Ragam Regulasi Poligami di Negara Muslim Modern

Komparasi Hukum Keluarga di Asia Tenggara dan Afrika Utara

  • Irwan Ramadhani Institut Agama Islam Negeri Ponorogo
Keywords: Modern Muslim State, Polygamy, Regulation

Abstract

This article aims to find out the regulations related to polygamy applied in modern Muslim countries in Southeast Asia and North Africa. Research with the concept of previous research through comparative studies. By examining the family law and Islamic civil law as the basis for regulating polygamy applied in these modern Muslim countries. The author's research focuses on regulating polygamy in modern Muslim countries in Southeast Asia, namely Indonesia, Malaysia, Brunei Darussalam, and countries in North Africa, Morocco, and Tunisia. The aim is to compare the regulations enacted in these countries. Polygamy regulations in modern Muslim countries described by the author are those that allow and those that prohibit. Those that allow it have strict conditions in the regulation of polygamy. With its marriage law, Indonesia conceptualizes monogamy but allows polygamy with court permission. Malaysia, which does not explain its concept but allows it with court permission as well. Brunei Darussalam is almost the same as Malaysia but more liberal. Morocco prohibits polygamy but not absolutely. Tunisia prohibits polygamy absolutely and even provides penalties for those who do it.

Artikel ini bertujuan untuk mengetahui regulasi terkait poligami yang diterapkan di Negara muslim modern dikawasan asia tenggara dan afrika utara. penelitian dengan berkonsep dari penelitian terdahulu melalui studi komparatif. Dengan melakukan telaah terhadap hukum keluarga dan perdata islam yang dijadikan dasar atas regulasi poligami yang diterapkan dinegara-negara muslim modern tersebut. Titik berat penelitian dari penulis disini adalah regulasi poligami di Negara muslim modern yang ada di asia tenggara yaitu Indonesia, Malaysia, Brunei Darussalam dan Negara yang ada di afrika utara yaitu Maroko dan Tunisia. Yang bertujuan untuk membandingkan regulasi yang diberlakukan dinegara-negara tersebut. Regulasi poligami yang terdapat di Negara-negara muslim modern yang dipaparkan oleh penulis yaitu ada yang membolehkan dan ada yang melarang. Dari sisi yang membolehkan memiliki syarat-syarat yang ketat dalam regulasi poligami. Indonesia dengan undang-undang perkawinannya yang berkonsep monogami tapi membolehkan poligami dengan izin pengadilan. Malaysia yang tidak dijelaskan konsepnya tapi membolehkan dengan izin pengadilan juga. Brunei Darussalam yang hampir sama dengan Malaysia namun lebih leluasa. Maroko yang melarang poligami tapi tidak secara mutlak. Tunisia yang melarang poligami secara mutlak bahkan memberikan hukuman bagi yang melakukannya.

References

Al-Habsyi, Muhammad Bagir. Fiqih Praktis Menurut Al-Qur‟an, as-Sunah, Dan Pendapat Para Ulama. Bandung: Mizan Media Utama, 2002.

Alfa, Fathur Rahman. “Pernikahan Dini Dan Perceraian Di Indonesia.” Jurnal Ilmiah Ahwal Syakhshiyyah (JAS) 1, no. 1 (2019). https://doi.org/10.33474/jas.v1i1.2740.

Andiko, Toha. “Pembaharuan Hukum Keluarga Di Dunia Islam (Analisis Terhadap Regulasi Poligami Dan Keberanjakannya Dari Fikih).” Nuansa 12, no. 2 (2019). https://doi.org/10.29300/nuansa.v12i2.2807.

Ansori, Danan Fauzi. “Ketentuan Poligami Di Negara Muslim Modern (Studi Terhadap Hukum Keluarga Di Tunisia).” IAIN Ponorogo, 2021.

