Praktik Utang-Piutang pada Shopee Pinjam menurut Teori Qard

Studi Kasus di Desa Nglandung Kabupaten Madiun

  • Nanda Tri Lestari Institut Agama Islam Negeri Ponorogo
  • Muhammad Ali Murtadlo Institut Agama Islam Negeri Ponorogo
Keywords: Debts, Shopee Pinjam, Qard

Abstract

This article aims to discuss, first, how qard analysis of the debt-repayment contract at Shopee Pinjam (SPinjam) in Nglandung Village RT 08 / RW 01, Geger District, Madiun Regency and secondly, how and analysis of the implementation of debt-repayment at Shopee Pinjam (SPinjam) in Nglandung Village RT 08 / RW 01, Geger District, Madiun Regency. As for the type, this research includes field research, while the approach used is qualitative. The data collection techniques used were in-depth interviews, observation, and documentation. The analysis method used in this research is the inductive method. From this research, it can be concluded that first, the practice of debt and credit in SPinjam carried out by the women of RT 08 Nglandung village uses sight mu'athah or sight which is not accompanied by a lafaz or only uses actions, and this is allowed according to the qard theory. Second, there are deductions for admin fees, interest, and late fees, which are included in usury and prohibited in Islamic law.

Artikel ini bertujuan membahas tentang; pertama, bagaimana analisis qard terhadap akad utang-piutang pada Shopee Pinjam (SPinjam) di Desa Nglandung RT 08/ RW 01, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun dan kedua bagaimana analisis qard terhadap implementasi utang-piutang pada Shopee Pinjam (SPinjam) di Desa Nglandung RT 08/ RW 01, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun. Adapun menurut jenisnya, penelitian ini termasuk penelitian lapangan (field research) sedangkan pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara mendalam (indepth interview), observasi dan dokumentasi. Metode analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode induktif.Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa pertama, praktik utang-piutang pada SPinjam yang dilakukan oleh ibu-ibu RT 08 desa Nglandung menggunakan shighat mu’athah atau shighat yang tidak disertai dengan lafaz atau hanya menggunakan tindakan, dan hal tersebut diperbolehkan menurut teori qard. Kedua, adanya potongan biaya admin, bunga, serta biaya keterlambatan yang termasuk riba dan diharamkan dalam syariat Islam.

References

Arikunto, Suharsimi. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek, cet. ke-15. Jakarta: Rineka Cipta. 2013.

Hadi, Sutrisno. Metodologi Research. Yogyakarta: Andi Offser. 1989.

Hani, Umi. Buku Ajar Fiqih Muamalah. Banjarmasin: Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al-Banjary Banjarmasin. 2021.

Hasan, Akhmad Farroh. Fiqh Muamalah Dari Klasik Hingga Kontemporer. Malang: UIN-Maliki Press. 2018.

Kementerian Agama Republik Indonesia, Al-Qur’an dan terjemahannya.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Kelima. Aplikasi Luring Resmi Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan.

Moleong, Lexy J. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya. 1991.

Muslich, Ahmad Wardi. Fiqh Muamalah. Jakarta: Amzah. 2017.

Setiyono, Wisnu Panggah.dkk. Financial Technology. Sidoarjo: UMSIDA Press. 2021.

Sugiyono. Metode Penelitian Pendidikan (Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif dan R&D). Bandung: Alfabeta. 2015.

Syaikhu. Ariyadi. dan Norwili. Fikih Muamalah Memahami Konsep dan Dialektika Kontemporer. Yogyakarta: K-Media. 2020.

Suhendi, Hendi. Fiqh Muamalah. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada. 2015.

Hiyanti, Hida. “Peluang dan Tantangan Fintech (Financial Technology) Syariah di Indonesia.” Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, Vol. 5. 2019. 327.

Irawati. “Pengetahuan Masyarakat Tentang Riba Terhadap Perilaku Utang Piutang di Kecamatan Anreapi Polewali Mandar.” Laa Maisyir , Vol. 5. 2018. 111.

