Analisis Yuridis terhadap Problematika Dispensasi Kawin bagi Janda atau Duda di bawah Umur sebagai Prasyarat Pencatatan Pernikahan

  • Wafa Suci Ningrum Institut Agama Islam Negeri Ponorogo
  • Martha Eri Safira Institut Agama Islam Negeri Islam
  • Prabangasta Asfi Manzilati Institut Agama Islam Negeri Ponorogo
Keywords: Dispensation for Marriage, Marriage Registration, Widow or Widower of Minors

Abstract

Marriage dispensation is one of the conditions that must be met in marriage. Law Number 16 of 2019 concerning Amendments to Law Number 1 of 1974 concerning Marriage states that a person who has not reached the age of 19 years will then apply for a marriage dispensation to the Court as a condition for marriage registration. In February 2021, there was a case of underage widow marriage, to be precise in Sambit District, Ponorogo Regency. From this case, the question arises if there are underage widows or widowers who remarry, whether they still need a marriage dispensation or not. The formulation of the problem in this research is: What is the juridical analysis of the problems of marriage dispensation for underage widows or widowers as a prerequisite for registering marriages in Ponorogo Regency? What is the juridical solution to the problem of marriage dispensation for underage widows or widowers as a prerequisite for registering marriages in Ponorogo Regency? This research is an empirical research with the type of field research using a normative approach. While the technique used for data collection is through interviews and documents. The analytical method used in this study is the data analysis model of Miles and Huberman. From this research, it can be concluded that in the case of marriage dispensation for underage widows or widowers, 5 Heads of KUA and Head of PA in Ponorogo Regency use systematic, comparative, and subsumptive interpretation methods to handle it. In this case it is stated that the widow or widower who is underage no longer needs a marriage dispensation for his marriage. While the juridical solution in this case can use a systematic interpretation by interpreting it against Law No. 24 of 2013 concerning Population Administration, and KHI. Using a comparative interpretation by interpreting it against Fiqh and the Civil Code. Using subsumptive interpretation by interpreting it against PERMA and the marriage dispensation decision. Based on the three interpretations above, it is concluded that underage widows or widowers no longer need a marriage dispensation. However, if it is examined from an authentic interpretation, whether a widow or widower is underage or someone who has never been married, as long as he has not reached the age of 19 years, he will still need a marriage dispensation.

Dispensasi Kawin menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi dalam pernikahan. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyebutkan bahwa seseorang yang belum mencapai usia 19 tahun maka ia hendak mengajukan permohonan dispensasi kawin kepada Pengadilan sebagai syarat pendaftaran pernikahan. Pada Februari 2021 lalu, terdapat kasus pernikahan janda di bawah umur, tepatnya di Kecamatan Sambit, Kabupaten Ponorogo. Dari kasus tersebut muncul pertanyaan apabila terdapat janda atau duda di bawah umur yang melakukan pernikahan kembali, apakah mereka masih membutuhkan dispensasi kawin atau tidak. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah : Bagaimana analisis yuridis terhadap problematika dispensasi kawin bagi janda atau duda di bawah umur sebagai prasyarat pencatatan pernikahan di Kabupaten Ponorogo? Bagaimana solusi yuridis terhadap problematika dispensasi kawin bagi janda atau duda di bawah umur sebagai prasyarat pencatatan pernikahan di Kabupaten Ponorogo? Penelitian ini merupakan penelitian empiris dengan jenis penelitian lapangan (field research) dengan menggunakan pendekatan normatif. Sedangkan teknik yang digunakan untuk pengumpulan data ialah melakui wawancara dan dokumen. Metode analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis data model Miles dan Huberman. Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa dalam perkara dispensasi kawin bagi janda atau duda di bawah umur, 5 Kepala KUA dan Ketua PA Kabupaten Ponorogo menggunakan metode interpretasi sistematis, komparatif, dan subsumptif untuk menanganinya. Dalam hal ini dinyatakan bahwa janda atau duda di bawah umur tidak lagi memerlukan dispensasi kawin untuk pernikahannya. Sedangkan solusi yuridis dalam perkara ini dapat menggunakan interpretasi sistematis dengan menafsirkannya terhadap Undang-Undang No.24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, dan KHI. Menggunakan interpretasi komparatif dengan menafsirkannya terhadap Fikih dan KUHPerdata. Menggunakan interpretasi subsumptif dengan menafsirkannya terhadap PERMA dan putusan dispensasi kawin. Berdasarkan ketiga interpretasi diatas, disimpulkan bahwa janda atau duda di bawah umur tidak lagi memerlukan dispensasi kawin. Akan tetapi apabila dikaji dari interpretasi otentik, baik janda atau duda di bawah umur atau seseorang yang belum pernah menikah, selama usianya belum mencapai 19 tahun, maka akan tetap membutuhkan dispensasi kawin.

References

Abdullah, Boedi. Saebani, Beni Ahmad. Perkawinan dan Perceraian Keluarga Muslim. Bandung: CV PUSTAKA SETIA, 2013.

Rasjid,Sulaiman. Fiqh Islam. Bandung: Sinar Baru Algensindo, 2017.

Saebani, Beni Ahmad. Fiqh Munakahat 1. Bandung: CV PUSTAKA SETIA, 2018.

