Waris Transgender

Studi Komparatif antara Fikih Mawaris dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

  • Eka Abriyani Institut Agama Islam Negeri Ponorogo
  • Lia Noviana Institut Agama Islam Negeri Ponorogo
  • Gushanda Lala Amalina Institut Agama Islam Negeri Ponorogo
  • Nurhidayati Putri Institut Agama Islam Negeri Ponorogo
Keywords: Fiqh Mawaris, Civil Code, Transgender Inheritance

Abstract

Transgender is a modern social phenomenon, transgender people whose way of behaving or looking is not by their gender role or dissatisfaction with their genitals. In Islam, transgender is called mukhannath which means to act like a woman or have many feminine and gentle qualities. The existence of the transgender phenomenon certainly impacts various aspects, one of which is regarding the concept of inheritance. Neither the Civil Code nor the Al-Qur'an and Al-Hadith explain the inheritance provisions for transgender heirs. The problem that is the focus of this research is what is the status of transgender inheritance and what is the portion of transgender inheritance according to Fiqh Mawaris and the Civil Code. This type of research includes library research which uses a comparative library approach, namely a study conducted by comparing provisions, rules, principles, or the legal system. The study results show that the concept of inheritance for transgender heirs according to the Civil Code is the status of inheritance and the portion of inheritance given to them is not affected by their gender. In contrast, in the concept of transgender inheritance, according to Fikih Mawaris, transgender inheritance status is determined based on the reason for the person having sex surgery, if genital surgery is carried out to change without any urgent reasons, the inheritance status is based on gender before surgery. However, suppose the operation is carried out to perfect or repair as in khuntha for reasons that can be proven medically. In that case, the person's inheritance status is by the sex after the repair operation. This inheritance status also impacts the portion of inheritance obtained by transgender or mukhannath. For the portion of khuntha inheritance, in the opinion of some madhhab scholars, it has a different portion from people who do not have abnormalities in their sex.

Transgender merupakan fenomena sosial modern, Transgender orang yang cara berperilaku atau berpenampilan tidak sesuai dengan peran gender atau ketidakpuasan dengan alat kelamin yang dimilikinya. Dalam Islam transgender disebut dengan mukhannath yang berarti bertingkah laku seperti perempuan atau memiliki banyak sifat kewanitaan dan lemah lembut. Adanya fenomena transgender tentu berdampak juga dalam berbagai aspek, salah satunya adalah mengenai konsep warisnya. Dalam KUHPerdata maupun Al-Qur’an dan Al-Hadits tidak dijelaskan ketentuan mewaris bagi ahli waris transgender. Permasalahan yang menjadi titik fokus pada penelitian ini adalah bagaimana status waris transgender dan bagaimana bagian waris transgender menurut Fikih Mawaris dan Kitab undang-undang hukum Perdata. Jenis penelitian ini termasuk penelitian kepustakaan (library research) yang menggunakan metode pendekatan komparatif pustaka yaitu suatu penelitian yang dilakukan dengan membandingkan ketentuan, kaidah, asas ataupun sistem hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsep waris bagi ahli waris transgender menurut KUHPerdata adalah status waris dan bagian waris yang diberikan kepadanya tidak terpengaruh oleh jenis kelaminnya, sedangkan konsep waris transgender menurut Fikih Mawaris, status waris transgender ditentukan berdasarkan alasan orang tersebut melakukan operasi kelamin, jika operasi kelamin dilakukan dengan tujuan perubahan tanpa ada alasan mendesak maka status warisnya berdasarkan jenis kelamin sebelum operasi. Namun, jika operasi dilakukan dengan tujuan penyempurnaan atau perbaikan seperti pada khuntha karena ada alasan dapat dibuktikan secara medis maka status waris orang tersebut sesuai dengan jenis kelamin setelah operasi penyempurnaan. Status waris ini juga berdampak pada bagian waris yang didapatkan oleh transgender atau mukhannath  dan untuk bagian waris khuntha menurut pendapat beberapa ulama mahzab memiliki bagian berbeda dengan orang yang tidak memiliki kelainan pada kelaminnya

