Hak Ex Officio Hakim dan Permasalahan Nusyuz dalam Perkara Cerai Talak

Studi Putusan Nomor 878/Pdt.G/Pa.Kab.Kdr

  • Muhammad Amzad Institut Agama Islam Negeri Ponorogo
  • Endrik Safudin Institut Agama Islam Negeri Ponorogo
Keywords: Divorce, Ex Officio Judge, Nusyuz

Abstract

This research discusses one of the decisions of the religious court in Kediri district regarding the ex officio rights of judges. This is because, in this case, one of the parties, namely the wife, committed nusyuz, and the primary charges and the final decision were different. This research explores how judges view ex officio nusyuz cases and the application of judges in making this decision. The research method used is a qualitative method with a descriptive-analytical approach. Data collection techniques used are interview techniques and documentation. From this research, it can be concluded that the judge uses his ex officio right to determine iddah maintenance, mut'ah, or children's rights, even though it is not demanded in the primary lawsuit. Secondly, even though the wife is acting nusyuz because, in the trial, no evidence corroborates that the wife is nusyuz, be it testimony from witnesses or other evidence. This can also be caused by a husband not wanting to provide maintenance. Third, the judge applies this ex officio decision following Article 41 letter c of Marriage Law number 1 of 1974 because judges can get out of rigid legal provisions to protect the rights of wives after divorce.

Penelitian ini membahas salah satu putusan pengadilan agama di kabupaten kediri mengenai hak ex officio hakim. Sebab dalam perkara ini salah satu pihak yaitu istri berbuat nusyuz dan dalam tuntutan primer dan pututsan akhir berbeda. Penelitian ini bertujuan mengeksplorasi bagaimana pandangan hakim mengenai ex officio, perkara nusyuz dan penerapan hakim dalam pengambilan putusan ini. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif dengan jenis penekatan deskriptif-analisis. Teknik Pengumpulan data yang digunakan teknik wawncara dan dokumentasi. Dari penelitian ini dapat disimpulkan pertama bahwasannya hakim menggunakan hak ex officionya untuk menentukan nafkah iddah, mut’ah, ataupun hak anak walau tidak dituntut dalam primer gugatan, kedua walaupun istri berbuat nusyuz karena dalam persidangannya tidak ada bukti yang menguatkan bahwa istri tersebut nusyuz baik itu keterangan dari para saksi-saksi maupun bukti lainnya. Hal ini juga bisa disebabkan karena seorang suami tidak ingin memberikan nafkah, dan yang ketiga hakim menerapkan putusan secara ex officio ini sesuai degam pasal 41 huruf c undang-undang perkawinan nomor 1 tahun 1974, karena hakim dapat keluar dari ketentuan hukum yang kaku demi melindungi hak-hak istri pasca perceraian.

References

Abror. Khoirul. Hukum Perkawinan dan Perceraian. Yogyakarta: Bening Pustaka. Cet ii 2020.

Arto.Mukti. Penerpan Penemuan Hukum, Larangan Ultra Petita dan Ex Officio Hakim Secara Profesional Demi Mewujudkan Keadilan. Yogyakarta: Pustaka Pelajar. 2021

Beni Ahmad Saebani. Ahmad. Beni. Fiqih Munakahad. Bandung: CV Pustaka Setia. 2016.

Harahap. Yahya. M. Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika. 2017.

Hasil wawancara dengan Agus Suntono (Hakim Pengadilan Agama Kabupaten Kediri), Tanggal 28 Maret 2023 di kantor Pengadilan Agama Kabupaten Kediri Pukul 14.00.

Hasil wawancara dengan Drs. Thoif, S.H., M.H. (Hakim Pengadilan Agama Kabupaten Kediri), Tanggal 28 Maret 2023 di kantor Pengadilan Agama Kabupaten Kediri Pukul 12.30.

Hasil wawancara dengan Saifudin, S.H.I., M.H.I. (Hakim Pengadilan Agama Kabupaten Kediri). Tanggal 28 Maret 2023 di kantor Pengadilan Agama Kabupaten Kediri Pukul 13.30.

Inayah. Alfi. Penerapan Hak Ex Officio Hakim Terhadap Hak Istri dan anak dalam perkara cerai talak pengadilan agama kelas 1 b purbalimgga. Skripsi program sarjana s 1 universitas negri walisongo 2018.

Jamal. Abdul. Dan Nur. Muliadi. Perlindungan Hukum dan Keadilan Para Pihak Melalui Ex Officio Hakim Dalam Putusan Verstek Perkara Perceraian. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum. Vol 29. Mei 2022.

Jamaluddin dan Amalia. Nanda. Buku Ajar Hukum Perkawinan. Sulawesi: Unimal Pres. 2016.

Komplikasi Hukum Islam. Jakarta: Permata Pres. 2003.

Kronologi Perkara Putusan Pengadilan Agama Kabupaten Kediri Nomor 878/Pdt.G/2022/PA.Kab.Kdr. Hal 1 dari 24 halaman.

Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an (LPMQ) Qur’an Kemenang 2019, Q.S. An-Nisa’ 4/34

Mahendra. Riqo. Hukum Perkawinan Indonesia Masalah-Masalah Krusial. Yogyakarta: Pustaka Pelajar. 2010.

Mansari dan Moriyanti Sensivitas Hakim Terhadap Perlindungan Nafkah Istri Pasca Perceraian, Gender Equaliti: International Journal Chlid and Gender Studies. Vol 5 Nomor 1 2019.

Rofiq. Ahmad. Hukum Perdata Islam di Indonesia. Depok: Rajawali Pers. 2017).

Roihan. Rahma. Nabila. Anlisis Yuridis Tentang Penerapan Hak Ex Officio Hakim Di Pengadilan Agama Kota Kediri. Skripsi Program Sarjana S1 Universitas Negri Sunan Kalijaga Yongyakarta Tahun 2018.

Saebani. Ahmad. Beni. Fiqih Munakahad. Bandung: Cv Pustaka Setia. cet 5 2016.

Safira. Eri. Martha. Hukum Perdata. Ponorogo: CV Nata Karya. 2017).

Shiddieqy. Hasbi. T.M. Peradilan dan Hukum Acara Islam. Semarang: Pustaka Rizki Putra. 1997.

Undang-Undang Nomor 7 Pasal 86 Ayat 1 Tahun 1989 Tentang Pengadilan Agama

Undang-Undang Nomor 48 Pasal 50 Ayat 1 Tahun 2009 Tentang Kekuaasaan Kehakiman.

Zulfa. Naily. Faisol. Ach. dan Kurniawati. Arti. Dwi. Penerapan Hak Ex Officio Hakim Dalam Perkara Cerai Talak (Studi Putusan Pengadilan Agama Kabupaten Malang Nomor Perkara 3645/Pdt,G/2019/PA.Kab.Kdr). Hikmatina: Jurnal Ilmiah Hukum Keluarga Islam. Vol 2, No 3. 2020.

Published
2023-12-25
How to Cite
Amzad, M., & Safudin, E. (2023). Hak Ex Officio Hakim dan Permasalahan Nusyuz dalam Perkara Cerai Talak: Studi Putusan Nomor 878/Pdt.G/Pa.Kab.Kdr. Jurnal Antologi Hukum, 3(2), 317-334. https://doi.org/10.21154/antologihukum.v3i2.2596
Section
Articles