Cahyono, Dwi. Wekke, Ismail Suardi. Teknik Penyusunan dan Penulisan Tesis. Yogyakarta: PENERBIT DEEPUBLISH, 2018.

Mardi Candra, Mardi. Pembaruan Hukum Dispensasi Kawin Dalam Sistem Hukum di Indonesia. Jakarta: PRENADAMEDIA GROUP, 2021.

Raco, J.R. Metode Penelitian Kualitatif. Jakarta: Grasindo, 2010.

Salam, Safrin dkk. Perkembangan Filsafat Hukum Kontemporer. Sidoarjo: Zifatama Jawara, 2020.

Haryono, Cosmos Gatot. Ragam Metode Penelitian Kualitatif Komunikasi. Sukabumi: CV Jejak, 2020.

Sugiyono. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta, 2017.

Mardawani. Praktis Penelitian Kualitatif Teori Dasar dan Analisis Data dalam Perspektif Kualitatif. Yogyakarta: PENERBIT DEEPUBLISH, 2020.

Nashar. Wardi, Moch.Cholid. Listiani, Heni. Kontribusi Posdaya Masjid “Miftahul Hidayah”. Pemekasan: Duta Media Publishing, 2016.

Zamroni, M. Prinsip-Prinsip Hukum Pencatatan Perkawinan di Indonesia. Surabaya: Penerbit Media Sahabat Cendekia, 2019.

Sutiyoso, Bambang. Metode Penemuan Hukum. Yogyakarata: UII Press, 2012.

Susanti, Diah Imaningrum. Penafsiran Hukum Teori dan Metode. Jakarta Timur: Sinar Grafika, 2019.

Qamar, Nurul. Seni Hukum (The Arts of Law). Makassar: CV.Social Politic Genius (SIGn), 2021.

Hamidi, Jazim. Hermeneutika Hukum. Malang: UB Press, 2011.

Ardiansyah, Irfan. Disparitas Pemidanaan Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi (Penyebab dan Penanggulangannya). Pekanbaru: PENERBIT HAWA DAN AHWA, 2017.

Zein, Yahya Ahmad. Problematika Hukum Indonesia. Aceh: Syiah Kuala University Press, 2021.

Qomar, Nurul dan Salle. Logika dan Penalaran Dalam Ilmu Hukum. Makassar: CV. Social Politic Genius (SIGn), 2018.

Kosasih, Johannes Ibrahim. Kausa yang Halal dan Kedudukan Bahasa Indonesia dalam Hukum Perjanjian. Jakarta: Sinar Grafika, 2019.

Sunarso, Budi. Hasil Penelitian Peran Kantor Urusan Agama dan Penyuluh dalam Memberikan Bimbingan Perkawinan pada Masyarakat di Udapi Hilir Prafi Kabupaten Manokwari. Ponorogo: Myria Publisher, 2019.

Wiludjeng, J.M Henny. Hukum Perkawinan Dalam Agama-Agama. Jakarta: Penerbit Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya, 2020.

Adila, Muthiarafa. “Batas Usia Perkawinan pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Ditinjau dari Teori Maslahah Mursalah”. Skripsi. Jakarta: UIN Syarif Hidayatullah, 2020.

Meta Yulia, Meta. “Pandangan Hakim terhadap Pasal 7 UU No.16 Tahun 2019 tentang Usia Perkawinan Dihubungkan dengan Dispensasi Nikah bagi Janda atau dudadi Bawah umur”. Skripsi. Batusangkar:IAIN Batusangkar, 2020.

Hamim, Syukani. “Penolakan Kantor Urusan Agama atas Pernikahan Janda di Bawah Umur yang Pernah Mendapat Dispensasi Kawin dari Pengadilan Agama (Studi di Kantor Urusan Agama Kecamatan Kauman Tulungagung)”. Skripsi. Malang: UIN Maulana Malik Ibrahim, 2015.

Satria, Rio. “Pedoman Penanganan Perkara Dispensasi Kawin Pasca Revisi Undang - Undang Perkawinan”. dalam https://badilag.mahkamahagung.go.id/artikel/publikasi/artikel/pedoman-penanganan-perkara-dispensasi-kawin-pasca-revisi-undang-undang-perkawinan-oleh-rio-satria-16-12.

Bahroni, Achmad dkk. “Dispensasi Kawin dalam Tinjauan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Juncto Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,”. Transparansi Hukum, 2, 2019.

Rohmat, “Kedudukan Wali Dalam Pernikahan: Studi Pemikiran Syafi’iyah, Hanafiyah, dan Praktiknya di Indonesia.” Al-‘Adalah, Vol.X No.2. 2011. 175.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Kompilasi Hukum Islam.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan

Peraturan Mahmakah Agung Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perdoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin.

Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan.

Peraturan Menteri Agama Nomor 34 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama Kecamatan.

Published
2022-07-19
How to Cite
Suci Ningrum, W., Eri Safira, M., & Manzilati, P. A. (2022). Analisis Yuridis terhadap Problematika Dispensasi Kawin bagi Janda atau Duda di bawah Umur sebagai Prasyarat Pencatatan Pernikahan. Jurnal Antologi Hukum, 2(1), 124-142. https://doi.org/10.21154/antologihukum.v2i1.1182
Section
Articles