Maulana, Nora. “Pendekatan Kritis Implementasi Akad Qardh pada Perbankan Syariah Di Indonesia.” JASIE- Journal of Aswaja and Islamic Economics, Vol. 1. 2022. 94.

Mazaya, Siti Salha. “Perjanjian Pinjaman Dana Online Pada Platform Belanja Shopee (Studi Tentang Shopee Pinjam).” Jurnal Education and Development, Vol.11. 2023. 475.

Narastri, Maulidah. “Financial Technology (Fintech) di Indonesia Ditinjau dari Perspektif Islam”, Indonesian Interdisciplinary Journal of Sharia Economics Vol. 2. 2020. 157.

Ro’fiah, Tri Nadhirotur. “Utang-Piutang Dalam Perspektif Ekonomi Islam.” Ar-Ribhu, Vol. 2. 2021. 99.

Zuhdi, Muhammad Harfin. “Prinsip-Prinsip Dalam Transaksi Ekonomi Syariah.” Iqtishaduna, Vol. 8. 2017. 79-80.

Azhar, Aulia. Skripsi. Analisis Hukum Islam Tentang Praktik Shopee Pinjam Dari Marketplace. Lampung: Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung. 2021.

Damayanti, Mila. Skripsi. Hukum Islam Tentang Praktik Utang-Piutang Pada PNM Mekar (Studi di Desa Sumberejo Sejahtera Kecamatan Kemiling Kota Bandar Lampung). Lampung: UIN Raden Intan Lampung. 2020.

Intira, Nona. Skripsi. Utang-Piutang Kelompok Simpan Pinjam Kelurahan Singosaren Kecamatan Jenangan Kabupaten Ponorogo Perspektif Hukum Islam. Ponorogo: IAIN Ponorogo. 2022.

Melania, Ardistya, Dhea. Skripsi: Sistem SPinjam dalam Perspektif Hukum Islam (Pendekatan Multi Akad). Surakarta: Universitas Muhammadiyah Surakarta. 2022.

Noviantri, Nurmia. Skripsi: Tinjauan Hukum Islam Terhadap Jual Beli Online Shopee dan Perlindungan Konsumen di Shopee Menurut Mahasiswa UIN Syahid Jakarta. Jakarta: UIN Syarif Hidayatullah.2019.

Rosyada Savira Tsania Amalia. Skripsi. Analisis Hukum Islam Terhadap Praktik Shopee Pinjam Melalui Marketplace Shopee. Surabaya: UIN Sunan Ampel Surabaya. 2021.

iPrice, Peta E-Commerce Indonesia dikutip dari https://iprice.co.id/insights/mapofecommerce/, [diunduh tanggal 3 April 2023]

Kecamatan Geger, Gambaran Umum dikutip dari https://geger.madiunkab.go.id/desa/, [diunduh tanggal 23 Maret 2023]

Pusat Bantuan Shopee, Bagaimana Cara Mengajukan SPinjam https://help.shopee.co.id/portal/article/72562-[SPinjam]Bagaimana-cara mengajukan-SPinjam, [diunduh tanggal 25 Maret 2023]

Pusat Bantuan Shopee, Apa itu SPinjam? https://help.shopee.co.id/portal/article/72485 , [diunduh tanggal 11 Maret 2023]

Pusat Bantuan Shopee, “Bagaimana Cara Mengaktifkan SPinjam,” https://help.shopee.co.id/portal/article/72563-[SPinjam], [diunduh tanggal 24 Maret 2023]

Tentang Shopee, Karir dikutip dari https://careers.shopee.co.id/about, [diunduh tanggal 3 April 2023]

Published
2023-07-29
How to Cite
Tri Lestari, N., & Ali Murtadlo, M. (2023). Praktik Utang-Piutang pada Shopee Pinjam menurut Teori Qard: Studi Kasus di Desa Nglandung Kabupaten Madiun. Jurnal Antologi Hukum, 3(1), 1-16. https://doi.org/10.21154/antologihukum.v3i1.2314
Section
Articles