Analisa Yuridis terhadap Pemasangan Polisi Tidur di Kabupaten Ponorogo
Abstract
The phenomenon of speed bumps in Indonesian society has long been known. The purpose of installing speed bumps was initially to control the speed of passing vehicles with the goal being the safety of drivers and also the safety of the public. Speed bumps are transverse elevations on the road surface that are used to control vehicle speed. The aim of this research is to describe a positive legal analysis regarding the installation of speed bumps in Ponorogo Regency which refers to the provisions on installing speed bumps based on applicable regulatory provisions. This research method is qualitative research with a field research type located in the Ponorogo Regency area including the Ponorogo Regency Transportation Service, Ponorogo District, Ponorogo Regency, Kauman Village, Ponorogo Regency, Ponorogo Police Traffic Unit, as well as roads with speed bumps in Ponorogo Regency. . Meanwhile, data collection techniques use observation, interviews and documentation. The conclusion is that the installation of speed bumps must take into account local needs and applicable regulatory provisions. Because, it is very important to achieve a balance between the two, so that the installation of speed bumps can be in accordance with applicable legal norms. Recommendations that can be provided by this research are improving regulatory policies or installation arrangements, increasing the installation of traffic signs on neighborhood or residential roads, increasing the socialization of orderly traffic behavior, and increasing coordination between related agencies.
References
Ayuningtyas, Kardina N.S, Aine Kusumawati, dan Estiara Ellizar. “Perbandingan Perilaku Kecepatan Berlebih Pengemudi Mobil Dan Sepeda Motor.” Jurnal Infrastuktur Universitas Pancasila 7, no. 2 (2021).
Database Peraturan | JDIH BPK. “Permenhub No. 14 Tahun 2021.” Diakses 15 Juni 2024. http://peraturan.bpk.go.id/Details/169237/permenhub-no-14-tahun-2021.
Database Peraturan | JDIH BPK. “UU No. 22 Tahun 2009.” Diakses 15 Juni 2024. http://peraturan.bpk.go.id/Details/38654/uu-no-22-tahun-2009.
Efendi, Ragil Saputra, Lilik Andar Yuni, dan Abdul Syakur. “Implementasi Permenhub tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan di Desa Sungai Meriam Kecamatan Anggana.” Jurnal Pemikiran dan Pembaharuan Hukum Islam 25, no. 2 (Desember 2022).
Faat, Dalilah Miranti, dan Sitti Mawar. “Standar Efektif Penerapan Rubber Speed Bump Terhadap Pelaksanaan Peraturan Kemenhub No. 3 Tahun 1994 (Study Kajian Pada Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh).” Jurnal Justisia 3, no. 1 (2018).
“Jual Speed Table Terbaik, Kenali Karakteristiknya.” Diakses 5 Juni 2024. https://jualspeedbump.com/rubber/jual-speed-table-terbaik-kenali-karakteristiknya/.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian hukum. Jakarta: Kencana, 2005.
“Mengapa Speed Bump sangat Penting di Jalan - Tonata.” Diakses 5 Juni 2024. https://tonataindonesia.com/blog/mengapa-speed-bump-sangat-penting-di-jalan.
Mustafa, Bachsan. Sistem hukum administrasi negara Indonesia. Cet. 1. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2001.
Nugroho, Sulistyo. “Efektivitas Pengunaan Speed Bump Sebagai Alat Pengendali Dan Pengaman Pengguna Jalan Berdasarkan Pasal 11 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Perhubungan (Studi Di Dinas Perhubungan Surakarta).” Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang, 2021.
Nurandi, Safira, dan Erny Herlin Setyorini. “Pertanggungjawaban Hukum Dalam Kecelakaan Sebagai Akibat Speed Bump Pada Pemukiman Masyarakat.” Jurnal Sosialita Untag Surabaya 2, no. 2 (2023).
“Pahami Beda Jenis dan Fungsi Polisi Tidur! Ada Speed Bump, Speed Hump, dan Speed Table.” Diakses 5 Juni 2024. https://www.medcom.id/nasional/peristiwa/PNgw5AAN-pahami-beda-jenis-dan-fungsi-polisi-tidur-ada-speed-bump-speed-hump-dan-speed-table.
Pakpahan, Sopiandi. “Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Pembuat Alat Pembatas Kecepatan Yang Tidak Sesuai Dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Di Kecamatan Kandis,” no. 1 (2021).
“Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 5 Tahun 2011.” Diakses 15 Juni 2024. https://peraturan.infoasn.id/kabupaten/peraturan-daerah-kabupaten-ponorogo-nomor-5-tahun-2011/.
“Pita penggaduh - Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas.” Diakses 5 Juni 2024. https://id.wikipedia.org/wiki/Pita_penggaduh.
“Rumble strip.” Dalam Wikipedia, 20 Mei 2024. https://en.wikipedia.org/w/index.php?title=Rumble_strip&oldid=1224754165.
Safira, Rifka, Rahmad Sujud Hidayat, dan Lala. “Penerapan sanksi hukum dan regulasi dalam mengurangi kecelakaan lalu lintas.” Jurnal Ekonomi, Bisnis, dan Humaniora Universitas Tangerang Raya 3, no. 1 (2023).
Setiawan, Ari, dan Nurul Chayati. “Efektifitas Polisi Tidur (Road Humps) dalam Mereduksi Kecepatan pada Ruas Jalan H.M. Syarifudin di Kota Bogor” 7, no. 1 (2023).
Sintia, Inda, dan Yanis Rinaldi. “Izin Pemasangan Alat Pembatas Kecepatan Di Kota Banda Aceh.” Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Kenegaraan Universitas Syiah Kuala 2, no. 3 (2018).
Subekti, R. Aspek-Aspek Hukum Perikatan Nasional. Cet. 4. Bandung: : Alumni, 1986.
Sunarso, Sunarso, Mai Puspadyna Bilyastuti, dan Erni Andayani. “Evaluasi Kebijakan Larangan Pemasangan Polisi Tidur (Speed Bump dan Speed Hump) di Kabupaten Ponorogo.” JIIP - Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan 5, no. 12 (2 Desember 2022): 5626–31. https://doi.org/10.54371/jiip.v5i12.1201.
Syukri, Reza Permata Elfita. . “. Penerapan Alat Pembatas Kecepatan atau Polisi Tidur Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 82 Tahun 2017 Tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan di Kelurahan Air Putih Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru.” Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau Pekanbaru, 2020.
Warpani, Suwardjoko P. Pengelolaan lalu lintas dan angkutan jalan. Bandung: Penerbit ITB, 2002.