Kredit Barang Rumah Tangga Prespektif Etika Bisnis Islam

  • Maulidda Fitria Institut Agama Islam Negeri Ponorogo
  • Moh. Mukhlas Institut Agama Islam Negeri Ponorogo
  • Rike Navasa Wiji Lestari Institut Agama Islam Negeri Ponorogo
  • Rizka Putri Nurhaliza Institut Agama Islam Negeri Ponorogo
Keywords: Credit, Household Goods, Islamic Business Ethics

Abstract

In the case of credit for household goods in Mawatsari Hamlet, several items can be taken as credit items, including carpets, mattresses, pillows, pans, and several other household items, and in this place, only use payment transactions with two options, namely by repay in installments every month or pay off directly at the end of a predetermined time, usually the payment time is 3 to 4 months after receiving the goods because you can't pay directly sometimes it makes many people who originally had money to pay but then when the time for payment comes to the money to pay is already used for other things. This study aims to: explain the implementation of household goods credit in Mawatsari Hamlet, Datangan District, Madiun Regency, and to describe the Perspective of Islamic Business Ethics on Credit for Household Goods in Mawatsari Hamlet, Datangan District, Madiun Regency. In this study, the authors conducted field research (field research). Researchers used a qualitative approach, namely collecting data from existing facts. For data processing, the authors used editing and finding results. On this basis, credit was used. This study concluded that: the credit agreement for household goods in Mawatsari Hamlet is not by Islamic business ethics because there is still non-fulfillment of agreements made before the transaction is carried out. Some factors trigger lousy credit.

Dalam kasus kredit barang rumah tangga di Dusun Mawatsari terdapat beberapa barang yang dapat diambil sebagai barang kredit di antaranya yaitu: karpet, kasur, bantal, panci, dan beberapa barang rumah tangga lainnya, dan di tempat ini hanya menggunakan transaksi pemembayaran dengan dua pilihan yaitu dengan mencicil setiap bulan atau melunasi langsung di akhir waktu yang telah ditentukan, biasanya p waktu pembayaran 3 sampai 4 bulan setelah penerimaan barang, karena tidak dapat membayar langsung terkadang menjadikan banyak orang yang semula mempunyai uang untuk membayar namun dikemudian saat waktu pembayaran tiba uang untuk membayar sudah digunakan untuk hal lainnya.Penelitian ini bertujuan untuk : menjelaskan pelaksanaan kredit barang rumah tangga di Dusun Mawatsari Kecamatan Dagangan Kabupaten Madiun dan untuk mendeskripsikan Prespektif Etika Bisnis Islam terhadap Kredit Barang Rumah Tangga Di Dusun Mawatsari Kecamatan Dagangan Kabupaten Madiun. Dalam penelitian ini, penulis melakukan penelitian lapangan (fileld ressearch. Peneliti dalam melakukan penggalian data menggunakan pendekatan kualitatif, yaitu mendata dari fakta yang ada. Untuk pengolahan data penulis menggunakan editing dan penemuan hasil. Pada landasaan ini yang digunakan yaitu kredit. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa: akad kredit barang rumah tangga  di Dusun Mawatsari belum sesuai dengan etika bisnis Islam, karena masih adanya ketidakterpenuhinya kesepakatan yang telah dibuat sebelum transaksi dilakukan, dan adanya faktor yang memicu terjadinya kredit mancet.

References

Runto Hediana & Ahmad Dasuki Aly, “Transaksi Jual Beli Online Perspektif Ekonomi Islam”, al-Muktaktif, 3, 2015.
Mulyadi Nitisusastro, Perilaku Konsumen Dalam Perspektif Kewirausahaan, Bandung: Alfabeta, 2013.
Iswi Hariyani, Rekonstruksi & Penghapusan kredit Mancet, Jakarta: Kompas Gramedia, 2010.
Johannes Ibrahim Kosasih, Akses Perkreditan dan Ragam Fasilitas Kredit, Jakarta: Sinar Grafika, 2019.
Dodi Oktarino, Hukum Bisnis Perjanjian Kredit Dan Jaminan Pemegang Saham, Banten: Guepedia, 2021.
Mardani, Fiqh Ekonomi Syari’ah Fiqh Muamalah, Jakarta: Kencana, 2012.
Wahbah Az-Zuhaili, Fiqh Islam Wa Adillatuhu, Jilid 5, Jakarta : Gema Insani, 2011.
Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Jual Beli Secara Kredit Menurut Syariat Islam.
Departemen Agama RI, Al- Quran dan Terjemahannya, Jakarta: Mimbar Plus, 2011.
Erwandi Tarmizi, Harta Haram Muamalat Kontenporer, Bogor: PT Berkat Mulia Insani, 2017.
Darmawati, “Etika Bisnis Dalam Perspektif Islam: Eksplorasi Prinsip Etis Al-Qur’an Dan Sunnah”, Jurnal Etika Bisnis Dalam Perpektif Islam, Vol 11, Januari, 2013.
M Ali Hasan, Berbagai Macam Transaksi Dalam Islam. (Fiqih Muamalah).
Mustaq Ahmad, Etika Bisnis Dalam Islam, Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 2001.
Published
2022-12-28
How to Cite
Fitria, M., Mukhlas, M., Lestari, R. N. W., & Nurhaliza, R. P. (2022). Kredit Barang Rumah Tangga Prespektif Etika Bisnis Islam. Jurnal Antologi Hukum, 2(2), 288-300. https://doi.org/10.21154/antologihukum.v2i2.1327
Section
Articles

Most read articles by the same author(s)