secara Elektronik, 2019.
Marzuqi, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Accessed December 13, 2021. http://lib.ui.ac.id/detail?id=20373484.
Maswandi. “Implementasi Prinsip Cepat, Sederhana, Dan Biaya Ringan Dalam Penyelesaian Sengketa Hubungan Industrial Di Indonesia.” Jurnal Penegakan Hukum 3, no. 1 (n.d.).
Nur, Acho, and Amam Fakhrur. “Hukum Acara Elektronik Di Pengadilan Agama.” Jakarta: Nizamia Learning Center, 2019.
PA Kediri, Administrasi. e-court, 2021.
PA Kediri, PTSP. PTSP E-court, 2021.
Pebrianto, Roni, and Zainal Azwar. “Efektifitas Penerapan E-Court Dalam Penyelesaian Perkara (Studi Kasus di Pengadilan Agama Painan),” 2021, 17.
Pemerintah RI. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Mahkamah Agung. Mahkamah Agung RI, 2009.
———. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman. Pemerintah, 2009.
Pengadilan Negeri Tulungagung. “Pendaftaran Perkara Melalui E-Court.” Pengadilan Negeri Tulungagung Kelas 1B, n.d. http://pn-tulungagung.go.id/beranda/flash-news/pendaftaran-perkara-melalui-e-court.
PTSP. E-court, 2021.
Rifqi, Muhammad Jazil. “Perkembangan Dan Pemanfaatan Teknologi Informasi Pengadilan Agama.” Jurnal Al-QadaU 7, no. 1 (n.d.). https://doi.org/10.24252/al-qadau.v7i1.13935.
S, Hadi. “Pemeriksaan Keabsahan Data Penelitian Kualitatif Pada Skripsi.” Jurnal Ilmu Pendidikan 22 (n.d.).
Saija, Visca j. “Peraturan Mahkamah Agung Dan Peraturan Mahkamah Konstitusi Menurut Jenis Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia.” Jurnal Sasi 20, no. 2 (n.d.).
Sari, Ni Putu Riyani Kartika. “Eksistensi E-Court Untuk Mewujudkan Asas Sederhana, Cepat, Dan Biaya Ringan Dalam Sistem Peradilan Perdata Di Indonesia.” Jurnal Yustitia 13, no. 1 (October 1, 2019): 80–100.
Sholikin, Nur. “Mencermati Pembentukan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA).” Jurnal Rechts Vinding Online, n.d.
Sujarweni, VW. “Metodelogi penelitian.” Pustaka Baru Press, 2014.
Sukolegowo, Pramono. “Efektivitas Sistem Peradilan Sederhana, Cepat, Dan Biaya Ringan Di Lingkungan Peradilan Umum.” Jurnal Dinamika Hukum 8, no. 1 (January 15, 2008). https://doi.org/10.20884/1.jdh.2008.8.1.22.
Sunggono, Bambang. Metodologi Penelitian Hukum. PT Raja Grafindo Persada. Accessed December 13, 2021.
Susanto, Susanto, Muhamad Iqbal, and Wawan Wawan. “Creating an Efficient Justice System with E-Court System In State Court and Religious Court Of Rights.” International Journal Arts and Social Science 3, no. 3 (n.d.).
Utsman, Sabian. Dasar-Dasar Sosiologi Hukum: Makna Dialog Antara Hukum & Masyarakat, Dilengkapi Proposal Penelitian Hukum (Legal Research). Accessed December 13, 2021.
Yudho, Winarno, and Heri Tjandrasari. “Efektivitas hukum dalam masyarakat.” Jurnal Hukum & Pembangunan 17, no. 1 (June 14, 2017): 57. https://doi.org/10.21143/jhp.vol17.no1.1227.
Ecourt.Mahkamahagung.Go.Id, n.d.
Pa-Kedirikab.Go.Id, n.d.
Copyright (c) 2021 Jurnal Antologi Hukum
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.