Dispensasi Perkawinan oleh Hakim PA Ponorogo Perspektif Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019
Abstract
The concern in this study is about the judges' decisions, with 96% of decisions that legalize marriage dispensation applications. This fact contradicts the spirit of Supreme Court Regulation Number 5 of 2019, which seeks to minimize the number of underage marriages. Some of these problems become the researchers' anxiety in finding out about several things, including; 1) The paradigm of Ponorogo Religious Court Judges in handling marriage dispensation cases, 2) the effectiveness of the implementation of Supreme Court Regulation Number 5 of 2019 by Ponorogo Religious Court Judges in the case of marriage dispensation.
References
Republik Indonesia. Undang-Undang Dasar tahun 1945 Pasal 24 ayat (2) tentang Kekuasaan Kehakiman Republik Indonesia. Indonesia: 1945.
Republik Indonesia. Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2006 Pasal 49 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Indonesia: 2006.
Republik Indonesia. Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 jo. KMA Nomor KMA/080/VIII/2006 Pasal 53 ayat (3) tentangFungsi Pengadilan Agama. Indonesia: 2006.
Presiden Republik Indonesia. UU Nomor 1 tahun 1974 Pasal 7 ayat (2) tentang batasan umur perkawinan, Jakarta: Presiden Republik Indonesia, 2 Januari 1974.
Republik Indonesia. Undang-undang No. 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Indonesia: 2009.
Mahkamah Agung Republik Indonesia. Peraturan Mahkamah Agung No. 5 Tahun 2019 tentang Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin. Jakarta: Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, 2019.
Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas), Strategi Nasional Pencegahan Perkawinan Anak.Jakarta. Bappenas. 2020.
Ketua Mahkamah Agung Republik Indonsia. Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor KMA/144/SK/VIII/2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan. Indonesia: Mahkamah Agung RI. 2007
Mahkamah Agung Republik Indonesia bersama Indonesia Judicial Research Society (IJRS). “Buku Saku Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin”. Mahkamah Agung Republik Indonesia: 2020.
Departemen Pendidikan Nasional, “Kamus Besar Bahasa Indonesia”. Jakarta. Pusat Bahasa, 2008.
Marzuki, Peter Mahmud. “Penelitian Hukum”. Jakarta:
Prenada Media Group, 2006.
Afifudin, Sarbani. Beni, Ahmad. “Metodologi penelitian Kualitatif”. Bandung: CV. Pustaka Setia. 2009.
Salim H.S. Nurbani, Erlies Septiana. “Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis dan Desertasi”. Jakarta: Raja Grafindo Persada. 2013.
M.Friedman, Lawrence. “Sistem Hukum: Perspektif Ilmu Sosial (The Legal System A Social Science Perspective)”. Bandung: Nusamedia. 2009.
Umar, H.M. Hasbi. “Nalar Fiqh Kontemporer”. Jakarta: Gaung Persada Press. 2007.
Khallaf, Abdul Wahhab. “Ushul Fiqh”. Jakarta: Majelis Atali Indonesiyyin li al-Dakwah al-Islamiyyah. 1973.
Dahlan, A. Aziz. “Ensiklopedi Hukum Islam”. Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve. 1990.
Haq, Hamka. “Falsafat Ushul Fiqh”. Makassar: Yayasan al-Ahkam. 1998.
Ardiansyah, Mohammad Kamil. “Pembaharuan Hukum oleh Mahkamah Agung dalam Mengisi Kekosongan Hukum Acara Perdata di Indonesia”.
Ilma, Mughniatul. “Regulasi Dispensasi dalam Penguatan Aturan Batas Usia Kawin Bagi Anak Pasca Lahirnya UU No. 16 Tahun 2019” Al-Manhaj: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam, Vol. 2. Tahun 2020.
Judiasih, Sonny Dewi. S. Dajaan, Susiolowati. Nugroho, Bambang Daru. “Kontradiksi Antara Dispensasi Kawin dengan Upaya Meminimalisir Perkawinan Bawah Umur di Indonesia”. Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan Fakultas Hukum Unpad. Vol: 3. Juni, 2020.
Mubasyaroh.“Analisis Faktor Penyebab Pernikahan Dini dan Dampaknya bagi Pelakunya”. Jurnal Yudisia. Volume 7. Nomor 2. Desember, 2016.
Wijayanta, Tata. “Asas Kepastian Hukum, Keadilan dan Kemanfaatan dalam Kaitannya dengan Putusan Kepailitan Pengadilan Niaga”, Jurnal Dinamika Hukum. Vol. 14 No. 2 Mei. 2020.
Prabowo, Bagya Agung. “Pertimbangan Hakim dalam Penetapan Dispensasi Perkawinan Dini Akibat Hamil di Luar Nikah pada Pengadilan Agama Bantul”. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM. No. 2 Volume. 20. April, 2013.
Sonata, Depri Liber. “Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris.”Fiat Justicia Jurnal Ilmu Hukum, Volume 8 No. Januari-Maret 2014.
Yudho, Winarno. Yuandrasari, Heri, “Efektivitas Hukum Dalam Masyarakat.” Jurnal Hukum dan Pembangunan, 2017.
Ponorogo, “Laporan Perkara & jenis Perkara”. https://www.pa-ponorogo.go.id/transparansi/laporan-perkara/jenis-perkara.
Sinabariba, Darwin. “Rekonstruksi Regulasi Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Tata Ruang Tentang Garis Sempadan Bangunan (GSB) Berbasis Nilai Keadilan”. http://repository.unissula.ac.id/17248/
Prameswari, Kadek Poolina. “Efektivitas Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Ketertiban Umum Terkait Penyalahgunaan Fungsi Trotoar Sebagai Tempat Parkir.” e-Journal Universitasb Udayan ,https://ojs.unud.ac.id/index.php/Kerthanegara/article/vie w/40079
Pengadilan Agama Ponorogo. “Sejarah Pengadilan Agama
Ponorogo”. https://www.pa-ponorogo.go.id/tentang-pengadilan/profil pengadilan/sejarah
Pengadilan Agama Ponorogo. “Visi & Misi PA Ponorogo”. https://www.pa-ponorogo.go.id/tentang-pengadilan/profil-pengadilan/visi-misi
Pebrianti, Charoline. “Dispensasi Kawin Tahun 2020 di Ponorogo Naik 200% dibanding 2019, Senin 01 Februari 2021, https://news.detik.com/berita-jawa-timur/d-5356561/dispensasi-kawin-tahun-2020-di-ponorogo-naik-200-dibanding-2019
Kusuma, Mita. Bakrie, Narendra. Pengajuan Dispensasi Kawin di Ponorogo Meningkat Sepanjang Tahun 2020, Senin 1Feb2021, https://jatimnow.com/baca-33124-pengajuan-dispensasi-kawin-di-ponorogo-meningkat-sepanjang-2020
Maulana, Drs. H. Misnan, Hakim PA Ponorogo, “Implementasi Peraturan Mahkamah Agung No. 5 tahun 2019 oleh Hakim PA Ponorogo”, Wawancara, di Pengadilan Agama Ponorogo 19 April 2021.