Praktik Jual Beli Saren untuk Pengobatan Perspektif Hukum Islam

  • Nadhatul Munawaroh Institut Agama Islam Negeri Ponorogo
  • Fuady Abdullah Institut Agama Islam Negeri Ponorogo
  • Trisna Setya Ningrum Institut Agama Islam Negeri Ponorogo
Keywords: Buying and Selling, Islamic Law Review, Saren

Abstract

In the modern era like today, there are still many traditional products circulating whose benefits have not been clinically tested. One of these products is saren which is made from chicken blood. The use of saren as a drug is not based on advice or advice from medical experts. So, it is not known for certain whether the saren is good for consumption or not, especially for health. Moreover, the perpetrators in the transaction are Muslims. Thus, this study was conducted to find out how Islamic law reviews the practice of buying and selling, as well as what factors are behind the practice of buying and selling saren for the drug. The approach used in this research is a qualitative approach (field research), while the data collection uses the methods of observation, interviews and documentation. From the results of this study it can be concluded that the saren product is unclean and forbidden in Islamic law. Even though the saren product has undergone various production processes, the law is still haram and there is no istiḥālah on it. In addition, from a medical point of view, in the saren there are also toxic substances that can harm people who consume it. So that the use of saren as a medicine is just a belief of the local community. The factors behind the practice of buying and selling saren for these drugs are based on economic factors, cultural factors, religious and educational factors.

Pada era modern seperti sekarang ini, masih banyak beredar produk tradisional yang manfaatnya belum teruji secara klinis. Salah satu produk tersebut adalah saren yang terbuat dari darah ayam. Penggunaan saren sebagai obat tersebut tidak berdasarkan saran atau anjuran dari ahli medis. Sehingga tidak diketahui secara pasti apakah saren tersebut baik untuk dikonsumsi atau tidak, terutama untuk kesehatan. Apalagi para pelaku dalam transaksi tersebut adalah seorang muslim. Dengan demikian, penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana hukum Islam meninjau praktik jual beli tersebut, serta faktor apa saja yang melatar belakangi terjadinya praktik jual beli saren untuk obat tersebut. Pendekatan yang digunakan pada penelitian ini adalah pendekatan kualitatif (field research), sedangkan pengumpulan datanya menggunakan metode observasi, wawancara dan dokumentasi. Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa produk saren tersebut hukumnya najis serta diharamkan dalam hukum Islam. Meskipun produk saren tersebut telah mengalam beragai proses produksi, hukumnya tetaplah haram dan tidak ada istiḥālah atasnya. Selain itu dari segi medis, di dalam saren juga terdapat zat racun yang dapat membahayakan orang yang mengkonsumsinya. Sehingga penggunaan saren sebagai obat tersebut hanyalah sekedar kepercayaan masyarakat setempat. Adapun yang menjadi faktor yang melatarbelakangi terjadinya praktik jual beli saren untuk obat tersebut adalah karena didasari oleh faktor ekonomi, faktor budaya, faktor agama dan pendidikan.

References

Anggadita, Agustina Candra. “Tinjauan Sosiologi Hukum Islam Terhadap Praktik Jual Beli Saren (Strudi Desa M Kabupaten Sleman).” Skripsi, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, 2018.

Atikah, Zulfi Nur. “Praktik Jual Beli Darah Beku Hasil Sembelihan Hewan Untuk Pengobatan Di Pasar Kaliwiro Wonosobo Perspektif Hukum Islam.” Skripsi, IAIN Purwokerto, 2018.

Azhari, Fathurrahman. “Dinamika Perubahan Sosial dan Hukum Islam,” Jurnal Al-Tahrir, Vol. 16, No. 1 Mei 2016.

———. Qawaid Fiqhiyyah Muamalah. Banjarmasin: Lembaga Pemberdayaan Kualitas Ummat, 2015.

Hafsah. Pembelajaran Fiqih. Bandung: Citapustaka Media Perintis, 2016.

Hasan, Akhmad Farroh. Fiqih Muamalah dari Klasik hingga Kontemporer (Teori dan Praktik). Malang: UIN_Maliki Press, 2018.

Husnul Haq. “Berobat Dengan Benda Najis Menurut Empat Mazhab”. https://islam.nu.or.id/fiqih-perbandingan/berobat-dengan-benda-najis-menurut-ulama-empatmazhab-3VepN. (Diakses pada tanggal 19 April 2022, jam 20.14).

Idayanti, Soesi. Sosiologi Hukum. Yogyakarta: Penerbit Tanah Air Beta, 2020.

Laksana, Gusti Ngurah Dharma. Sosiologi Hukum. Bali: Pustaka Ekspresi, 2017.

Lubis, Suhrawardi K. Hukum Ekonomi Islam. Jakarta: Sinar Grafika, 2000.

Maulana, Galih. Hukum-hukum Terkait Najis dalam Madzhab Syafi’i. Jakarta: Rumah Fiqih Publishing, 2018.

Mursyid, Fadhilah. “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Jual Beli Hewan Dan Bahan Yang Diharamkan Sebagai Obat.” Skripsi, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, 2014.

Patimah, Lis. “Praktik Jual Beli Dedeh Sebagai Pakan Ternak Lele (Studi Kasus Di Desa Tanjung Sari Kecamatan Natar Lampung Selatan).” Skripsi, IAIN Raden Intan Lampung, 2018.

Purnamasari, Dwi. “Jual Beli Hewan Yang Diharamkan Sebagai Obat Dalam Prespektif Hukum Islam (Studi Terhadap Pandangan Kiyai Di Pondok Pesantren Roudlotul Qur’an Dan Darul Akmal Metro Barat).” Skripsi, IAIN Metro, 2017.

Sarwat, Ahmad. Ensiklopedia Fikih Indonesia Muamalah 7. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2018.

———. Fiqih Jual-Beli. Jakarta: Rumah Fiqih Publishing, 2018.

Tsabit, Fairuzah. Makanan Sehat Dalam Al-Qur’an Kajian Tafsir bi Al’ilm Dengan Pendekatan Tematik. Pustaka Ilmu, 2013.

Yuliana, Sa’adah, Nurlina Tarmiz, dan Maya Panorama. Transaksi Ekonomi dan Bisnis dalam Tinjauan Fiqh Muamalah. Yogyakarta: Idea Press Yogyakarta, 2007.

Published
2022-07-21
How to Cite
Munawaroh, N., Abdullah, F., & Ningrum, T. S. (2022). Praktik Jual Beli Saren untuk Pengobatan Perspektif Hukum Islam. Jurnal Antologi Hukum, 2(1), 46-60. https://doi.org/10.21154/antologihukum.v2i1.1204
Section
Articles