Kerjasama Kemitraan Lebah Klanceng Antara Masyarakat Bali dengan PT. Maha Agung Indonesia Bersama (PT. MIB) Perspektif Hukum Islam

  • Andrie Nindy Dwi Antari Institut Agama Islam Negeri Ponorogo
  • Ima Frafika Sari Institut Agama Islam Negeri Ponorogo
  • Verendhea Razdana Institut Agama Islam Negeri Ponorogo
Keywords: Shirkah, Profit Sharing, PT. MIB

Abstract

The contract used in the bee clanceng partnership is the shirkah contract. The distribution of cultivation profits for the community is Rp. 500,000 per package for 4 months, while PT. MIB benefits from the volume of honey produced by the clanceng bee cultivation that has been cultivated by partners, with no clarity on the volume of the cultivated honey. The aims of this study are: 1) To find out the review of Islamic law on the bee clanceng partnership agreement between the community and PT. MIB, 2) To find out the review of Islamic law on profit sharing in the bee clanceng partnership between the community and PT. MIB, The researcher uses the inductive method, which describes specific empirical facts and then draws generalizations (theoretical explanations). The result of this research is a partnership agreement between the community and PT. MIB uses a shirkah contract, namely shirkah 'inan. The shirkah contract is valid and in accordance with Islamic law because it has fulfilled the pillars and conditions of shirkah. Then the profit sharing in the bee clanceng partnership between the community and PT. MIB is legal and in accordance with Islamic law, because the distribution of profits is proportional according to the capital issued and based on an agreement.

Akad yang digunakan dalam kerjasama kemitraan lebah klanceng adalah akad shirkah. Pembagian keuntungan budidaya bagi masyarakat Bali sebagai mitra sebesar Rp 500.000 per paket selama 4 bulan, sedangkan PT. MIB mendapatkan keuntungan volume madu hasil budidaya lebah klanceng yang telah dibudidaya oleh mitra, dengan tidak ada kejelasan besarnya volume madu hasil budidaya tersebut. Tujuan dari penelitian ini adalah: 1) Untuk mengetahui tinjauan hukum Islam terhadap akad kerjasama kemitraan lebah klanceng antara masyarakat Bali sebagai mitra dengan PT. MIB, 2) Untuk mengetahui tinjauan hukum Islam terhadap pembagian keuntungan dalam kerjasama kemitraan lebah klanceng antara masyarakat Bali sebagai mitra dengan PT. MIB, Peneliti menggunakan metode induktif yaitu memaparkan fakta-fakta empirik yang bersifat khusus kemudian ditarik generalisasi yang bersifat umum (penjelasan teoritis). Hasil penelitian ini adalah akad kerjasama kemitraan lebah klanceng antara masyarakat Bali sebagai mitra dengan PT. MIB menggunakan akad shirkah, yaitu shirkah ‘inan. Akad shirkah tersebut sah dan sesuai dengan hukum Islam karena telah memenuhi rukun dan syarat shirkah. Kemudian pembagian keuntungan dalam kerjasama kemitraan lebah klanceng antara masyarakat Bali sebagai mitra dengan PT. MIB adalah sah dan sesuai hukum Islam, karena pembagian keuntungan proporsional sesuai dengan modal yang dikeluarkan dan berdasarkan kesepakatan.

References

Anshori, Abdul Ghofur. Hukum Perjanjian Islam Di Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2010.

Azzam, Abdul Aziz Muhammad. Fiqh Muamalat Sistem Transaksi Dalam Islam. Jakarta: Amzah, 2017.

Damanuri, Aji. Metodologi Penelitian Mu’amalah. Ponorogo: STAIN Ponorogo Press, 2010.

Djojosoedarso, Soeisno. Prinsip-Prinsip Manajemen Risiko Dan Asuransi. Jakarta: PT Salemba Empat, 2003.

Fathoni, Abdurrahman. Metodelogi Penelitian Dan Teknik Skripsi. Jakarta: PT. Rineka Cipta, 2014.

