Akad Qardh Perspektif Fatwa DSN-MUI tentang Qardh

Studi Kasus pada Gabungan Kelompok Tani Ngudi Makmur Magetan

  • Rakhma Ikafitria Institut Agama Islam Negeri Ponorogo
  • Soleh Hasan Wahid Institut Agama Islam Negeri Ponorogo
  • Lutvia Izzul Islami Institut Agama Islam Negeri Ponorogo
  • Rahma Zafira Putri Institut Agama Islam Negeri Ponorogo
Keywords: Default, Loan, Qardh

Abstract

The purpose of this research is to explore the system of lending money under other people's names from the perspective of the DSN-MUI fatwa No. 19/DSN-MUI/IV/2001 Regarding Qardh in the Ngudi Makmur Farmer Group Association of Magetan, and what is the default settlement system? This study uses field research methods. At the same time, data collection is done through interviews, documentation, and observation. This observation concluded that the Ngudi Makmur Farmers Group Association gave illegal loans in other people's names. Because according to the DSN-MUI fatwa No. 19/DSN-MUI/IV/2001, Qardh is a loan given to a customer in need, and the card's terms, it is also explained that a loan is considered valid if the person holding the loan is the borrower. However, in this case, the management of Gapoktan Ngudi Makmur provides loans to non-members in the name of members, where members have died, but their names are used for loans of money by other people who are not members. Then the default dispute resolution system in Gapoktan Ngudi Makmur uses non-litigation channels, namely by negotiations carried out by deliberation between the parties, namely the combined management of the Ngudi Makmur farmer group and members who experience defaults to find a fair way out of the problems at hand. The settlement of defaults at Gapoktan Ngudi Makmur is by the DSN-MUI fatwa No. 19/DSN-MUI/IV/2001 Concerning Qardh.

Tujuan penelitian ini untuk mengeksplorasi sistem pemberian pinjaman uang dengan nama orang lain perspektif fatwa DSN-MUI No. 19/DSN-MUI/IV/2001 Tentang Qardh Pada Gabungan Kelompok Tani Ngudi Makmur Magetan, serta bagaimana sistem penyelesaian wanprestasinya? Dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian lapangan. Sedangkan pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, dokumentasi, dan observasi. Dari proses pengamatan ini disimpulkan bahwa Gabungan Kelompok Tani Ngudi Makmur memberikan pinjaman uang dengan nama orang lain tidak sah. Karena menurut fatwa DSN-MUI No. 19/DSN-MUI/IV/2001, Qardh adalah pinjaman yang diberikan kepada nasabah yang membutuhkan dan dalam syarat qardh juga dijelaskan bahwa pinjamanadianggap sah apabila yang memegang pinjaman adalah peminjam. Namun, dalam permasalahan ini pengurus Gapoktan Ngudi Makmur memberikan pinjaman uang kepada bukan anggota dengan nama anggota, dimana anggota sudah meninggal tetapi namanya digunakan untuk pinjaman uang oleh orang lain yang bukan anggota. Kemudian sistem penyelesaian sengketa wanprestasi di Gapoktan Ngudi Makmur menggunaan jalur non litigasi yaitu dengan negosiasi yang dilakukan dengan musyawarah oleh antara para pihak yaitu pengurus gabungan kelompok tani Ngudi Makmur dengan anggota yang mengalami wanprestasi untuk mencari jalan keluar yang adil dari permasalahan yang dihadapi. Penyelesaian wanprestasi di Gapoktan Ngudi Makmur ini sudah sesuai dengan fatwa DSN-MUI No. 19/DSN-MUI/IV/2001 Tentang Qardh.

References

Al Hadi, Azam Abu. Fikih Muamalah Kontemporer. Depok, PT RajaGrafindo. 2017.
Adian, M Aqim. “Penyelesaian Kredit Macet Perbankan Dalam Pandangan Islam”, An-Nisbah. Edisi ke-2. 2016).
Burhanuddin. Koperasi Syariah. Malang: UIN Malik Press. 2013.
Fatwa DSN-MUI No. 19/DSN-MUI/IV/2001 Tentang Al-Qardh.
Hariyani, Iswi. Serfiani, Cita Yustisia. D. Purnomo, R. Serfianto D. Penyelesaian Sengketa Bisnis, Jakrata: Gramedia Pustaka Utama. 2018.
http://digilib.uinsgd.ac.id, Konsep Utang Piutang (Al Qardh) dalam Fiqh Muamalah, diakses pada tanggal 19 Mei 2021.
Kaddani, Muhammad. “Penyelesaian Kredit Bermasalah Melalui Jalur Non Litigasi Pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) TBK Cabang Sinjai, (Makassar: Universitas Islam Negeri Alauddun Makassar, 2018).
Kementerian Agama, Al-Qur’an dan Terjemah (Jakarta: Nurul Alim Semesta, 2013).
Muslich Wardi, Ahmad. Fiqh Muamalat. Jakarta: Amzah, 2017.
Nawawi, Ismail. Fikih Muamalah Klasik dan Kontemporer. Bogor: Shalia Indonesia. 2012.
Triasih Wahyu, Mimin. Hasil Wawancara. Magetan 10 Maret 2022.
Undang-undang No. 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian.
Wibowo, Fauzi. Hukum Dagang Di Indonesia. Yogyakarta: Legality. 2017.
ZN Margareta, Ayu Tria. “Penyelesaian Wanprestasi Antara Kelompok Perempuan Nelayan Dengan Koperasi nelayan Mina Berkah Terhadap Perjanjian Kredit Melalui Sistem Grameen Bank Di Kota Bengkulu, (Bengkulu: Fakultas Hukum, Universitas Bengkulu, 2018).
Published
2022-12-28
How to Cite
Ikafitria, R., Wahid, S. H., Islami, L. I., & Putri, R. Z. (2022). Akad Qardh Perspektif Fatwa DSN-MUI tentang Qardh: Studi Kasus pada Gabungan Kelompok Tani Ngudi Makmur Magetan. Jurnal Antologi Hukum, 2(2), 301-317. https://doi.org/10.21154/antologihukum.v2i2.1333
Section
Articles