Problematika Hak Asuh Anak dalam Putusan Pengadilan Agama

Analisis Perkara Nomor 802/pdt.G/2019/PA.pct

  • Ira Yuni Rachmawati Institut Agama Islam Negeri Ponorogo
  • Agus Purnomo Institut Agama Islam Negeri Ponorogo
  • Khoirun Nisa Aprilian Agmar Institut Agama Islam Negeri Ponorogo
Keywords: Child Custody, Judge' Consideration, Legal Impact

Abstract

According to Article 105 letter a of the KHI, custody of a child who has not been mumayyiz or has not reached the age of 12 is the right of the mother.  However, when viewed from the point of view of Islamic law, the virtue of the mother can be lost if the mother cannot be trusted (fasiq).  The respondent who is proven to be having an affair with another man other than her husband shows that he has committed a disobedience so that he is out of obedience to Allah.  That means he can't be trusted with parenting responsibilities.  However, in the decision of the Pacitan Religious Court in the divorce case No. 802/Pdt.G/2019/PA.Pct, the Panel of Judges determined the mother as the holder of child custody.  Based on these problems, researchers are encouraged to examine more deeply the judges' considerations and the legal impact of the Pacitan Religious Court's decision on Case Number 802/Pdt.G/2019/PA.Pct regarding child custody.  Because judges are the main actors in law enforcement, their decisions are considered very important for the creation of certainty, justice and legal benefit.  From the research conducted by the researcher, it can be concluded that the judge's considerations in determining custody of children who have not been mumayyiz to the mother in the decision number 802/Pdt.G/2019/PA.Pct are in accordance with Article 50 of Law No.  48 of 2009. When viewed from the aspect of legal certainty, there is a contradiction between the judge's decision number 802/Pdt.G/2019/PA.Pct and Article 49 paragraph 1 letter b of Law Number 1 of 1974. As for the legal impact on custody the child in the decision is correct and relevant to the aspect of justice and the aspect of expediency.

Menurut Pasal 105 huruf a KHI, hak asuh anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibu. Tetapi, bila ditinjau dari sudut pandang hukum Islam, keutamaan ibu tersebut dapat gugur jika ibu tidak dapat dipercaya (fasiq). Termohon yang terbukti berselingkuh dengan pria lain bukan suaminya menunjukkan bahwa ia mengerjakan maksiat sehingga keluar dari ketaatan kepada Allah. Itu berarti ia tidak bisa dipercaya mengemban tanggung jawab pengasuhan. Namun, dalam putusan Pengadilan Agama Pacitan perkara cerai talak Nomor 802/Pdt.G/2019/PA.Pct, Majelis Hakim menetapkan ibu sebagai pemegang hak asuh anak. Berdasarkan permasalahan tersebut, peneliti terdorong untuk meneliti lebih dalam terkait pertimbangan hakim dan dampak hukum dari putusan Pengadilan Agama Pacitan Perkara Nomor 802/Pdt.G/2019/PA.Pct tentang hak asuh anak. Karena hakim sebagai pelaku utama penegak hukum, putusannya dianggap sangat penting untuk terciptanya sebuah kepastian, keadilan dan kemanfaatan hukum. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research), dengan menggunakan metode pendekatan kualitatif yaitu mengumpulkan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Analisa data menggunakan metode induktif. Dari penelitian yang dilakukan peneliti dapat disimpulkan, bahwa pertimbangan hakim dalam menetapkan hak asuh anak yang belum mumayyiz kepada ibu pada putusan nomor 802/Pdt.G/2019/PA.Pct telah sesuai dengan Pasal 50 UU No. 48 Tahun 2009. Apabila ditinjau dari aspek kepastian hukum, terdapat sebuah kontradiksi antara putusan hakim nomor 802/Pdt.G/2019/PA.Pct dengan Pasal 49 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Adapun dampak hukum mengenai hak asuh anak pada putusan tersebut sudah tepat dan relevan dengan aspek keadilan dan aspek kemanfaatan.

References

Ali, Zainudin. Hukum Perdata Islam di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2006.

Arto, Mukti. Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama cetakan V (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2004.

Ghozali, Abdul Rahman. Fiqh Munakahat. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2008.

Hamzah, Andi. KUHP dan KUHAP. Jakarta: Rineka Cipta, 1996.

Kansil, Cst, ST Christine, ER Kansil. Kamus Istilah Hukum. Jakarta: Jala Permata Aksara, 2009.

Margono. Asas Keadilan, Kemanfaatan dan Kepastian Hukum dalam Putusan Hakim. Jakarta: Sinar Grafika, 2012.

Mertokusumo, Sudikno. Mengenal Hukum Suatu Pengantar. Yogyakarta: Liberty, 2005.

Magdalena, Maria. “Analisis Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Memutus Perkara Penyalahgunaan Wewenang Pembina Yayasan (Studi Putusan MA.RI No. 2772K/Pdt/2014).” Skripsi. Yogyakarta: Universitas Islam Indonesia, 2020.

Prayogo, R. Toni. “Penerapan Asas Kepastian Hukum Dalam Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2011 Tentang Hak Uji Materiil dan Dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 06/PMK/2005 Tentang Pedoman Beracara Dalam Pengujian Undang-Undang,” Jurnal Legislasi Indonesia, Vol.13 No.02 (Juni 2016), 191-202.

Suliantoro, Bernadus Wibowo. “Refleksi tentang Hukum dan Kekuasaan,” Justitia et Pax, Vol. 23 No. 01, (Juni 2003).

Aunurrohim, Mohamad, “Keadilan, Kepastian, dan Kemanfaatan Hukum di Indonesia,” Accesed June, 2022. http://www.academia.edu.com.

Pengadilan Agama Pacitan, Salinan Putusan Nomor 802/Pdt.G/2019/PA.Pct. Mahkamah Agung RI, 2019.

Instruksi Presiden R.I Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman

Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 110 K/AG/200

Published
2022-07-13
How to Cite
Rachmawati, I. Y., Purnomo, A., & Agmar, K. N. A. (2022). Problematika Hak Asuh Anak dalam Putusan Pengadilan Agama: Analisis Perkara Nomor 802/pdt.G/2019/PA.pct. Jurnal Antologi Hukum, 2(1), 29-45. https://doi.org/10.21154/antologihukum.v2i1.1188
Section
Articles