Hardani. Metode Penelitian Kualitatif & Kuantitatif,. Yogyakarta: CV. Pustaka Ilmu Group Yogyakarta, 2020.

Ibrahim. Metode Penelitian Kualitatif,. Bandung: Alfabet, 2015.

Hafsah, Mohammad Jafar. Kemitraan Usaha,. Jakarta: Sinar Harapan, 2000.

Mardani. Fiqh Ekonomi Syariah : Fiqh Muamalah. Jakarta: Prenadamedia, 2013.

Miru, Ahmad. Hukum Kontrak Bernuansa Islam. Jakarta: Rajawali Press, 2012.

Muhammad, Abdulkadir. Hukum Perdata Indonesia. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2006.

Nawawi, Ismail. Fikih Muamalah Klasik Dan Kontemporer. Bogor: Ghalia Indonesia, 2017.

Nazir, Moh. Metode Penelitian. Bogor: Graha Indonesia, 2014.

Rahman, Abdul. Fiqh Muamalah. Jakarta: Kencana, 2010.

Singarimbun, Misri. Metode Penelitian Survey. Jakarta: Lp3ies,1982.

Soekanto, Soerjono. Metode Penelitian Suatu Pemikiran dan Penerapan. Jakarta: Rineka Cipta, 1999.

Sugiyono. Metodologi Penulisan Pendidikan (Pendekatan Kualitatif, Kualitatif, R&D). Bandung: Alfabeta, 2006

Salim. Hukum Kontrak: Teori Dan Teknik Penyusunan Kontrak. Jakarta: Sinar Grafika, 2003.

Suhendi, Hendi. Fiqh Muamalah. Jakarta: PT Rajagrafindo Persada, 2016.

Syaikhu. Fikih Muamalah,.Yogyakarta: K-Media, 2020.

Meylinda Aryani Dwi, “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Kerjasama Kemitraan Antara PT. Sadhana Arifnusa Dengan Petani Tembakau Didesa Purworejo, Balong, Ponorogo”, Skripsi. Ponorogo: STAIN Ponorogo, 2015

Windah Yogo Siam Putri, “Tinjauan Fiqh terhadap Praktik Kerjasama antara CV Cahaya Unggas Putra dan Peternak Ayam Potong di Desa Pingkuk Kecamatan Bendo Kabupaten Magetan”. Skripsi. Ponorogo: IAIN Ponorogo, 2018

Mifta Qulhuda, “Tinjauan Hukum Islam terhadap Kerjasama antara PT. Indofood dan Petani dalam Pertanian Kentang di Desa Dadi Kecamatan Plaosan Kabupaten Magetan”. Skripsi. Ponorogo: IAIN Ponorogo, 2018.

M. Abdul Aziz Olajuwon, “Tinjauan Hukum Islam terhadap Akad Kerjasama di Pangkalan LPG 3 Kg Pertamina Region IV Gas Domestik Ponorogo”. Skripsi. Ponorogo: IAIN Ponorogo, 2019.

Isna Nur Aisah, “Tinjauan Hukum Islam terhadap Akad Kerjasama antara PT. Indofood dengan Petani Kentang di Desa Bulugunung, Kecamatan Plaosan, Kabupaten Magetan”, Skripsi. Ponorogo: IAIN Ponorogo, 2021.

PT. Maha Agung Indonesia Bersama, “Lebah Klanceng,” dalam https://lebahklanceng.com/ . Diakses pada tanggal 10 September 2021, pukul 19.30.

Published
2022-07-12
How to Cite
Antari, A. N. D., Sari, I. F., & Razdana, V. (2022). Kerjasama Kemitraan Lebah Klanceng Antara Masyarakat Bali dengan PT. Maha Agung Indonesia Bersama (PT. MIB) Perspektif Hukum Islam. Jurnal Antologi Hukum, 2(1), 1-13. https://doi.org/10.21154/antologihukum.v2i1.1183
Section
Articles

Most read articles by the same author(s)