Problematika Penetapan Wali Adlal dalam Pandangan Hukum Islam dan Maqashid Syariah

Analisis Perkara Nomor 10/Pdt.P/2022/PA.Mgt

  • Tri Retno Pujiani Institut Agama Islam Negeri Ponorogo
  • Yudhi Achmad Bashori Institut Agama Islam Negeri Ponorogo
  • Sri Wahyuningsih Institut Agama Islam Negeri Ponorogo
Keywords: Application for Wali Adlal, Legal Basis, Maqashid Sharia

Abstract

This study assesses the judgment of the Magetan Religious Court judge case number 10/Pdt.P/2022/PA.Mgt regarding guardian adlal on the grounds that the marriage guardian believes in the Javanese tradition that the first child should not be married to the third child, if violated it will cause things that are not good . The purpose of this study was to determine the analysis of Islamic law on the considerations of the Magetan Religious Court judges and to determine the determination of the analysis of the application of the guardian judge as a substitute for the adlal guardian in case number 10/Pdt.P/2022/PA.Mgt. This research is a research study with the type of literature research with a qualitative approach. From this research, it can be concluded that the correlation between the Qur'an Surah An-Nur verse 32, the Hadith of the Prophet SAW. and the book of I'anatut Thalibin Juz III page 319 on case number 10/Pdt.P/2022/PA.Mgt with this adlal guardian's request has been relevant in the adoption of Islamic law is used in the consideration of Islamic law against the granting of the guardian's application adlal case number 10 / Pdt.P/2022/PA.Mgt and the relationship between the granting of this adlal guardian's request and maqashid sharia in accordance with the five main aspects of maintenance, maintenance of maintenance. If the request is not granted, it can result in things that deviate from the five main aspects of maintenance such as adultery, unregistered marriage, elopement, and others. Meanwhile, between the Petitioner and the Petitioner's prospective husband, there is no legal prohibition against marriage.

Penelitian ini mengkaji pertimbangan hakim Pengadilan Agama Magetan perkara nomor 10/Pdt.P/2022/PA.Mgt tentang wali adlal dengan alasan wali nikah mempercayai tradisi Jawa bahwa anak pertama tidak boleh dinikahkan dengan anak ketiga, apabila dilanggar menimbulkan hal-hal yang tidak baik. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui analisis hukum Islam terhadap pertimbangan hakim Pengadilan Agama Magetan dan untuk mengetahui analisis maqashid syariah terhadap penetapan hakim atas permohonan wali hakim sebagai pengganti wali adlal pada perkara nomor 10/Pdt.P/2022/PA.Mgt. Adapun penelitian ini merupakan penelitian studi putusan dengan jenis penelitian pustaka dengan pendekatan kualitatif. Dari penelitian ini dapat disimpulkan, bahwa korelasi antara Al-Qur’an surat An-Nur ayat 32, Hadist Nabi Saw. dan kitab I’anatut Thalibin Juz III halaman 319 pada perkara nomor 10/Pdt.P/2022/PA.Mgt dengan permohonan wali adlal ini telah relevan dalam pengambilan hukum Islam tersebut digunakan dalam dasar pertimbangan hukum Islam terhadap dikabulkannya permohonan wali adlal perkara nomor 10/Pdt.P/2022/PA.Mgt serta hubungan antara dikabulkannya permohonan wali adlal ini dengan maqashid syariah sesuai dengan lima aspek pokok pemeliharaan, khususnya pemeliharaan keturunan. Apabila permohonan tidak dikabulkan, dapat mengakibatkan hal yang menyimpang dari lima aspek pokok pemeliharaan tersebut seperti berzina, nikah sirri, kawin lari, dan lain-lain. Sedangkan antara Pemohon dengan calon suami Pemohon tidak ada larangan hukum dalam melangsungkan perkawinan.

References

As-Sa’id. Syaikh Abdurrahman bin Nashir. Tafsir Al-Qur’an (5) Surat: Al-Mu’minun - Saba’. Jakarta: Darul Haq, 2016.

Atoilah, Ahmad Nabil, dan Ahmad Kamal. “Penggantian Wali Nasab oleh Wali Hakim menurut Intruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991.” Istinbath | Jurnal Penelitian Hukum Islam 15, no. 1 (27 Februari 2019): 113.

