Pemahaman Petani Padi tentang Zakat Pertanian di Desa Dlanggu, Kabupaten Lamongan

  • Faridhatun Sholikhah Institut Agama Islam Negeri Ponorogo
  • Faruq Ahmad Futaqi Institut Agama Islam Negeri Ponorogo
Keywords: agricultural zakat, awareness, farmer, pemahaman, petani, zakat pertanian

Abstract

Dlanggu Village is one of the settlements in the Deket District, Lamongan Regency. Farmers make up most of the people living in Dlanggu Village, and they do well financially from their farming endeavors. However, the community's knowledge of the obligation to pay the fort of their agricultural produce is relatively low due to a lack of understanding of agricultural zakat. The purpose of this study is to ascertain and evaluate the farmers' perceptions of agriculture zakat and its effects in Dlanggu Village. This study employs a qualitative technique in field research. Three methods are utilized to acquire data: documentation, interviews, and observations. When a farmer can differentiate between zakat and alms, elaborate on the definition of agricultural zakat, and specify the appropriate quantity of zakat to be expected, it is a sign that they have a fair understanding of the agricultural zakat. This lack of knowledge leads to a low amount of agricultural zakat payment among the farmers in Dlanggu Village. However, some farmers donate a portion of their farm's output and deem it as alms.

Desa Dlanggu merupakan salah satu desa yang terletak di Kecamatan Deket, Kabupaten Lamongan. Mayoritas penduduk Desa Dlanggu berprofesi sebagai petani dan mendapatkan hasil yang besar dari kegiatan pertaniannya. Masyarakat Desa Dlanggu cukup agamis. Namun, karena kurangnya pemahaman masyarakat mengenai zakat pertanian, kesadaran masyarakat Desa Dlanggu untuk membayar zakat hasil pertanian mereka menjadi kurang. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pemahaman petani padi Desa Dlanggu tentang zakat pertanian beserta dampaknya. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi. Setelah data dikumpulkan, kemudian dilakukan pengujian keabsahan data dengan trianggulasi data untuk selanjutnya dianalisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa petani Desa Dlanggu belum memiliki pemahaman yang baik terkait pembayaran zakat pertanian dibandingkan dengan pemahaman tentang puasa maupun sholat. Indikator memiliki pemahaman yang baik adalah apabila petani dapat membedakan antara zakat dengan sedekah, mampun menjelaskan secara detil pengertian zakat pertanian, dan mampu menjelaskan besaran zakat yang harus dikeluarkan. Dampak dari kurangnya pemahaman tersebut adalah masyarakat petani tidak membayarkan yang seharusnya menjadi zakat pertanian mereka. Meskipun demikian, terdapat beberapa petani yang memberikan sebagian hasil dari pertanian mereka dan menganggapnya sebagai sedekah.

References

Asmarani Devie Aulia & Ruliq Suryaningsih. (2020). Pemahaman mayarakat tentang kewajiban membayar zakat pertanian. NIDHOMIYA: Research Journal of Islamic Philanthropy and Disaster, Vol. 1, No. 1.

Berkah Qodariah. (2020). Fikih zakat, sedekah dan wakaf. Jakarta: Pranadamedia Group.

Dahlan, Fardal. (2020). “Pemahaman Petani Padi Tentang Zakat Pertanian Dan Implementasinya Di Kelurahan Maccora Walie”. Skripsi . IAIN Parepare.

Depertemen Pendidikan dan Kebudayaan. (1998). Kamus besar bahasa indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.

Dapartemen Agama RI. (2010). Al-qur’an dan terjemah. Semarang: PT. Karya Toha Putra.

Ginanjar Gigin & Linda Kusmawati. (2016). Penikatan kemampuan pemahaman konsep perkalian melalui pendekatan pembelajaran konstruktivisme pembelajaran matematika di kelas 3 sd cibaduyut 4. Didaktik: Jurnal Pendidikan Guru Sekolah Dasar. Volume.1. Nomer.2.