References

Abu Abdillah Muhammad bin Qasim bin Muhammad Al-Ghazi ibn Al-Gharabili, Fathul Qarib Al Mujib fi Syarhi Alfazh Al-Taqrib atau Al-Qawl Al-Mukhtar fi Syarh Ghayatil Ikhtishar.
Andul Aziz Al Malibariy, Syaikh Zainuddin Bin. Terjemah Fathul Mu’in Pedoman Ilmu Fiqih. Bandung: Husaini, Jilid 2, 2003.
Budi Utomo, Setiawan. Fiqih Aktual Jawaban Tuntas Masalah Kontemporer. Jakarta:
Gema Insani, 2003.
Dwi Cahyani, Tinuk. Hukum Waris Dalam Islam. Malang: Universitas Muhammadiyah Malang, 2018.
Djun’astuti, Erni. Hukum Keluarga Dan Waris Bw. Pontianak, 2013.
Fakih, Mansour. Analisis Gender Dan Transformasi Sosial. 15th ed. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2013.
Gibtiah. Fikih Kontemporer. Jakarta: Prenada Media group, 2016. Study Perbandingan Tentang Khuntsa Transseksual Dan Transgender. Palembang: Rafah Press, 2012.
Hasbi, Ash Ashiddieqy. Fiqhul Mawaris. Jakarta: Bulan Bintang, 1973.
Jannah, Miftahul. “Tinjauan Yuridis Pembagian Harta Waris Bagi Ahli Waris Yang Melakukan Transeksual Menurut Hukum Positif Di Indonesia.” Fakultas Hukum Program Studi Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Jember, n.d., 12.
Juwilda. Transgender Manusia Keragaman dan Kesetaraannya. Palembang: UnivSriwijaya, 2010.
Koeswinarto. Hidup Sebagai Waria. Yogyakarta: Ptlkis Pelangi Aksara, 2004.
Mahjuddin. Masā‟Ilal-Fiqiyah Berbagai Kasus Yang Dihadapi Hukum Islam Masa Kini. Jakarta: Kalam Mulia, 2005.
Muhammad, Abdulkadir. Hukum Perdata Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2000.
Mardani. Hukum Kewarisan Islam Di Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Perdasa, 2019.
Masykuri, Saifuddib. Ilmu Faraidl Pembagian Harta Warisan Perbandingan 4 Mahzab. Kediri: Santri Salaf Press, 2016.
Mahjuddin. Masā‟Ilal-Fiqiyah Berbagai Kasus Yang Dihadapi Hukum Islam Masa Kini. Jakarta: Kalam Mulia, 2005.
Mardani. Hukum Kewarisan Islam Di Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Perdasa, 2019.
Masykuri, Saifuddib. Ilmu Faraidl Pembagian Harta Warisan Perbandingan 4 Mahzab. Kediri: Santri Salaf Press, 2016.
Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Hukum Islam. jurnal mahkamah. Tt.
Meliala, Djaja S. Hukum Waris Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Bandung: Nuansa Aulia, 2018.
Moechthar, Oemar. Oemar Moechthar, Perkembangan Hukum Waris. Jakarta: Prenadamedia group, 2019.
Muhammad, Abdulkadir. Hukum Perdata Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2000.
Muhibbussabry. fikih mawaris. Medan: Pusdikra mitra jaya, cet. I, 2020.
Mulyono. “Perkawinan Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif.” Al-Istinbath : Jurnal Hukum Islam 4, no. 1 (May 26, 2019): 101. https://doi.org/10.29240/jhi.v4i1.789.
Netti, Misra.Transgender Menurut Buya Hamka (1908-1981) Dalam Kitab Tafsir Al-Azhar, Disetasi. 2021.
Partanto, Pius A, and M. Dahlan Al-Barry. Kamus Ilmiah Populer. Surabaya: Arloka, tt.
Rahman, Fatchur. Ilmu Waris. Bandung: Al-Ma’arif, tt.
Rofiq, Ahmad. Fiqh Mawaris. Jakarta: Raja Grafindo Perdasa, 2001.
Saebeni, Beni Ahmad. Fiqh Mawaris. 3rd ed. Bandung: Pustaka Setia, 2015
Salim. Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW). Jakarta: Sinar Grafika, 2002.
Subekti, and Tjitrosudibio. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW). 25th ed. Jakarta: Balai Pustaka, 1957.
Suhairi. “Hukum Transeksual Dan Kedudukan Hukum Pelakunya Dalam Kewarisan Islam.” Nizham 5 No. 1 (June 2016).
Syaikh Al-Imam Al-Ali Al-Alamah Syamsuddin Abu Abdillah bin Qosim Asy-Syafi’i. Fathul Qorib Jilid II, Penerjemah: Imron Abu Amar. Kudus: Menara Kudus, 1983.
Syarifuddin, Amir. Hukum Kewarisan Islam. Jakarta: Kencana, 2004.
Suteja, Jaja. Model Terapi terhadap Perilaku Penyimpangan Transeksual dalam Tinjauan Islam dan Psikologi Pendidikan. Jurnal Edueksos. No I. Vol IV, 2015.
Sri Sudono Saliro dan Risky Kasmaja. Studi Komparatif Hak Waris Transgender Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Hukum Islam. jurnal mahkamah. Tt.
Simanjuntak.Hukum Perdata Indonesia. Jakarta:Kencana, 2015.
Syarifuddin, Amir. Hukum Kewarisan Islam. Jakarta: Kencana, 2004.
Tedjosaputro, Liliana. Keadilan Bagi Ahli Waris Hukum Waris Dari Sudut Pandang Hukum Perdata (Burgelijke Wetboek). Semarang: Butterfly Memoli Press, 2021.
Wafa Maulidina, Nurul. “Analisis Fatwa Mui Nomor 03/Munas/Viii/2010 Tentang Perubahan Dan Penyempurnaan Jenis Kelamin Dan Kaitannya Dengan Implikasi Hukumnya,.” UIN Walisongo, 2015.
Yunus, Mahmud. Kamus Arab-Indonesia. Jakarta: Hidakarya Agung, 1990.
Yudah, Anindita Ayu Pradipta. “Representasi Transgender dan Transeksual dalam Pemberitaan di Media Massa: Sebuah Tinjauan Analisis Wacana Kritis” 9 (2013): 13.
Published
2022-12-27
How to Cite
Abriyani, E., Noviana, L., Amalina, G. L., & Putri, N. (2022). Waris Transgender: Studi Komparatif antara Fikih Mawaris dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jurnal Antologi Hukum, 2(2), 176-191. https://doi.org/10.21154/antologihukum.v2i2.1326
Section
Articles