Fenomena Pernikahan Dini di Perkotaan dan Pedesaan dalam Kajian Sosiologi Hukum
Abstract
This research is motivated by the many community stigmas that assume that rural communities are more prone to early marriage than urban communities and the rampant cases reported by various sources. The purpose of this study is to compare the factors and impacts of early marriage in Ngrayun District and Ponorogo District in the 2020-2022 timeframe in the study of legal sociology. This research uses a type of field research (field research), and the method used in this research is qualitative. Based on the results of the analysis that the researchers conducted, the similarities in the reasons for early marriage in Ngrayun District and Ponorogo District are due to individual factors such as personal factors, parents, pregnancy outside of marriage, and parents, and the different factors in Ngrayun District, namely due to economic and educational factors. At the same time, the similarities in the impacts caused are divorce, disconnection of access to education, and lack of independence in building a household. The difference in impact is also found in the Ngrayun Subdistrict, namely increasing parental dependents and increasing poverty.
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh banyaknya stigma masyarakat yang menganggap bahwa masyarakat pedesaan lebih rentan melakukan pernikahan dini daripada masyarakat perkotaan serta maraknya kasus pernikahan dini yang diberitakan oleh berbagai macam sumber. Tujuan pada penelitian ini untuk membandingkan bagaimana faktor dan dampak fenomena pernikahan dini di Kecamatan Ngrayun dan Kecamatan Ponorogo pada rentang waktu tahun 2020-2022 dalam kajian sosiologi hukum. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian field research (penelitian lapangan) dan metode yang digunakan pada penelitian ini adalah metode pendekatan kualitatif. Berdasarkan hasil analisis yang peneliti lakukan, persamaan alasan terjadinya pernikahan dini di Kecamatan Ngrayun dan Kecamatan Ponorogo adalah karena faktor individu sendiri karena faktor pribadi, orang tua, hamil diluar nikah, serta orang tua, dan untuk pembeda faktornya terdapat di Kecamatan Ngrayun yakni karena faktor ekonomi dan pendidikan. Sedangkan persamaan dampak yang ditimbulkan adalah perceraian, putusnya akses pendidikan dan kurangnya kemandirian dalam membangun rumah tangga. Sedangkan pembeda dampaknya juga terdapat di Kecamatan Ngrayun yakni bertambahnya tanggungan orang tua serta menambah angka kemiskinan.
References
Abdullah, Boedi. 2015. Ilmu Fiqh. Bandung: CV Pustaka Setia.
Adi, Rianto. 2012. Sosiologi Hukum: Kajian Hukum Secara Sosiologis. Jakarta: Yayasan.
Agustina, Aulia Nur. 2018. Studi Komparasi Tentang Batas Usia Perkawinan Antara Sistem Hukum Perkawinan di Indonesia Dan Malaysia, Skripsi Yogyakarta: Universitas Islam Indonesia Yogyakarta.
Aminuddin, Slamet Abidin. 1999. Fiqh Munakahat 1. Bandung: CV Pustaka Setia.
Amrizal.2021. Budaya Hukum Pernikahan Dini di Masyarakat. Banyumas: CV.Pena Persada.
Aprika, Serlika. 2021. Sosiologi Hukum. Jakarta: Kencana, cet. Ke 1.
Ariesti, Hadi Sutopo dan Adrinus Arief, 2010. Terampil Mengolah Data Kualitatif dengan NVIVO. Jakarta Kencana Prenada Media Group.
Arista, Gita. 2019.“Tinjauan Sosio Yuridis Terhadap Perkawinan Dibawah Umur (Studi Kasus di Desa Tolangi Kecamatan Sukamaju Kabupaten Luwu Utara)”, Skripsi Makassar:Universitas Muhammadiyyah.
Bawono, Yudho. 2022. “Budaya dan Pernikahan Dini di Indonesia”, Jurnal Dinamika Sosial Budaya, Vol. 24, no. 1, Juni.
Cahyani, Tinuk Dwi. 2020. Hukum Perkawinan. Malang:Penerbit Universitas Negeri Malang.
Desky, Ahmed Fernanda. 2022. Sosiologi Pedesaan dan Perkotaan, Medan: UINSU Medan.
Dewi, Ika Sandra. 2020. “Gambaran Persepsi Masyarakat Tentang Pernikahan Di di Desa Lumban Dolok Kecamatan Siabu” Jurnal Semhas (Universitas Muslim Nusantara Al-Washliyah: Medan.
Fadhilah, Dini. 2020. “Tinjauan Dampak Pernikahan Dini dari Berbagai Asprek”, Jurnal Pamator, Vol. 14. No.2 Oktober.
Friedman, Lawrence M. 2019. Sistem Hukum: Perspektif Ilmu Sosial, Bandung: Nusa Media.
Fubrianti. 2020. Pernikahan Dini dan Kekersan Dalam Rumah Tngga (Studi Kasus di Lombok Tiur NTB). Malang: Ahlimedia Press.
Ghazaly, Abdul Rahman. 2019. Fiqh Munakahat, Jakarta: Prenadagramedia Group.
