Praktik Penggantian Sisa Uang Belanja Konsumen Minimarket Indomaret perspektif Maslahah
Abstract
This research aims to find out and analyze the factors behind reimbursing the remaining shopping money and its impact on consumers based on maslahah review. This type of research is field research with a qualitative approach method. In comparison, the data collection technique is done by interview, observation, and documentation techniques. The analysis of the results of the study, namely, the replacement of the remaining shopping money due to several factors, including the difficulty of circulation of coins and odd product prices, which resulted in the need for coins increasing, while the supply of coins in each transaction is limited in number so that the policy is a form of relief (rukhsah) eliminating difficulties to reach the point of maslahah by replacing the remaining shopping money into a donation system, which in this case is in line with Islamic law which prioritizes convenience for every human being and does not conflict with the provisions in the nash. Replacing the remaining shopping money into a donation system impacts consumers differently. Some consumers understand this as a convenience in transactions and a means of fostering care, while others have not entirely accepted the existing policy. However, the policy is intended for the benefit of the people. This research aims to determine and analyze the factors that influence this policy.
Penelitian ini ditujukan untuk mengetahui dan menganalisis faktor-faktor yang melatarbelakangi praktik penggantian sisa uang belanja serta dampaknya bagi konsumen berdasarkan tinjauan maslahah. Jenis penelitian ini merupakan penelitian lapangan dengan metode pendekatan kualitatif. Sedangkan teknik pengumpulan data dilakukan dengan teknik wawancara obsevasi dan dokumentasi. Adapun analisis dari hasil penelitian yakni, adanya penggantian sisa uang belanja dikarenakan oleh beberapa faktor diantarnya adalah sulitnya peredaran uang koin dan harga produk ganjil (ood price) yang mengakibatkan kebutuhan terhadap uang koin meningkat, sementara persediaan uang koin dalam setiap transaksi terbatas jumlahnya, sehingga kebijakan tersebut merupakan bentuk keringanan (rukhsah) menghilangkan kesulitan demi mencapai titik maslahah yakni dengan menggantikan sisa uang belanja menjadi sistem donasi, yang mana dalam hal ini sejalan dengan syariat islam yang mengedepankan kemudahan bagi setiap umat manusia serta tidak bertentangan dengan ketentuan yang ada dalam nash. Penggantian sisa uang belanja menjadi sistem donasi menimbulkan dampak yang berbeda-beda bagi konsumen, sebagian konsumen memaklumi hal tersebut sebagai kemudahan dalam transaksi dan sarana untuk menumbuhkan kepeduli, sedangkan di lain pihak belum menerima sepenuhnya terkait kebijakan yang ada. Namun pada dasarnya kebijakan tersebut ditujukan demi kemaslahatan umat.
References
Aini, Nur. Pendapat Konsumen Terkait Odd Price, 25 Maret 2023.
Anandita, Ayu. Pendapat Konsumen Tentang Donasi Sisa Uang Belanja, 20 November 2022.
Arafah, Anies, dan Rial Fu’adi. “Pengalihan Uang Sisa Belanja Dengan Permen Perspektif Fiqih Mu’amalah.” 4 no. 1, Al – Hakim: Jurnal Hukum dan Filantropi. (t.t.).
Ash-Shiddieqy, Hasby. Filsafat Hukum Islam. Jakarta: Bulan Bintang, 1975.
Azqia, Hidayatul. “Jual Beli Dalam Perspekktif Hukum Islam,” Jurnal Hukum dan Etika Bisnis Syariah, 1 no. 1 (Januari 2022). http://jurnal.iaihnwpancor.ac.id/index.php/alrasyad/article/view/534.
Chaniago, Febry. “Ini Alasan Mengapa Uang Receh Menjadi Langka.” Diakses 24 Maret 2023. https://padangmedia.com/ini-alasan-mengapa-uang-receh-menjadi-langka/.
