Strategi dalam Pengelolaan Zakat untuk Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat pada LAZNAS Yatim Mandiri Kabupaten Ponorogo
Abstract
Management consists of mobilizing, organizing, and directing human efforts in utilizing materials and facilities to achieve goals. LAZNAS Yatim Mandiri is an institution that focuses on raising the social dignity of unfortunate communities. This study aims to analyze the zakat management strategy applied to empower the community's economy and the impact of the zakat management strategy on the community's economy. This research uses descriptive research with a qualitative approach. The data collection was through interviews, observation, and documentation. Analysis of the data consists of data collection, data reduction, data presentation, and data conclusion. The results show that the zakat management strategy by LAZNAS Yatim Mandiri for community empowerment includes planning, collection, implementation, empowering, monitoring, and evaluation. Any funds received afterward are distributed into planned programs (monthly, annual, or incidental). The community believes the effect of zakat management by LAZNAS Nurul Hayat is still uneven because they deem the institution unfair in choosing the people who receive zakat.
Manajemen diartikan sebagai penggerakan, pengorganisasian, serta pengarahan usaha manusia dalam memanfaatkan material dan fasilitas untuk mencapai tujuan. LAZNAS Yatim Mandiri merupakan salah satu lembaga yang fokus mengangkat harkat sosial kemanusiaan yatim dhuafa. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis strategi pengelolaan zakat diterapkan untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat dan dampak dari strategi pengelolaan zakat untuk ekonomi masyarakat. Penelitian ini menggunakan penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Data dikumpulkan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Analisis data yang digunakan, yaitu pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa strategi pengelolaan zakat yang dilakukan oleh LAZNAS Yatim Mandiri untuk pemberdayaan, yaitu meliputi perencanaan, penghimpunan, pelaksanaan, pemberdayaan, pengawasan, dan evaluasi. Setiap dana yang masuk ke lembaga, selanjutnya diklasifikasikan ke dalam program-program yang telah direncanakan pada periode bulanan, tahunan, atau insidental. Terkait dampak, masyarakat berpendapat bahwa dampaknya masih tidak merata karena dirasa lembaga kurang adil dalam memilih masyarakat yang menerima zakat.