Proses Pembuatan Produk Makanan Pada Industri Rumah Tangga

Studi Kasus Pada Merk Dagang Al-Barokah Di Desa Jurug Ponorogo

  • Lesta Pangesti Institut Agama Islam Negeri Ponorogo
  • Abid Rohmanu Institut Agama Islam Negeri Ponorogo
Keywords: Halal Assurance, Halal Product Process, Standardisation

Abstract

This study aims to explain the halal assurance of food products and the standardization of product hygiene in the al-Barokah home industry. This research uses a qualitative approach with the type of field research. This research uses data collection techniques of interviews, observation, and documentation to obtain the required data. They are concluding using the inductive method. From the research, the results were that Business actors understand halal product assurance but do not apply it to the additional ingredients (fermipan) used to make gingerbread, so it is not following halal product assurance legislation. Business actors still ignore food hygiene because they let flies swarm around bananas during the banana roll sale drying process. Hence, the process is not following halal standards based on halal processing.

Tujuan penelitian ini untuk menjelasakan jaminan halal produk makanan dan standarisasi kebersihan produk di industri rumah tangga al-Barokah. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian lapangan (field research). Untuk memperoleh data yang dibutuhkan, penelitian ini menggunakan teknik pengumpulan data wawancara, observasi, dan dokumentasi. Penarikan kesimpulan menggunakan metode induktif. Dari penelitian yang dilakukan diperoleh hasil penelitian bahwa: Pelaku usaha paham dengan jaminan produk halal namun tidak menerapkan pada bahan tambahan (fermipan) pembutan roti jahe yang digunakannya sehingga tidak sesuai dengan perundang-undangan jaminan produk halal. Pelaku usaha masih mengabaikan kebersihan makanan karena membiarkan lalat mengerumuni pisang saat proses penjemuran sale pisang gulung, sehingga proses tersebut tidak sesuai dengan standarisasi halal berdasarkan halal cara memprosesnya.

References

Ali, Muchtar. ‘Konsep Makanan Halal dalam Tinjauan Syariah dan Tanggung Jawab Produk Atas Produsen Industri Halal’. Ahkam: Jurnal Ilmu Syariah 16, no. 2 (11 December 2016): 291–306. https://doi.org/10.15408/ajis.v16i2.4459.

Amin, Ma’ruf. Fatwa Produk Halal Melindungi Dan Menentramkan. Jakarta: Pustaka Jurnal Halal. 2010.

Hasan, Ali. Manajemen Bisnis Syariah. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2009.

Hasan Sofyan. Sertifikasi Halal Daiam Huum Positif Dan Implementasi Di Indonesia. Yogyakarta: Aswaja Pressindo, 2014.

Hermawati, Herlin., dan Dewi Mulyani ‘Pengaruh Kualitas Bahan Baku Dan Proses Produksi Terhadap Kualitas Produk Pada UD. Tahu Rosyid Puspan Maron Probolinggo’ UNEJ e-Proceeding, 2 (Desember 2016).

Jakiyudin, Ahmad Havid., and Alfarid Fedro. ‘Sehati: Peluang Dan Tantangan Pemberian Sertifikasi Halal Gratis Bagi Pelaku Umk Di Indonesia’. Al-Mustashfa: Jurnal Penelitian Hukum Ekonomi Syariah 7, no. 2 (7 November 2022): 182. https://doi.org/10.24235/jm.v7i2.10666.

Kahfi, Ashabul. ‘Aspek Hukum Perlindungan Konsumen Muslim Di Indonesia’ Jurisprudentie, 5 no. 1 (2018).

Najiah, Zumroh. 'Implementasi Kewajiban Pendaftaran Sertifikat Halal dalam Pasal 4 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal,' Skripsi, UIN Malang, 2016.

Kasanah, Nur. ‘Potensi, Regulasi, dan Problematika Sertifikasi Halal Gratis’, Journal of Economics, Law, and Humanities, 1 no. 2 (2022): 28-41 https://doi.org/10.21154/jelhum.v1i2.1196

Mahmud. Halal Dengan Cara Memperolehnya. Bandung: Pustaka Pelajar, 2008.

Maisaroh, 'Pemahanam Masyarakat Muslim Kota Pekan Baru Terhadap Bahan dan Proses Produksi Halal Berdasarkan UU Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal,' Skripsi, Universitas Islam Riau Pekan Baru, 2021.

Maulana, Ikhsan. ‘Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Muslim Terhadap Produk Pangan Yang Tidak Bersertifikat Halal Menurut Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal,' Skripsi. UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta, 2018.

Muhammad, Iqbal. ‘Standarisasi Produk Pangan Halal (Studi Komparatif Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif)’ Jurnal Mimbar Akademika 3, no. 1 (2018).

Munawir. Kamus Al-Munawir. Yogyakarta: PT Pustaka Progresif, 2002.

Nukeriana, Debbi. ‘Implementasi Sertifikasi Halal Pada Produk Pangan Di Kota Bengkulu’, Qiyas, 3, no. 2 (2018).

Nur, Fatimah. ‘Jaminan Produk Halal Di Indonesia Terhadap Konsumen Muslim’, Likuid 1 no.1 (2021) https://doi.org/10.15575/likuid.v1i1.12732.

Sari, Meivi Kartika, and Eny Sulistyowati. ‘Kesadaran Hukum Pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah Berkaitan Kepemilikan Sertifikat Halal Pada Produk Olahan Pangan’ Novum: Jurnal Hukum, 7 no. 1 (2020). https://doi.org/10.2674/novum.v7i1.31103

Zainur, Zainur. ‘Konsep Dasar Kebutuhan Manusia Menurut Persfektif Ekonomi Islam.' an-nahl 7 no. 1 (2020).

Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal.

Published
2023-07-27
How to Cite
Pangesti, L., & Rohmanu, A. (2023). Proses Pembuatan Produk Makanan Pada Industri Rumah Tangga: Studi Kasus Pada Merk Dagang Al-Barokah Di Desa Jurug Ponorogo. Jurnal Antologi Hukum, 3(1), 129-146. https://doi.org/10.21154/antologihukum.v3i1.2236
Section
Articles