Pemahaman Petani Padi tentang Zakat Pertanian di Desa Dlanggu, Kabupaten Lamongan

  • Faridhatun Sholikhah Institut Agama Islam Negeri Ponorogo
  • Faruq Ahmad Futaqi Institut Agama Islam Negeri Ponorogo
Keywords: agricultural zakat, awareness, farmer, pemahaman, petani, zakat pertanian

Abstract

Dlanggu Village is one of the settlements in the Deket District, Lamongan Regency. Farmers make up most of the people living in Dlanggu Village, and they do well financially from their farming endeavors. However, the community's knowledge of the obligation to pay the fort of their agricultural produce is relatively low due to a lack of understanding of agricultural zakat. The purpose of this study is to ascertain and evaluate the farmers' perceptions of agriculture zakat and its effects in Dlanggu Village. This study employs a qualitative technique in field research. Three methods are utilized to acquire data: documentation, interviews, and observations. When a farmer can differentiate between zakat and alms, elaborate on the definition of agricultural zakat, and specify the appropriate quantity of zakat to be expected, it is a sign that they have a fair understanding of the agricultural zakat. This lack of knowledge leads to a low amount of agricultural zakat payment among the farmers in Dlanggu Village. However, some farmers donate a portion of their farm's output and deem it as alms.

Desa Dlanggu merupakan salah satu desa yang terletak di Kecamatan Deket, Kabupaten Lamongan. Mayoritas penduduk Desa Dlanggu berprofesi sebagai petani dan mendapatkan hasil yang besar dari kegiatan pertaniannya. Masyarakat Desa Dlanggu cukup agamis. Namun, karena kurangnya pemahaman masyarakat mengenai zakat pertanian, kesadaran masyarakat Desa Dlanggu untuk membayar zakat hasil pertanian mereka menjadi kurang. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pemahaman petani padi Desa Dlanggu tentang zakat pertanian beserta dampaknya. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi. Setelah data dikumpulkan, kemudian dilakukan pengujian keabsahan data dengan trianggulasi data untuk selanjutnya dianalisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa petani Desa Dlanggu belum memiliki pemahaman yang baik terkait pembayaran zakat pertanian dibandingkan dengan pemahaman tentang puasa maupun sholat. Indikator memiliki pemahaman yang baik adalah apabila petani dapat membedakan antara zakat dengan sedekah, mampun menjelaskan secara detil pengertian zakat pertanian, dan mampu menjelaskan besaran zakat yang harus dikeluarkan. Dampak dari kurangnya pemahaman tersebut adalah masyarakat petani tidak membayarkan yang seharusnya menjadi zakat pertanian mereka. Meskipun demikian, terdapat beberapa petani yang memberikan sebagian hasil dari pertanian mereka dan menganggapnya sebagai sedekah.

Published
2024-06-30
How to Cite
Sholikhah, F., & Futaqi, F. A. (2024). Pemahaman Petani Padi tentang Zakat Pertanian di Desa Dlanggu, Kabupaten Lamongan. Nidhomiya: Research Journal of Islamic Philanthropy and Disaster, 3(1). https://doi.org/10.21154/nidhomiya.v3i1.2944