Pengembangan Dana Iuran Arisan dalam Perspektif Hukum Islam

Studi Kasus di Desa Cermo Madiun

  • Laila Hanun Lathifah Institut Agama Islam Negeri Ponorogo
  • Rohmah Maulidia Institut Agama Islam Negeri Ponorogo
Keywords: Arisan Dues, Islamic Law, Maslahah, Qardh

Abstract

This research began with the arisan phenomenon in Dolog Hamlet, Cermo Village, Kare District, Madiun Regency, where the people participating in the arisan made arisan debts, and then there was an addition in returning the funds owed. What are the provisions for adding funds to the artisan's debts and receivables? For this reason, this research is essential to research. According to the type of research, this thesis includes field research, while the approach used is qualitative. The data collection techniques were interviews with managers and several members, observation, and documentation. The analytical method used in this research is the inductive method. From the research carried out during the thesis, it can be concluded that this arisan is not entirely following the qarh principle because, in this arisan contribution, there are debts and receivables. And when it is returned, there will be an additional 5%. Still, this addition is used as environmental cash to be repaid to members for environmental needs so that it can benefit all members of the social gathering and the community. The development of funds in arisan contributions is a benefit because it is for community needs, not personal interests, and the addition of these contributions has been agreed upon by all arisan groups.

Penelitian ini berawal dari fenomena arisan di Dusun Dolog, Desa Cermo, Kecamatan Kare, Kabupaten Madiun, dimana masyarakat peserta arisan melakukan hutang piutang arisan kemudian ada penambahan dalam pengembalian dana yang dihutang, bagaimana ketentuan penambahan dana dalam hutang piutang arisan tersebut? Untuk itulah maka penelitian ini penting untuk diteliti. Adapun menurut jenis penelitiannya, skripsi ini termasuk penelitian lapangan (field research) sedangkan pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara dengan pengelola dan beberapa anggota, observasi dan dokumentasi. Metode analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode induktif. Dari penelitian yang dilakukan selama skripsi dapat disimpulkan bahwa arisan ini belum sepenuhnya sesuai dengan prinsip qarḍh karena didalam iuran arisan ini terdapat hutang piutang. dan ketika pengembalian akan ada penambahan sebanyak 5%, tapi penambahan tersebut dijadikan kas lingkungan, untuk di hutangkan kembali kepada anggota, dan untuk kebutuhan lingkungan sehingga mampu bermanfaat bagi seluruh anggota arisan dan juga masyarakat. Pengembangan dana dalam iuran arisan merupakan suatu kemaslahatan karena untuk keperluan masyarakat bukan untuk kepentingan pribadi, dan adanya penambahan iuran tersebut telah disepakati oleh seluruh kelompok arisan

References

Fathoni Abdurahmat. Metodologi Penelitian dan Teknik Penyusunan Sekripsi, Jakarta: Rineka Cipta, 2006

Gazaly Abdul Rahman, Ghufron Ihsan, dan Sapiudin Sidiq. Fiqh Muamalat Jakarta: Kencana, 2010

Ismail. Perbankan Syariah. Jakarta : Pramedia Group, 2011.

M. Taufan B. Menelaah Riba Dalam Hukum Islam. Surabaya: CV Global Aksara Pres, 2021

Nawawi Ismail. Fikih Muamalah Klasik dan Kontemporer (Hukum Perjanjian, Ekonomi, Bisnis, dan Sosia). Bogor: Penerbit Ghalia Indonesia, Cet. 1, 2012

Rahayu T. Puji. Pelaku Kegiatan Ekonomi. Semarang: Alprin, 2019

Sahroni Oni. Fiqh Muamalah Kontemporer Jilid 4 Membahas Persoalan Sosial dan Ekonomi Kekinian. Jakarta: Republika Penerbit, 2020.

Syafe’I Rachmad. Ilmu Ushul Fiqh. Bandung: Pustaka Seti, 2015.

Khalaf Abdul Wahab. Kaidah-Kaidah Hukum Islam, cet. III, alih bahasa Moch. Tolchah Mansoer, dkk, Bandung: Risalah, 1985.

Abdul Ghofur, Konsep Riba Dalam Al-Qur’an, Jurnal Pemikiran Dan Penelitian Ekonomi Islam, Vol. VII, Edisi 1, 4-6 (2016).

Feby Ayu Amalia, Hukum Akad Syariah, Islamitsch Familierecht Journal, Vol. 3 No. 1, 69 (2022).

Ghofar Taufik, Rohyana Nur Isnaeny, Uswatun Hasana, Bagaimana Pandangan Hukum Islam Terhadap Transaksi Arisan?:Sebuah Studi Literatur, Jurnal Ilmu Akuntansi Dan Bisnis Syariah, Vol. 5 No. 2, 118 (2023).

Hendri Hermawan Adinugraha, Mashudi, Al-Maslahah Al-Mursalah Dalam Penentuan Hukum Islam, Jurnal Ilmu Ekonomi Islam, Vol. 4 No 1, 70 (2018).

Kahar, Achmad Abubakar, Rusydi Khalid, Al-Qardh (Pinjam-Meminjam) Dalam Perspektif Al-Qur’an, Jurnal Ekonomi dan Bisnis, Vol 7 No. 2, 201 (2022) .

Nur Aisah, “Maslahah Menurut Konsep Al Ghazali”, Jurnal Syariah Dan Hukum, Vol. 18, 123 (2020).

Nurul Hidayat, Agus Sarono, Pelaksanaan Akad Qardh Sebagai Akad Tabbaru’, Jurnal Notarius, Vol. 12 No. 2, 937 (2019).

Fatwa MUI Nomor: 26/Kep/MUI-SU/VII/2002 tentang Hukum Arisan Tawar Menawar.

Fatwa MUI Nomor: 004/MUNAS X/MUI/XI/2020 tentang Pembayaran Setoran Awal Haji Dengan Utang Dan Pembiayaan.

Agung Saputro, “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Arisan Di Desa Jurug Kecamatan Sooko Kabupaten Ponorogo”, (Skripsi, Institut Agama Islam Negri Ponorogo, 2019).

Rini Susiyanti, “Tinjauan Fiqh Terhadap Pengembangan Uang Arisan Gula Di Desa Purworejo Kecamatan Geger Kabupaten Madiun.”, (Skripsi, STAIN Ponorogo, 2015).

Warimin, Pengurus Arisan, Madiun, 20 Oktober 2022.

Susanti, Anggota Arisan, 25 Maret 2023.

Widya Ningsih, Pengurus Arisan, 25 Maret 2023.

Narto, Pengurus Arisan, 23 Maret 2023.

Published
2024-01-23
How to Cite
Lathifah, L. H., & Maulidia, R. (2024). Pengembangan Dana Iuran Arisan dalam Perspektif Hukum Islam : Studi Kasus di Desa Cermo Madiun. Jurnal Antologi Hukum, 3(2), 162-177. https://doi.org/10.21154/antologihukum.v3i2.2604
Section
Articles