Hamid Abdul & Beni Ahmad Seabani. (2010). Fiqih ibadah. Bandung: Pustaka Setia.

Iim Emy Prastiwi & Anik. (2019). Peran zakat dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi melalui pemerataan “equity”. Proceeding Seminar Nasional & Call For Papers.

Nafi’uddin Mochammad Zainun & Merlina Ekawaty. (2019). Pemahaman nazhir tentang wakaf produktif dan faktor-faktor penentunya: studi kasus pada nazhir di kora malang. AL-AWQAF: Jurnal Wakaf dan Ekonomi Islam. Vol. 12. No.2.

Novianto Henny Reza & Muhammad Nafik H.R. (2014). Mengapa masyarakat memilih menunaikan zakat di masjid dibandingkan dengan lembaga zakat?. JESTT. Vol.1. No.3.

Nurhayati Sri. (2019). Akuntansi dan manajemen zakat. Jakarta Selatan: Salemba Empat.

Malahayatie. (2016). Implementasi asnaf zakat dalam konteks fiqih kontemporer. Al-Mabhats. Vol.1. No.1.

Misnawati. (2020). “Analisis Pemahaman Masyarakat Terhadap Pelaksanaan Zakat Pertanian (Studi Kasus Di Desa Lere Kecamatan Parado Kabupaten Bima)”. Skripsi. UIN Mataraman.

Rahim Abd, Muhammad Siri Dangnga & Abdullah B. (2021). Tingkat kesadaran petani terhadap pembayaran zakat pertanian di desa lunjen kabupaten enrekang. Ar-Ribh: Jurnal Ekonomi Islam. Vol.4. Nomor. 2.

Rahmadani, Aulya. (2021). “Analisis Tingkat Pemahaman Pedagang Muslim Pasar Parang Tentang Riba Perbankan”. Skripsi. IAIN Ponorogo.

Ritonaga Pandapotan. (2017). Analisis akuntansi zakat berdasarkan psak no. 109 pada badan amil zakat nasional (baznas) sumatera utara. (KITABAH, Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara). Volume 1. No. 1. Januari-Juni.

Situmeang, Essy Essya Wati. (2021). “Pengaruh Tingkat Pemahaman Kemanfaatan Dan Keamanan Terhadap Keputusan Menggunakan E-Monet”. Skripsi. IAIN Kudus.

Sudjana Nana. (2012). Penilaian hasil proses belajar mengajar. Bandung: Remaja Rosda Karya.

Sugiyono. (2015). Metode penelitian kuantitaitif, kualitatif, dan R&D. Bandung: ALFABETA.

Suwendra Wayan. (2018). Metodologi penelitian kualitatif dalam ilmu sosial, pendidikan, kebudayaan, dan keagamaan. Bandung: Nilacakra.

Tentag Pengelolaan Zakat DALAM Undang-Undang Republik Indonesia N0. 23 Tahun 2011. (2022, 11 Desember). Diambil dari http://peraturan.bpk.go.id

Tentang Pengelolaan Zakat Undang-Undang Republik Indonesia No.38 Tahun 1999. (2022, 11 Desember). Diambil dari http://www.dpr.go.id

Thamrin Logawali & Magfira. (2017). Kesadaran masyarakat dalam melakukan pembayaran zakat pertanian padi di desa bontomacinna kec. gantarang kabupaten bulukumba. LAA MAISYIR. Volime.5. Nomer 1.

Wibowo Arif. (2015). Distribusi zakat dalam bentuk penyertaan modal bergulir sebagai accelerator kesetaraan kesejateraan. Jurnal Ilmu Manajemen. Volumen.12. Nomer.2.

Published
2024-06-30
How to Cite
Sholikhah, F., & Futaqi, F. A. (2024). Pemahaman Petani Padi tentang Zakat Pertanian di Desa Dlanggu, Kabupaten Lamongan. Nidhomiya: Research Journal of Islamic Philanthropy and Disaster, 3(1), 51-60. https://doi.org/10.21154/nidhomiya.v3i1.2944