Praktik Poligami Bersyarat

Studi Kasus Di Desa Baosan Lor Kabupaten Ponorogo

  • Nofita Nofita Institut Agama Islam Negeri Ponorogo
  • Khairil Umami Institut Agama Islam Negeri Ponorogo
Keywords: Conditional Polygamy, Marriage Law, Post-Divorce Rights

Abstract

This study aims to determine the marital status of conditional polygamy in Baosan Lor Village and how the rights of wives and children after divorce in conditional polygamy in Baosan Lor Village. The type of research conducted by researchers is qualitative, field research using an empirical normative approach. The results of this study concluded that conditional polygamy, with the condition proposed by the first wife to divorce the second wife after giving birth, is a condition that negates or contradicts the purpose of the marriage contract or even prevents the husband from enjoying his marriage, so conditions like this are void, and these conditions are conditions prohibited by religion, but the marriage remains valid. The fulfillment of the rights and obligations of wives and children due to divorce in conditional polygamy is not fulfilled correctly and is neglected. The reason is that the husband cannot be fair to his wife because he is more inclined to his first wife.

Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui  status perkawinan poligami bersyarat di Desa Baosan Lor dan Bagaimana hak istri dan anak pasca perceraian dalam poligami bersyarat di Desa Baosan Lor. Adapun jenis penelitian yang dilakukan peneliti merupakan penelitian kualitatif yang bersifat penelitian lapangan yang menggunakan pendekatan normatif empiris. Hasil penelitian ini diperoleh kesimpulan bahwa poligami bersyarat dengan syarat yang diajukan oleh istri pertama untuk menceraikan istri kedua setelah melahirkan merupakan syarat yang meniadakan atau bertentangan dengan tujuan akad nikah atau bahkan menghalangi suami untuk menikmati pernikahannya maka syarat-syarat seperti ini adalah batal dan syarat tersebut merupakan syarat yang dilarang agama, namun pernikahan tetap sah. Pemenuhan hak dan kewajiban istri dan anak akibat perceraian dalam poligami bersyarat tidaklah terpenuhi dengan baik dan terabaikan. Penyebabnya suami tidak bisa berlaku adil terhadap istri-istrinya karena lebih cenderung ke istri pertamanya.

References

Ahmad Saebani, Beni. Fiqh Munakahat 2. Bandung: CV. Pustaka Setia, 2010.

Ali Bin Sa’id Bin Ali Al-Hajjaj Al-Qhamidi. Fikih Wanita. Solo: Aqwam, 2019.

Ali Murtadho. Konseling Perkawinan prespektif Agama-Agama. Semarang: Walisongo Press, 2009.

Anisa Fauziah Afrina. Penolakan Izin Poligami Dengan Alasan Calon Istri Hamil Di Luar Nikah Dalam Prespektif Hukum Islam (Studi Putusan Nomor 22/Pdt.G/2019/PA.Kmn). Jakarata: Universitas Islam Negeri Syarif Hidayaullah Jakarta, 2022.

Betra Sarianti. “Tingkat Kepatuhan Ayah Membayar Nafkah Anak Pasca Perceraian.” Jurnal Penelitian Hukum 27 no. 2 (Agustus 2018).

Cahyani, tinuk Dwi. Hukum Perkawinan. malang: Universitas Muhammadiyah Malang, 2020.

Edi Suhendra. “Studi Analisis Terhadap Konsep Poligami Menurut Muhammad Abduh.” Skripsi, Universitas Islam Negeri Sultan Syahrir Kasim Perkanbaru, 2019.

Elly Lidiana. “Pemenuhan Hak Dan Perlindungan Hukum Terhadap Istri Dan Anak Dari Perkawinan Poligami Yang Tidak Tercatatkan Pasca Perceraian.” Universitas Islam Sultan Agung Semarang, 2021.

Esther Masri. “Poligami Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor I Tahun 1974 Tentang Perkawinan Dan Kompilasi Hukum Islam (KHI).” Jurnal Krtha Bhayangkara 13 no 2, (Desember 2019).

Hestianabilatul Jatmika. “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Paksaan Poligami (Studi Kasus di Desa Serangan Kecamatan Sukorejo Kabupaten Ponorogo).” IAIN Ponorogo, 2022.

Isna Okta Triani. “Pandangan Tokoh Masyarakat Terhadap Fenomena Praktik Kawin Hamil di Desa Jenangan Kecamatan Jenangan Kabupaten Ponorogo.” Institut Agama Islam Negeri Ponorogo, 2021.

Jamaluddin, dan Nanda amalia. Buku Ajar Hukum Perkawinan. Kampus Bukit Indah Lhokseumawe: Unimal Press, 2016.

Mohammad Ridzuan Bin Sariman. “Keabsahan Akad Bersyarat Dalam Nikah Mis-yar (Studi Komparatif Pandangan Ibnu Qudamah Dengan Ibnu Hazm).” Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Darussalam Banda Aceh, 2018.

Muhammad Arsad Nasution. “Perceraian Menurut Komplasi Hukum Islam (KHI) dan Fiqh.” Jurnal El-Qanuny 4 no 2 (Juli 2018).

Nor Hasanuddin. Fiqih Sunnah. Jakarta: Pena Pundi Aksara, 2006.

Nurhadi. “Cerai Bersyarat (Shighat ta’liq) Menurut Dual Sistem Hukum (Hukum Islam dan Hukum Perdata).” Media Keadilan Jurnal Ilmu Hukum 11 no 1 (April 2022).

Nurul Faizatur Rohmah dan Budihardjo. “Praktik Pernikahan Poligami Dalam Pandangan Hukum Islam Dan Hukum Negara.” Jurnal Studi Islam 22 no. 2 (Desember 2021).

Sayyidah, Imas Kania, dan Amir Tengku Ramly. “Konsep Keadilan DalamPoligami Menurut Hukum Islam.” Diversity Jurnal Ilmiah Pascasarjana 1, no 1 (1 April 2021).

Surahman, Mochamad Rochmat, dan Sudibyo Supardi. Metode Penelitian. Jakarata: Kementerian Kesehatan Republiik Indonesia, 2016.

SyaikhHasan Ayyub. Fikih Keluarga. Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 2011.

Vevi Alfi Maghfiroh dan Syaefullah. “Studi Pemikiran Ibnu Qudamah Tentang Nikah Bersyarat.” Ahakim 3 no. 1 (Januari 2019).

Yulies Tiena Masriani. “Perjanjian Perkawinan Dalam Pandangan Hukum Islam.” Jurnal Ilmiah Serat Actiya, t.t.

HR. Bukhari dan Muslim

HR. Tirmidzi

Published
2023-07-30
How to Cite
Nofita, N., & Umami, K. (2023). Praktik Poligami Bersyarat: Studi Kasus Di Desa Baosan Lor Kabupaten Ponorogo. Jurnal Antologi Hukum, 3(1), 66-82. https://doi.org/10.21154/antologihukum.v3i1.2259
Section
Articles

Most read articles by the same author(s)