Departemen Agama Republik Indonesia. Hukum Memanfaatkan Sisa Uang Kembalian. Jakarta: Departemen Agama, 2011.
“Donasi Uang Kembalian Indomaret Ternyata Digunakan Untuk Ini.” Diakses 11 April 2023. https://www.kaskus.co.id/.
Fatimah, Lailatul. “Tinjauan Maslahah Terhadap Sisa Pengembalian Pembelanjaan Di Swalayan Kebutuhan Keluarga (KK) Wotgaleh Kecamatan Widodaren Kabupaten Ngawi.” STAIN Ponorogo, 2016.
Haq, Hamka. Falsafat Ushul Fiqh. Makassar: Yayasan al-Ahkam, 1998.
Hasibuan, Ida. “Analisa Fiqh Terhadap Praktik Pengembalian Uang Sisa Pembelian (Studi Kasus di UD. Bersaudara, Sihitang Kec. Padangsidimpuan Tenggara Kota Padangsidimpuan).” IAIN Padangsidimpuan, 2017.
Hassan, Akhmad Farroh. Fiqh Muammalah Dari Teori Klasik Hingga Kontemporer (Teori dan Praktik). Malang: UIN Maliki Press, 2018.
“Indomaret.” Diakses 20 November 2022. https://id.wikipedia.org/wiki/Indomaret.
Mufid, Moh. Ushul Fiqh Ekonomi dan Keuangan Kontemporer dari Teori ke Aplikasi. Jakarta: Kencana, 2016.
Rosyadi, Imron. “Masalahah Mursalah Sebagai Dalil Hukum.” Suhuf, Vol. 24 No. 1 (Mei 2012). https://publikasiilmiah.ums.ac.id/xmlui/handle/11617/2910.
Sahari. “Implementasi Al-Masyaqqoh Al-Tajlibu Al-Taisyir Di Tengah Pandemi Covid-19,” AQLAM – Journal of Islam and Plurality, 5, no 2, Desember 2020 (2020).
Sati, Laras, Felisa Santoso, dan Gamas Wijaya. “Pengembalian Uang Belanja Konsumen Diganti Permen Pada Saat Transaksi.” Jurnal Ilmu Sosial 1 no. 5 (Juni 2022).
Shobirin. “Jual Beli Dalam Pandangan Islam,” Bisnis, 3, No. 2, Desember 2015 (2015). https://journal.iainkudus.ac.id/index.php/Bisnis/article/download/1494/1372.
Siregar, Hariman Surya, dan Koko Khoerudin. Fikih Muamalah: Teori dan Implementasi. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 2019.
———. Fikih Muamalah : Teori dan Implementasi. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 2019.
Siroj, Malthuf. Paradigma Ushul Fiqh Negosiasi Konflik Antara Maslahah dan Nash. Yogyakarta: Pustaka Ilmu, 2013.
Sri. Pendapat Konsumen Tentang Donasi Sisa Uang Belanja, 20 November 2022.
Syahrir, Arif. “Konsep Maslahah Dalam Ekonomi Islam Menurut Asy-Syatibi.” IAIN Parepare, 2022.
Syarifuddin, Amir. Ushul Fiqh Jilid 2. Jakarta: Prenadamedia Group, 2008.
Tjiptodjojo, Kartika Imasari. “Odd Price: Harga, Psikologi Dan Perilaku Konsumen Dalam Purchase Decision Making,” Jurnal Manajemen, 11, No.2 (Mei 2012). https://doi.org/10.28932/jmm.v11i2.181.
Upe, Indo. “Pandangan Hukum Islam Terhadap Pengembalian Sisa Pembelian Barang (Studi Kasus di Fotocopy DANTE Kec. Jambi Luar Kota Provinsi Jambi).” UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi, 2021.
Wiwik. Alasan Konsumen Jarang Menggunakan Uang Koin, 24 Maret 2023.
Copyright (c) 2023 Jurnal Antologi Hukum
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.