Herdiansyah, Haris. 2013. Wawancara, Observasi, dan Focus Groups. Jakarta: PT.Raja Grafindo Persada.
Idayanti, Soesi. 2020. Sosiologi Hukum, Yogyakarta:Pennerbit Tanah Air Bata.
Jamaludin, Adon Nasrullah. 2017 Sosiologi Perkotaan Memahami Masyarakat Kota Dan Probematikabya. Bandung: CV Pustaka Setia.
Kementerian PPN/Bappenas, Badan Pusat Statistik. Pencegahan Perkawinan Anak Percepatan Yang Tidak Bisa Ditunda.
Kholifah, Fatma Nur. 2021. “Pernikahan Di Bawah Umur Dalam Perspektif Sosiologi Hukum (Studi di Desa Tajug Kecamatan Siman Kabupaten Ponorogo)”, Skripsi Ponorogo: IAIN Ponorogo.
Madiong, Baso. 2014. Sosiologi Hukum (Suatu Pengantar). Makassar: CV. Sah Media Makassar, Cet. 1.
Maudina, Lina Dina. 2019 “Dampak Pernikahan Dini Bagi Perempuan” Jurnal Harkat Media Komunikasi Gender Vol. 15 no. 2.
Meleong, Lexy. 1995. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Munawir, 2010. Sosiologi Hukum. Ponorogo:STAIN PO Press.
Murdiyanto, Eko. 2020. Sosiologi Pedesaan. Yogyakarta: LP2M UPN “Veteran” Yogyakarta Press.
Nurwati, Rima Hardianti, Nunung. 2020. “Faktor Penyebab Terjadinya Pernikahan Dibi Pada Perempuan” Jurnal Pekerjaan Sosial,Vol. 3 no. 2 Desember.
Pahlevi, Farida Sekti. 2022. “Pemberantasan Korupsi Di Indonesia: Perspektif Legal System Lawrence M. Friedman”, Jurnal El-Dusturie,Vol. 1. no. 1 Juni
Pitrotussadah, 2020. “Batas Usia Minimal Perkawinan Menurut Perspektif Hukum Positif di Indonesia dan Hukum Islam”, Jurnal Muttaqien Vol. 1, no. 1 Juli.
Pramono, Budi. 2020. Sosiologi Hukum. Surabaya: Scorpindo Media Pustaka.
Rahman, Fauzie, 2015. “Kajian Budaya Remaja Pelaku Pernikahan Dini di Kota Banjarbaru Kalimantan Selatan”, Jurnal MKMI, Vol. 11, no. 2 Juni.
Rohman, Holilur. 2021. Hukum Perkawinan Islam Menurut Empat Mazhab Disertai Aturan Yang Berlaku di Indonesia. Jakarta: Penerbit Kencana.
Saebani, Beni Ahmad. 2018. Fiqh Munakahat 1. Bandung: CV Pustaka Setia.
Sari, Okfita. 2019. “Analisis Sosiologi Hukum Terhadap Ragam Pernikahan Di Bawah Umur Dalam Keluarga (Studi kasus masyarakat Desa Purworejo Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun)”, Skripsi Ponorogo:IAIN Ponorogo.
Sugiyono. 2020. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R & D. Bandung: Penerbit Alfabeta. 2019
Susilawati, Nora. 2019. Sosiologi Pedesaan, Bogor:Institut Pertanian Bogor.
Syahreni, 2019. “Tinjauan Sosiologis Terhadap Faktor-Faktor Yang Menyebabkan Jumlah Pernikahan Dini Di Desa Gatareng, Kecamatan Mariowawo, Kabupaten Soppeng”, Skripsi Makassar: UIN Alauddin.
Thahir, A Halil. 2021. “Upaya Pencegahan Meningkatnya Pernikahan Di di Masa Pandemi COVID-19: Studi Pendampingan Pengabdian Masyarakat di Desa Ngetos Kabupaten Nganjuk” Abdimas Indonesian Jurnal. Vol. 1 no. 02 Desember.
Uyun, Muhammad Syukri Nur, Aep Saepul. Tinjauan Pustaka Sistematis: Pengantar Metode Penelitian Sekunder Untuk Energi Terbarukan – Bionergi. Klaten: Penerbit Lakeisha.
Wahidah, Gus Arifin, Sundus. 2018. Ensiklopedia Fikih Wanita: Pembahasan Lengkap A-Z Fikih Wanita Dalam Pandangan Empat Mazhab. Jakarta: PT. Elex Media Komputindo.
Wiwita, Yanti,Hamidah. 2018. “Analisis Faktor Penyebab dan Dampak Pernikahan Dini di Kecamatan Kandis Kabupaten Siak”, Jurnal Ibu dan Anak. Vol. 6, no. 2 November.
Yunianto. 2018. Catur Pernikahan Dini Dalam Perspektif Hukum Perkawinan. Bandung:CV Media Utama. Cet.1.
Copyright (c) 2023 Jurnal Antologi Hukum
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.