Implementasi Kewenangan Ex-Officio Hakim dalam Perkara Cerai Talak di Pengadilan Agama Kabupaten Kediri

  • Erysa Indira Ihzafitri Institut Agama Islam Negeri Ponorogo
  • Rif'ah Roihanah Institut Agama Islam Negeri Ponorogo
  • Rifqi Aulia Salsabila Institut Agama Islam Negeri Ponorogo
  • Qatrunnada Fairuz Mudhi'ah Institut Agama Islam Negeri Ponorogo
Keywords: Ex-Officio, Divorce, Rights of Wife and Children

Abstract

This research stems from one of the judges' decisions at the Religious Court of Kediri Regency which decided ex-officio civil cases, namely deciding cases that were not in the petitum. This started because one of the litigants has limited information and knowledge of legal rights. This study aims to analyze the actions of judges in implementing ex-officio authority in terms of civil procedural law and the ex aequo et bono principle. The research method used is a qualitative method of literature with a juridical-normative approach. Data collection techniques using documentation and interview. From the data analysis, concluded that first, in terms of civil procedural law, the judge's actions in ex-officio decisions do not violate one of the principles of civil procedural law, namely the ultra petita principle. Second, in terms of the ex aequo et bono principle, the action of the panel of judges to decide ex-officio in this case, is in accordance with what is stated in the ex aequo et bono principle that judges can get out of rigid legal provisions as long as this is done for the protection of somebody rights, in this case to protect the rights of the wife and children after divorce.

Penelitian ini membahas tentang salah satu putusan hakim di Pengadilan Agama Kabupaten Kediri yang memutus perkara perdata secara ex-officio yaitu memutus perkara yang tidak ada dalam petitum atau tuntutan. Sebab salah satu pihak yang berperkara memiliki keterbatasan informasi dan pengetahuan mengenai hak-hak hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tindakan hakim dalam menerapkan kewenangan ex-officio ditinjau dari hukum acara perdata dan asas ex aequo et bono. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif  dengan pendekatan yuridis-normatif. Teknik pengumpulan data menggunakan teknik dokumentasi. Dari penelitian ini dapat disimpulkan pertama, majelis hakim memutus secara ex-officio berpedoman pada Pasal 41 huruf c Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 yang merupakan ketentuan khusus dari ketentuan umum yaitu Pasal 178 ayat (3) HIR tentang asas ultra petita. Bahwasannya ketentuan khusus lebih dahulu diberlakukan daripada ketentuan umum atau lex specialis derogate legi generali. Kedua, ditinjau dari asas ex aequo et bono tindakan majelis hakim memutus secara ex-officio dalam perkara ini, sudah sesuai dengan apa yang dinyatakan dalam asas tersebut bahwasannya hakim dapat keluar dari ketentuan hukum yang kaku selama hal itu dilakukan demi perlindungan terhadap hak seseorang, dalam hal ini untuk melindungi hak istri dan anak pasca perceraian.

References

Amarini, Indriati. Keaktifan Hakim Dan Peradilan Administrasi. Purwokerto: Universitas Muhammadiyah Purwokerto Press. 2017.
Arto, A. Mukti. Penemuan Hukum Islam Demi Mewujudkan Keadilan (Penerapan Penemuan Hukum, Ultra Petita & Ex-Officio Hakim Secara Proporsional). Yogyakarta: Pustaka Pelajar. 2018.
Harahap, Yahya. Kedudukan Kewenangan dan Hukum Acara Peradilan Agama. Jakarta: PT. Garuda Metro Poloitan Press. 1993.
Subekti & Tjitrosoedibio, R. Kamus Hukum. Jakarta: Pradnya Paramita.
1980.
Sunarto. Peran Aktif Hakim Dalam Perkara Perdata. Jakarta: Kencana.
2014.
Wardah, Bambang Sutiyoso. Hukum Acara Perdata dan Perkembangannya di Indonesia. Yogyakarta: Gama Media. 2007.
Inayati, Alfi. “Penerapan Hak Ex Officio Hakim Terhadap Hak Istri Dan Anak Dalam Perkara Cerai talak Di Pengadilan Agama Kelas 1 B Purbalingga Studi Putusan Tahun 2015”. Skripsi, UIN Walisongo, 2015.
Isnaeni, Alkurni. “Penerapan Hak Ex Officio Hakim Terhadap Hak Perempuan Dalam Perkara Cerai Gugat Di Pengadilan Agama Batang Kaitannya Dengan PERMA No. 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Mengadili Perempuan Berhadapan Dengan Hukum”. Skripsi, UIN Walisongo, 2019.
Sukma, Ade Ayu. “Hak Ex-Officio Dan Aktifnya Hakim Dalam Persidangan (Analisis Tentang Pemenuhan Hak-Hak Isteri).” Skripsi, IAIN Parepare, 2018.
Chintya, Aprina, “Judicial Activism,” akses 3 Juni 2022, http://www.pa-purwodadi.go.id/index.php/26-halaman-depan/artikel/357judicial-activism-dalam-putusan-hakim.
Iswantoro,Wahyu, “Ex aequo et bono,” akses 30 Desember 2021, https://iswantorowahyu.wixsite.com/wahyuis/post/ex-aequo-et bono.
Published
2022-12-28
How to Cite
Ihzafitri, E. I., Roihanah, R., Salsabila, R. A., & Mudhi’ah, Q. F. (2022). Implementasi Kewenangan Ex-Officio Hakim dalam Perkara Cerai Talak di Pengadilan Agama Kabupaten Kediri. Jurnal Antologi Hukum, 2(2), 222-235. https://doi.org/10.21154/antologihukum.v2i2.1329
Section
Articles