Produk Pangan Industri Rumah Tangga Tanpa Sertifikasi Halal

Sebuah Tinjauan Sosiologi Hukum

  • Yunita Cahyani Institut Agama Islam Negeri Ponorogo
Keywords: Halal Certification, Home Industry, Food Products

Abstract

The purpose of this study is to discuss, first, how the sociology of Islamic law reviews the factors behind home industry food products without halal certification in Tajug Village, Siman Subdistrict, Ponorogo Regency and how the sociology of Islamic law analyses of community legal compliance with Article 29 of the Law of the Republic of Indonesia Number 33 of 2014 concerning Halal Product Guarantee in Tajug Village, Siman Subdistrict, Ponorogo Regency. This research is qualitative with field research with a juridical-sociological approach-data collection techniques by conducting observations and interviews. The analysis used in this research is descriptive. From this research, it can be concluded that the legal awareness of the Tajug Village community is not entirely said to be aware of the law because the indicators of legal awareness level have not been fully fulfilled. While the legal sociology analysis of community compliance regarding Article 29 of the Law of the Republic of Indonesia Number 33 of 2014 concerning Halal Product Guarantee in Tajug Village, Siman Subdistrict, Ponorogo Regency is still classified at the Compliance stage, namely, some people who comply with the rule of law are based on avoiding problems in the future.

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk membahas tentang; pertama, bagaimana tinjauan sosiologi hukum Islam terhadap faktor-faktor yang melatarbelakangi produk pangan industri rumah tangga tanpa sertifikasi halal di Desa Tajug Kecamatan Siman Kabupaten Ponorogo dan bagaimana analisis sosiologi hukum Islam terhadap kepatuhan hukum  masyarakat terhadap Pasal 29 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal di Desa Tajug Kecamatan Siman Kabupaten Ponorogo. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan jenis penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan yuridis-sosiologis. Teknik pengumpulan data dengan melakukan observasi dan wawancara. Analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis deskriptif. Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa kesadaran hukum masyarakat Desa Tajug belum seluruhnya dikatakan sadar hukum karena berdasarkan indikator tingkatan kesadaran hukum belum sepenuhnya terpenuhi. Sedangkan analisis sosiologi hukum atas kepatuhan masyarakat mengenai Pasal 29 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal di Desa Tajug Kecamatan Siman Kabupaten Ponorogo masih digolongkan pada tahap Compliance, yakni sebagian masyarakat yang mematuhi aturan hukum tersebut didasari untuk menghindarkan masalah di kemudian hari.

References

A, Girindra. Pengukir Sejarah Sertifikasi Halal. Jakarta: LPPOM-MUI, 1998.

Ashifa, Tazkiah. "Tujuan Hukum Dalam Pengaturan Self-Declare Pada Sertifikasi Halal Bagi Pelaku UMK." Vol. 1 No. 5 Desember 2022. UNU Indonesia.

BPS Kabupaten Ponorogo, Pendataan Potensi Desa (Podes) 2020.

Direktorat Jendral Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri 2021 “Sebanyak 86,88% Penduduk Indonesia Beragama Islam” dalam https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2021/09/30/sebanyak-8688 penduduk-indonesia-beragama-islam (diakses pada tanggal 8 Februari 2023)

Farida, Siti. Tinjauan Hukum Islam terhadap Kewajiaban Pencantuman Label Halal dan Registrasi Kesehatan pada Makanan Kemasan. Yogyakarta: UIN Sunan Kalijaga, 2017.

Faridah, Hayyun Durrotul. "Sertifikasi Halal Di Indonesia: Sejarah, Perkembangan, dan Implementasi," Volume 2 Nomor 2, Desember 2019, Surabaya: Universitas Airlangga

Hidayatullah, Muhammad Syarif. "Sertifikasi dan Labelisasi Halal Pada Makanan Dalam Perspektif Hukum Islam (Perspektif Ayat Ahkam)." Vol. 11 No. 2. Banjarmasin: UIN Antasari, Desember 2020.

Irianto, Hari Eko dan Giyatmi, Pengembangan Produk Pangan. Depok: Rajawali Pers. 2021

Najiyah, Zumroh. Implementasi Kewajiban Pendaftaran Sertifikasi Halal dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (Studi Pada LPPOM Jatim dan Industri Makanan Minuman Kota Pasuruan). Malang: UIN Maulana Malik Ibrahim, 2016.

Ni’mah, Zulfatun. Sosiologi Hukum Sebuah Pengantar. Yogyakarta: Teras, 2012.

Nurfaika, Sitti. Kewajiban Pendaftaran Sertifikasi Halal pada Badan Penyelenggaraa Jaminan Produk Halal (Perspektif Maqashid Al-Syariah). Makassar: UIN Alaudin Makassar, 2021.

Nursukma, Afdhila dan Jumailah. Analisis Hukum terhadap Produk Makanan Tanpa Label Halal di Industri Rumah Tangga, Volume 2 Nomor 1.Tahun 2022. Pekalongan: IAIN Pekalongan.

Pemerintah Desa Tajug, Potensi dan Tingkat Perkembangan Desa Tahun 2022

Rahardjo, Satjipto. Sosiologi Hukum Perkembangan Metode dan Pilihan Masalah. Yogyakarta: Genta Publishing, 2010.

Sehati.halal.go.id Diakses pada tanggal 9 Novemeber 2022, Jam 18.58 WIB

Setkab.go.id. Diakses pada tanggal 4 Januari 2023, Jam 15.05 WIB

Solikin, Nur. Pengantar Sosiologi Hukum Islam. Pasuruan: Qiara Media, 2022.

Sukri, Indah Fitriani. Implementasi Undang-Undang Cipta Kerja Terhadap Penyelenggaraan Sertifikasi Halal daan Produk Halal di Indonesia. Volume 51 Nomor 1 Tahun 2021. Depok: Universitas Indonesia.

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 nomor 295, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5604)

Published
2023-12-23
How to Cite
Cahyani, Y. (2023). Produk Pangan Industri Rumah Tangga Tanpa Sertifikasi Halal: Sebuah Tinjauan Sosiologi Hukum. Jurnal Antologi Hukum, 3(2), 251-268. https://doi.org/10.21154/antologihukum.v3i2.2598
Section
Articles