Cahyani, Andi Intan. “Poligami Dalam Perspektif Hukum Islam.” Jurnal Al-Qadau: Peradilan Dan Hukum Keluarga Islam 5, no. 2 (2018). https://doi.org/10.24252/al-qadau.v5i2.7108.

Doi, Abdurrahman I. Karakteristik Hukum Islam Dan Perkawinan. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1996.

Fitria, Dewi Ulfa Lailatul, and Fitri Ariani. “Problematika Poligami Di Negara Turki.” Islamic Law: Jurnal Siyasah 6, no. 1 (2021).

Hikmah, Siti. “Fakta Poligami Sebagai Bentuk Kekerasan Terhadap Perempuan.” Sawwa: Jurnal Studi Gender 7, no. 2 (2012). https://doi.org/10.21580/sa.v7i2.646.

Jaelani, Andri. “Perilaku Poligami Pada Kalangan Salafi Dan Dampaknya Pada Pendidikan.” Jurnal Ilmiah Mandala Education 9, no. 2 (2023). https://doi.org/10.58258/jime.v9i2.4874.

Mohd, Syed, Fauzi Bin, and Wan Yusof. “Izin Poligami Di Indonesia Dan Malaysia Suatu Pendekatan Komparatif.” SAKINA: Journal of Family Studies 3 (n.d.).

Muhammad Farid Zulkarnain. “Adil Dalam Poligami Menurut Imam Madzhab (Metode Istinbath Hukum Dan Argumentasinya Masing-Masing).” AL-WATHAN: Jurnal Ilmu Syariah 01, no. 01 (2020).

Mustari, Abdillah. “Poligami Dalam Reinterpretasi.” Journal.Uin-Alauddin. Ac.Id 1 (2014).

Nina Agus Hariati. “Regulasi Poligami Di Indonesia Perspektif M. Syahrur Dan Gender.” Asy-Syari’ah : Jurnal Hukum Islam 7, no. 2 (2021). https://doi.org/10.55210/assyariah.v7i2.597.

Nofriandi. “Poligami Dalam Hukum Keluarga Di Dunia Islam (Studi Komparatif Undang-Undang Perkawinan Di Indonesia Dan Maroko).” Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, 2020.

Noviana, Lia. “The Phenomenon of Polygamy in Southeast Asia (A Comparative Study of Marriage Law in Indonesia, Malaysia, and Brunei Darussalam).” In Proceeding Of International Conference On Islamic Law, 2022.

Rachmatulloh, Mochammad Agus. “Studi hukum keluarga islam di tunisia.” Al-Syakhsiyyah: Journal of Law & Family Studies 2, no. 2 (2021). https://doi.org/10.21154/syakhsiyyah.v2i2.2598.

Sayyidah, Sayyidah, Imas Kania Rahman, and Amir Tengku Ramly. “Konsep Keadilan Dalam Poligami Menurut Agama Islam.” Diversity: Jurnal Ilmiah Pascasarjana 1, no. 1 (2021). https://doi.org/10.32832/djip-uika.v1i1.4360.

Sugiarto, Fitrah, Husnul Hotimah, and M Nurwathani Janhari. “Wawasan Al-Qur’an Tentang Poligami Dalam Islam (Perspektif Penafsiran Wahbah Al-Zuhaili, Amina Wadud Dan Sayyid Quthb).” Madinah: Jurnal Studi Islam 5 (2018). https://doi.org/10.58518/madinah.v5i1.1425.

Zuhrah, Fatimah. “Problematika Hukum Poligami Di Indonesia.” Al-Usrah 5, no. 1 (2017).

Published
2023-07-30
How to Cite
Ramadhani, I. (2023). Ragam Regulasi Poligami di Negara Muslim Modern : Komparasi Hukum Keluarga di Asia Tenggara dan Afrika Utara. Jurnal Antologi Hukum, 3(1), 17-32. https://doi.org/10.21154/antologihukum.v3i1.2313
Section
Articles