Penolakan KUA terhadap Perkara Permohonan Pencatatan Nikah Janda Hamil dalam Kacamata Maṣlaḥah

  • Hanik Mariatul Khoiriah Institut Agama Islam Negeri Ponorogo
  • Achmad Baihaqi Institut Agama Islam Negeri Ponorogo
  • Ardinta Hidayatul Umam Institut Agama Islam Negeri Ponorogo
Keywords: Maṣlaḥah, Pregnant, Registration Application, Unregistered Marriages

Abstract

This research is about the refusal of KUA in Pulung sub-district to register marriages because sirri marriages are pregnant. The purpose of this study is to explain the maṣlaḥah review of the refusal of the Pulung District KUA for the application for marriage registration in a pregnant condition and to explain the siri marital status of the marriage registrar in the maṣlaḥah review. This research is field research with a qualitative approach. While the data collection techniques using observation, interviews, and documentation. From this study, it can be concluded that the refusal is included in the maṣlaḥah ājiyyah because when registering the marriage, the divorce certificate only came out 3 (three) months before the marriage registration to KUA Pulung, while MY was 6 (six) months pregnant. This study also succeeded in finding that the unregistered marriage registrar's marital status (MY and MA) caused more harm than maṣlaḥah. Because with the implementation of a serial marriage before taking care of her divorce with her first husband to the Religious Courts, the status and lineage of the child in the womb is unclear. This violates the maṣlaḥah arūriyyah in terms of maintaining offspring.

Penelitian ini mengenai penolakan KUA kecamatan Pulung terhadap pencatatan nikah karena nikah sirri dalam kondisi hamil. Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan tinjauan maṣlaḥah terhadap penolakan KUA Kecamatan Pulung atas permohonan pencatatan nikah dalam kondisi hamil dan menjelaskan status pernikahan siri pemohon pencatat nikah dalam tinjauan maṣlaḥah. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif. Sedangkan teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi. Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa penolakan tersebut termasuk maṣlaḥah ḥājiyyah karena saat mendaftarkan pernikahannya, akta cerai baru keluar yaitu 3 (tiga) bulan sebelum pendaftaran perkawinan ke KUA Pulung, sedangkan MY telah hamil 6 (enam) bulan. Dalam penelitian ini juga berhasil menemukan bahwa status pernikahan siri pemohon pencatat nikah (MY dan MA) lebih banyak menimbulkan mudarat dari pada maṣlaḥah nya. Sebab dengan dilaksanakannya pernikahan siri sebelum mengurus perceraiannya dengan suami pertama ke Pegadilan Agama menyebabkan tidak jelasnya status dan nasab anak dalam kandungan. Hal ini melanggar maṣlaḥah ḍarūriyyah dalam hal memelihara keturunan.

References

Subekti dan Tjitrosubidio, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Yogyakarta: Pustaka Widya. 2011.

Kompilasi Hukum Islam, Yogyakarta: Pustaka Widyatama, 2000.

Mufid, M.. Ushul Fiqh Ekonomi dan Keuangan Kontemporer dari Teori ke Aplikasi. Jakarta: Kencana. 2018.

Adinugraha, Hendri Hermawan dan Mashudi, “Ál-Maṣlaḥa Al-Mursalah Dalam Penentuan Hukum Islam”. Ilmu Ekonomi Islam. 01 (2018).

Rahim, A. R. Cara Praktis Penulisan Karya Ilmiah. Yogyakarta: Zahir Publishing. 2020.

Saebani, B. A. Fiqih Munakahat I. Bandung: Pustaka Setia. 2018.

Saebani, Beni Ahmad dan Syamsul Falah. Hukum Perdata Islam di Indonesia. Bandung: Pustaka Setia, 2011.

Burhanuddin, Nikah Siri: Manjawab Semua Pertanyaan Tentang Nikah Siri, Yogyakarta: MedPress Digital. 2012.

Zahra, M. A. Ushul Fiqh, Terj. Saefullah Ma'shum, dkk. Cet. II. Jakarta: Pustaka Firdaus. 1994.

Samsurizal. Pernikahan Menurut Islam (Suatu Tinjauan Prinsip). (Indramayu: Penerbit Adab. 2011

Supriyadi. “Perkawinan Siri Dalam Perspektif Hukum di Indonesia”. Yudisia, 1 (2017).

Burhanuddin, Nikah Siri: Manjawab Semua Pertanyaan Tentang Nikah Siri, Yogyakarta: MedPress Digital. 2012.

Mufid, M.. Ushul Fiqh Ekonomi dan Keuangan Kontemporer dari Teori ke Aplikasi. Jakarta: Kencana. 2018.

Pasaribu, Muksana. “Maslahat dan Perkembangannya Sebagai Dasar Penetapan Hukum Islam”, Justitia, 04 (2014).

Zahra, M. A. Ushul Fiqh, Terj. Saefullah Ma'shum, dkk. Cet. II. Jakarta: Pustaka Firdaus. 1994.

Hamid, Z. Pokok-Pokok Hukum Perkawinan Islam dan UU Perkawinan di Indonesia, . Yogyakarta: Bina CIpta. 1976.

Bungin, B. Metodologi Penelitian Sosial dan Ekonomi: Format-format Kuantitatif dan Kualitatif untuk Studi Sosiologi, Kebijakan Publik, Komunikasi, Manajemen, dan Pemasaran. Jakarta: Prenada Media Group. 2015.

Samsurizal. Pernikahan Menurut Islam (Suatu Tinjauan Prinsip). Indramayu: Penerbit Adab. 2011.

Published
2022-07-27
How to Cite
Khoiriah, H. M., Baihaqi, A., & Umam, A. H. (2022). Penolakan KUA terhadap Perkara Permohonan Pencatatan Nikah Janda Hamil dalam Kacamata Maṣlaḥah. Jurnal Antologi Hukum, 2(1), 61-76. https://doi.org/10.21154/antologihukum.v2i1.1187
Section
Articles