Kesadaran Hukum Pelaku Usaha Industri Pangan Pasca Implementasi Program Sertifikasi Halal Gratis dalam perspektif Maslahah

  • Via Lutviana Institut Agama Islam Negeri Ponorogo
  • Soleh Hasan Wahid Institut Agama Islam Negeri Ponorogo
Keywords: Maslahah, Legal Awareness, SEHATI

Abstract

The purpose of this study is to determine the understanding of business actors about the free halal certification program and to determine the consistency of business actors in maintaining the halalness of their products after registering for free halal certification. This research uses a field research method with a qualitative approach, which means that researchers make direct observations about the phenomena that occur in the field—at the same time, collecting data through interviews, documentation, and observation. Based on the study's results, Geger District, Madiun Regency's business actors have mostly taken good actions. Still, due to a lack of knowledge, some do not realize that essential rules must be obeyed. According to the Mas}lah}ah review, the actions of business actors who are already aware of the law in terms of their content are following Maslahah 'Ammah, while business actors who are not aware of the law in terms of their content are included in Maslahaha Khassah. And in maintaining consistency in terms of the level of importance, including Maslahah Dhoruriyah.

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pemahaman pelaku usaha tentang program sertifikasi halal gratis dan untuk mengetahui konsistensi para pelaku usaha dalam menjaga kehalalan produknya setelah mendaftar sertifikasi halal gratis. Penelitian ini menggunakan metode penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif, yang berarti peneliti melakukan pengamatan langsung  tentang fenomena yang terjadi di lapangan. Sedangkan pengumpulan data melalui wawancara, dokumentasi, dan observasi. Berdasarkan  hasil penelitian, bahwa para pelaku usaha di Kecamatan Geger Kabupaten Madiun sebagian besar sudah melakukan tindakan-tindakan yang baik, namun karena kurangnya pengetahuan sehingga sebagian dari mereka tidak menyadari jika terdapat aturan-aturan penting yang harus dipatuhi. Menurut tinjauan Mas}lah}ah tindakan para pelaku usaha yang sudah sadar hukum jika ditinjau dari segi kandungannya telah sesuai dengan Maslahah ‘Ammah, Sedangkan para pelaku usaha yang tidak sadar hukum jika ditinjau dari segi kandungannya   termasuk   dalam Maslahaha Khassah. Dan dalam menjaga konsistensi ditinjau dari segi tingkat kepentingan termasuk Maslahah Dhoruriyah.

References

Abiding, Zaenal. Fiqh Ibadah. Yogyakarta: Deepublish, 2022.

Al Atok, Rosyid dkk., Modul Civics Literacy. Malang: Inteligensia Media (Intrans Publishing Group), 2022. https://www.google.co.id/books/

Asri. “Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Produk Pangan Yang Tidak Bersertifikat Halal.” Jurnal IUS IV, no. 2 (Agustus 2016): 13.

Barokah, Siti. “Penerapan Sertifikasi Halal Pada Umkm Produk Makanan Kue Lapis Legit Kabupaten Merangin.” Skripsi, UIN Sulthan Thaha Saifuddin, 2019.

“Gandeng Pemda Dan Komunitas UMK, BPJPH Masifkan Program Sertifikasi Halal Gratis ’Sehati,” 2023. http://halal.go.id/beritalengkap/491.

Hartati, Ralang. “Peran Negara Dalam Pelaksanaan Jaminan Produk Halal.” Jurnal Hukum 10, no. 1 (November 26, 2019): 76–77. https://doi.org/10.33476/ajl.v10i1.1066.

Hikmah, Shofiyatul. “Tingkat Kesadaran Hukum Pelaku Usaha Kuliner Di Kabupaten Gresik Terhadap Kewajiban Sertifikasi Halal (Studi Pada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Jawa Timur).” Skripsi, UIN Maulana Malik Ibrahim, 2021.

Indah. “Sertifikasi Halal Gratis 2023 Dibuka, Ada 1 Juta Kuota.” Accessed March 9, 2023. https://kemenag.go.id/pers-rilis/.

Juremi. “26.392 UMKM Di Kabupaten Madiun Belum Tentu Semua Dapat Bantuan,” 2023. https://www.koranmemo.com/tuan.

Khoirunnisa, Iyyana. “Tinjauan Maslahah Terhadap Pembentukan Lembaga Jaminan Produk Halal Di Indonesia.” Skripsi, IAIN Ponorogo, 2018.

Nendah Mardiah, Elis. Konsep Keamanan Pangan Dalam Al-Qur’an Dan Implementasinya. Serang: A-Empat, 2021.

Pardiansyah, Elif, and Muhammad Abduh. “Sosialisasi Dan Pendampingan Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) Dengan Skema Self-Declare Bagi Pelaku Usaha Mikro Di Desa Domas.” Jurnal Pengabdian Dan Pengembangan Masyarakat Indonesia 1, no. 2 (2022): 105.

Pramono, Budi. Sosiologi Hukum. Surabaya: Scopindo Media Pustaka, 2020. https://www.google.co.id/books/

Puspita Sari, Diah, and Dkk. “Analisis Manajemen Jaminan Halal Perspektif Maslahah Mursalah.” Jurnal Reflektika 17, no. 1 (June 2022): 123–24.

Rahma Hamidah, Fatika. “Efektivitas Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Dalam Menerbitkan Sertifikasi Halal.” Skripsi, UIN Syarif Hidayatullah, 2022.

Ramadhani, Atikah. “Implementasi Kewajiban Sertifikasi Halal Pada Produk Makanan Dan Minuman Umkm Di Kecamatan Beji Depok Studi Implementasi Undang-Undang Nomot 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal.” Skripsi, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, 2022.

Sari, Meivi Kartika, and Eny Sulistyowati. “Kesadaran Hukum Pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah Berkaitan Kepemilikan Sertifikat Halal Pada Produk Olahan Pangan.” Novum: Jurnal Hukum 7, no. 1 (2020): 133–34.

“Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) 2023,” 2023. https://bpjph.halal.go.id.

Syarifuddin, Amir. Ushul Fiqh Jilid 2. Jakarta: Kencana, 2008. https://www.google.co.id/books/

Wildan, Hassanal, and Dkk. “Kesadaran Hukum Sertifikasi Halal Pelaku Usaha Rumah Makan Di Kota Malang.” Indonesia Law Reform Journal 1, no. 1 (2021).

Published
2023-07-30
How to Cite
Lutviana, V., & Hasan Wahid, S. (2023). Kesadaran Hukum Pelaku Usaha Industri Pangan Pasca Implementasi Program Sertifikasi Halal Gratis dalam perspektif Maslahah. Jurnal Antologi Hukum, 3(1), 33-52. https://doi.org/10.21154/antologihukum.v3i1.2262
Section
Articles