Sistem Pengembalian Barang dan Dana Jual Beli di Marketplace Shopee prespektif Fatwa DSN MUI tentang Jual Beli Salam

  • Risma Ayu Tiara Institut Agama Islam Negeri Ponorogo
  • Rizki Amalia Sholihah Institut Agama Islam Negeri Ponorogo
Keywords: Buy and Sell, Marketplace, Salam, Shopee

Abstract

The purpose of writing this research is to analyze, study, and explore the phenomenon of the goods and funds return system on the Shopee marketplace. This research study uses a type of qualitative research method using a field research approach. This research can be concluded that the system for returning goods and funds in online buying and selling transactions on the Shopee marketplace if it is linked to the as-salam contract by the fatwa of the MUI National Sharia Council Number 05/DSN-MUI/IV/2000 then this sale and purchase is a sale and purchase that is faced (damaged) and is detrimental to one of the parties, especially the consumer as the buyer. The realization of the legal terms of buying and selling as-salam, because there is no element of consumer willingness to accept goods that are defective or damaged or incomplete and there is dishonesty on the part of the seller in selling, the as-salam contract is invalid, because the legal terms of sale and purchase are not fulfilled, especially regarding the case of returning goods and funds as contained in the contents of the provisions of the fatwa of the MUI National Sharia Council Number 05/DSN-MUI/IV/2000 regarding the sale and purchase of salam.

ksplorasi femona terhadap sistem pengemblian barang dan dana pada marketplace Shopee. Study penelitian ini menggunakan jenis metode penelitian kualitatif dengan menggunakan pendekatan yaitu penelitian lapangan (field research. Penelitian ini dapat disimpulkan bahwa  bahwa sistem pengembalian barang dan dana dalam transaksi jual beli online pada marketplace Shopee ini jika dikaitkan dengan akad as-salam  oleh fatwa Dewan Syariah Nasional MUI Nomor 05/DSN-MUI/IV/2000 maka jual beli ini merupakan jual beli yang fasid (rusak) dan merugikan salah satu pihak terutama pihak konsumen sebagai pembeli. Dalam hal proses ketentuan dan syarat yang dicantumkan dalam aplikasi Shopee terkait pengembalian barang dan dana yang dilaksanakan tidak sesuai, serta tidak terwujudnya syarat sah jual beli as-salam, karena tidak adanya unsur kerelaan konsumen dalam menerima barang yang cacat maupun rusak atau tidak lengkap serta adanya ketidakkejujuran dari pihak seller dalam berjualan maka akad as-salam tersebut tidak sah, karena tidak terpenuhinya syarat sah jual beli terutama mengenai kasus pengembalian barang dan dana sebagaimana yang ada di dalam isi dari ketentuan fatwa Dewan Syariah Nasional MUI Nomor 05/DSN-MUI/IV/2000 terkait jual beli salam.

References

Antonio, Rajoli Ginting, Adis Nur Hayati, “Analisis Mekanisme Ganti Rugi Pengembalian Dana Dalam Transaksi E-Commerce Ditinjau Dari Hukum Perlindungan Konsumen.” Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum 15, No 3, (November 2021).

APJII Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia, “Laporan Survei Profil Internet Indonesia”, https: // apjii. or.id/ content/ read/ 39/ 559/Laporan-Survei-Profil-Internet-Indonesia-2022, akses pada tanggal 7 november 2022.

Ardik Praharjo, “Perilaku Pembelian Secara Online Generasi Milenial Indonesia”, Jurnal Manajemen dan Bisnis Media Ekonomi, 14, No. 1, Januari 2019.

Ariyadi, H. Syaikhu, Norwili, M.H. Fikih Muamalah Memahami Konsep Dan Dialektika Kontemporer. Yogyakarta: K-Media. 2018.

Ashabul Fadhli, “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Penerapan Akad As-Salam Dalam Transaksi E-Commerce”, Jurnal Pemikiran Hukum Islam, Vol XV, No. 1, Juni 2016.

Ayu, Galih, “Shopee Masih Jadi E-Commerce Pilihan Utama Masyarakat Indonesia”, diakses dari https://goodstats.id/article/ akses pada tanggal 18 Desember 2022.

Effenty Muhammad, Nova, “Fatwa Dalam Pemikiran Hukum Islam” 12 No 1 Juni 2016.

Fatwa Dewan Syari’ah Nasional NO: 05/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Jual Beli Salam

Husnul Khatimah, “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Transaksi Jual Beli Online Di Aplikasi Lazada Dan Shopee”, Jurnal Ilmiah dan Ilmu Hukum.

Maros, Fadlun, dkk. Penelitian Lapangan (Field Research). Medan: Universitas Sumatera Utara. 2016.

Nursafitri, “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pembatalan Akad Jual Beli Bahan Bangunan Secara Drop Order (Do) Oleh Pembeli Di Kecamatan Indrajaya (Analisis Terhadap Pembatalan Sepihak Dalam Konsep Jual Beli Salam)”, Skripsi, Banda Aceh: Universitas Islam Negeri (Uin) Ar-Raniry, 2016.

Nurul Izzah, “Praktek Ba’i As-Salam Dalam Transaksi Jual Beli Online (Studi Pada Konsumen Makassar Dagang)”, Skripsi, Makassar: Univesitas Islam Negeri Alauddin, 2019.

Pri Fahrum Hani, “Pelaksanaan Pembiayaan As-Salam Dalam Perspektif Fatwa DSN MUI No. 05/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Jual Beli As-Salam (Studi Kasus Di BMT Syariah Islam Mandiri Ngemplak Boyolali)”, Skripsi, Surakarta: IAIN Surakarta, 2020.

Rahmadi Indra Tektona, Risqullah Cahyanan Putra, “Implikasi Hukum Pandemi Covid-19 Terhadap Transaksi Akad Bai’as-Salam (Pre Order) Dalam Transaksi Dropship”, Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, 10, No. 2, September 2021.

Rizki Setiawan, “Keterlekatan Internet Dalam Aktivitas Keseharian Dan Pendidikan Generasi Milenial”, jurnal sosioteknologi, 20, No. 1, April 2021.

Silvi Melinda, “Tinjauan Hukum Terhadap Tanggung Jawab Market Place Pada Pengembalian Dana Kepada Pembeli (Analisis Kasus Pada Pt. Shopee Internasional Indonesia)”, Skripsi, Riau: Universitas Islam Baru Riau, 2021.

Siti Mujiatun, “Jual Beli Dalam Perspektif Islam: Salam Dan Istisna”, Jurnal Riset Akuntansi dan Bisnis, 13, No. 2, September 2013.

Tim Shopee, “Pengembalian Barang/Dana] Apa syarat & ketentuan pengembalian barang/dana di Shopee” www.shopee.co.id, diakses pada 1 Desember 2022.

Published
2023-07-28
How to Cite
Ayu Tiara, R., & Amalia Sholihah, R. (2023). Sistem Pengembalian Barang dan Dana Jual Beli di Marketplace Shopee prespektif Fatwa DSN MUI tentang Jual Beli Salam. Jurnal Antologi Hukum, 3(1), 53-65. https://doi.org/10.21154/antologihukum.v3i1.2261
Section
Articles