Hak Hadhanah Anak yang Belum Mumayiz kepada Ayah Kandung Perspektif Hukum Islam

Studi Desa Kincang Wetan Madiun

  • Levi Winanda Putri Institut Agama Islam Negeri Ponorogo
  • Anis Hidayatul Imtihanah Institut Agama Islam Negeri Ponorogo
Keywords: Hadhanah, Maslahah Mursalah, Mumayiz

Abstract

Custody of minors (Hadhanah) is the right to take care of small children, both male and female, or those who are mentally unsound. The issue of Hadhanah received particular attention in Islamic teachings. The divorce occurs in the household, the one who is more entitled to take care of the child is the mother or the mother's lineage and above. Meanwhile, what happened in one of the families in Kincang Wetan Village was because the mother worked abroad, so that child custody was given to her biological father. This study aims to discover more about the hadhanah rights of children who have not been mumayyiz given to their biological fathers. The type of research conducted by the author is field research that uses qualitative methods, while the data collection techniques used are observation, interviews and documentation. The results showed that the hadhanah rights of children who had not been mumayyiz were given to the father because the mother worked abroad, and for the care of the child since joining his father, he received good care. According to Islamic law, the hadhanah rights granted to the father are allowed because the mother cannot obtain these rights. Based on the maslahah mursalah, the hadhanah rights given to the father are allowed because it is to realize goodness, besides that because the child has been accustomed to following his father since childhood, and so that the rights of the child are still fulfilled.

Hak asuh anak di bawah umur (Hadhanah) merupakan hak untuk memelihara anak kecil, baik laki-laki maupun perempuan atau yang kurang sehat akalnya. Masalah Hadhanah mendapat perhatian khusus dalam ajaran Islam. Apabila di dalam rumah tangga terjadi perceraian, yang lebih berhak untuk mengasuh anak adalah pihak ibu atau garis keturunan ibu ke atas. Sedangkan yang terjadi di salah satu keluarga di Desa Kincang Wetan karena ibu bekerja di luar negeri sehingga hak asuh anak diberikan kepada Ayah kandungnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui lebih lanjut tentang hak hadhanah anak yang belum mumayyiz yang diberikan pada ayah kandung. Adapun jenis penelitian yang dilakukan penulis merupakan penelitian lapangan yang menggunakan metode kualitatif, sedangkan tekhnik pengumpulan data yang digunakan adalah dengan melakukan observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hak hadhanah anak yang belum mumayyiz diberikan ke ayah karena ibu bekerja di luar negeri, dan untuk pemeliharaan anak sejak ikut ayahnya mendapatkan pemeliharaan yang baik. Berdasarkan Hukum Islam hak hadhanah diberikan pada ayah diperbolehkan karena ibu berhalangan untuk mendapatkan hak tersebut. Berdasarkan maslahah mursalah hak hadhanah diberikan ke ayah diperbolehkan karena untuk mewujudkan kebaikan, selain itu karena anak tersebut sudah terbiasa ikut ayahnya sejak kecil, dan agar hak-hak anak tetap terpenuhi.

References

Syarifudin, Amir. Ushul Fiqh Jilid 2. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2009.

Ayyub, Syaikh Hasan. Fiqih Keluarga. Jakarta: Pustaka Al Kautsar, 2017.

Efendi M, Satria. Problematika Hukum Keluarga Islam Kontemporer. Jakarta: Kencana, 2004.

Ferdiyana, Erica. “Skripsi: Hak Hadhanah Anak Yang Belum Mumayyiz Kepada Ayah Kandung Menurut Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam.” IAIN CURUP, 2019.

Firdaos, Mochammad. “Skripsi: Tinjauan Maslahah Mursalah Terhadap Hadhanah Ibu Murtad.” Universitas Islam Negeri Walisongo, 2016.

Haq, Hamka. Aspek Teologis Konsep Mashlahah Dalam Kitab Al-Muwafaqat. Jakarta: Erlangga, 2007.

“Mohammad Rusfi, Validitas Maslahat Al-Mursalah Sebagai Sumber Hukum, Al-Adalah Vol. XII, No.1 Juni 2014” XII, no. 1 (2014).

Muhajir, Achmad. “Hadhanah Dalam Islam. Jurnal SAP Vol.2 No.2 Desember 2017” 2, no. 2 (2017).

Satori, Djam’an, and Aan Komariah. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Alfabeta, 2009.

Abidin, Slamet, and Aminudin. Fiqih Munakahat 1. Bandung: Pustaka Setia, 1999.

Syarifudin, Amir. Hukum Perkawinan Islam Di Indonesia. Jakarta: Kencana, 2006.

Published
2021-12-31
How to Cite
Winanda Putri, L., & Hidayatul Imtihanah, A. (2021). Hak Hadhanah Anak yang Belum Mumayiz kepada Ayah Kandung Perspektif Hukum Islam: Studi Desa Kincang Wetan Madiun. Jurnal Antologi Hukum, 1(2), 132-144. https://doi.org/10.21154/antologihukum.v1i2.305
Section
Articles