Dahlan, Abd. Rahman. Ushul Fiqh. Jakarta: Amzah, 2014.

Fauziyah, Ulfiyatul, Ihda Shofiyatun Nisa’, dan Yuli Roisotul A. “Tinjauan Maqasid al-Syari’ah Terhadap Penetapan Permohonan Wali Adhal di Pengadilan Agama Lamongan (Studi Terhadap Penetapan No. 0073/Pdt.P/2008/Pa.Lmg.).” The Indonesian Journal of Islamic Law and Civil Law 1, no. 2 (2020): 139–52.

“Gagal Menikah, Perempuan Ini Gila Hingga Harus Dirantai.” Diakses 8 April 2022. https://www.jawapos.com/jpg-today/08/03/2018/gagal-menikah-perempuan-ini-gila-hingga-harus-dirantai/.

Tribunjabar.id. “Ingat Pemuda Jual Genting Rumah Demi Pacar? Dia Berulah Lagi, Ibu Kini Minta Pacar Anaknya Ditangkap.” Diakses 8 April 2022. https://jabar.tribunnews.com/2022/02/12/ingat-pemuda-jual-genting-rumah-demi-pacar-dia-berulah-lagi-ibu-kini-minta-pacar-anaknya-ditangkap.

Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam.

Jazari, Ibnu. “Tidak Sah Perwalian Karena Tidak Sah Pernikahan.” Jurnal Ilmiah Ahwal Syakhshiyyah (JAS) 2, no. 2 (14 September 2020): 1.

Moch. Azis Qoharuddin. “Kedudukan Wali Adhal Dalam Perkawinan.” El-Faqih : Jurnal Pemikiran dan Hukum Islam 4, no. 2 (30 Oktober 2018): 99–122.

Nuruddin, Amiur, dan Azhari Akmal Tarigan. Hukum Perdata Islam di Indonesia: Studi Kritis Perkembangan Hukum Islam dari Fikih, UU No. 1/1974 sampai KHI. Jakarta: Kencana, 2006.

Penetapan Pengadilan Agama Magetan Nomor: 10/Pdt.P/2022/PA.Mgt.

Rahmana, Fani Dwisatya. “Pertimbangan Hakim Tentang Permohonan Wali Adlal Karena Wali Mempercayai Tradisi Petungan Jawa: Studi Perkara Pengadilan Agama Kabupaten Malang Nomor 0057/Pdt.P/2009/PA.Kab.Mlg.” UIN Maulana Malik Ibrahim, 2010.

Rismana, Daud. “Peran Pegawai Pencatat Nikah dalam Penyelesaian Wali Adlal di KUA Kecamatan Wirosari Kabupaten Grobogan.” IAIN Walisongo, 2013.

Suyatno. Dasar-Dasar Ilmu Fiqih & Ushul Fiqih. Jogjakarta: Ar-Ruzz Media, 2011.

Syarifuddin, Muhammad Lutfi. “Tinjauan Umum Tentang Wali Nikah.” An-Nuha : Jurnal Kajian Islam, Pendidikan, Budaya dan Sosial 5, no. 1 (20 Juli 2018): 117–33.

Syukur, Syarmin. Sumber-Sumber Hukum Islam. Surabaya: Al-Ikhlas, 1993.

“Terungkap, Polisi Bunuh Diri di Banyuasin Karena Batal Menikah.” Diakses 8 April 2022. https://news.detik.com/berita/d-3676723/terungkap-polisi-bunuh-diri-di-banyuasin-karena-batal-menikah.

Tribunnews.com. “Viral TKI Ditipu Pacar Online yang Ternyata Nenek-nenek, Nyaris Menikah, Rugi Puluhan Juta.” Diakses 21 April 2022. https://www.tribunnews.com/nasional/2019/08/08/viral-tki-ditipu-pacar-online-yang-ternyata-nenek-nenek-nyaris-menikah-rugi-puluhan-juta.

Published
2022-07-23
How to Cite
Pujiani, T. R., Bashori, Y. A., & Wahyuningsih, S. (2022). Problematika Penetapan Wali Adlal dalam Pandangan Hukum Islam dan Maqashid Syariah: Analisis Perkara Nomor 10/Pdt.P/2022/PA.Mgt. Jurnal Antologi Hukum, 2(1), 108-123. https://doi.org/10.21154/antologihukum.v2i1.1192
Section
Articles