Kesadaran Hukum Masyarakat terhadap Legalisasi Tanah Wakaf sebagai Upaya Mencegah Sengketa Wakaf

Studi di Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Ponorogo

  • Suto Legawaningtyas Institut Agama Islam Negeri Ponorogo
  • Unun Roudlotul Janah Institut Agama Islam Negeri Ponorogo
Keywords: legal awareness, legalization of waqf, waqf disputes, kesadaran hukum, legalisasi wakaf, sengketa wakaf

Abstract

Waqf disputes are significant issues that need to be addressed in society as they do not only involve the religious dimension but also legal and social ones. Most dispute cases stem from the absence of the legality of a waqf asset. That would put a waqf asset in a low setting from a legality standpoint. It will be too risky when sued by its heirs or irresponsible people. The waqf land legality is also closely related to the level of public legal awareness. A higher level of legal acknowledgment will lead to better concern about legalizing waqf land. The purpose of this study was to analyze the legal perception of the Sukorejo District's community concerning the importance of the waqf land legality to avoid waqf disputes, including factors that influence the public legal perception of the waqf land legality and the implications of public legal awareness of waqf land legality for the occurrence of waqf disputes. This study uses a qualitative approach. The data sources are primary and secondary. The population of the study is all community members in Sukorejo District. The sample is ten respondents consisting of nadzir, witnesses, heirs of wakif, modin, and KUA (religious affairs office) counselors. Data processing and analysis techniques used the Glaser and Strauss techniques with fixed comparison methods. The research results concluded that the people of Sukorejo District have low legal awareness concerning waqf land legality. There are only 2 out of 10 respondents that understand waqf land legality. The factors affecting the community of Sukorejo District include the lack of socialization of waqf, time limitation, the complexity of the bureaucracy to manage a waqf land legality, costs limitation, and strong bond in trusting each other.

Sengketa wakaf menjadi permasalahan yang penting untuk diatasi di masyarakat karena permasalahan ini tidak hanya menyangkut dimensi keagamaan, tetapi juga hukum dan sosial. Kebanyakan kasus sengketa bermula dari ketiadaan legalitas hukum suatu aset wakaf yang akhirnya melemahkan aset wakaf tersebut dihadapan hukum ketika digugat oleh ahli waris ataupun oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Legalitas tanah wakaf juga berkaitan erat dengan tingkat kesadaran hukum masyarakat, semakin tinggi kesadaran hukum yang dimiliki, maka semakin peka mereka akan pentingnya legalisasi tanah wakaf. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis kesadaran hukum masyarakat Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Ponorogo terhadap pentingnya legalitas tanah wakaf untuk menghindari sengketa wakaf, termasuk faktor yang mempengaruhi kesadaran hukum masyarakat terhadap legalitas tanah wakaf dan implikasi kesadaran hukum masyarakat atas legalitas tanah wakaf terhadap terjadinya sengketa wakaf. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Sumber data berupa primer dan sekunder dengan populasi seluruh masyarakat Kecamatan Sukorejo dengan sampel sebanyak 10 responden yang terdiri dari nadzir, saksi, ahli waris wakif, modin, dan penyuluh agama KUA. Teknik pengolahan dan analisis data dalam penelitian ini menggunakan teknik Glaser dan Strauss dengan metode perbandingan tetap. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa masyarakat Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Ponorogo memiliki kesadaran hukum yang rendah terkait legalitas tanah wakaf dimana hanya 2 dari total 10 responden yang memahami terkait legalitas tanah wakaf. Faktor-faktor yang mempengaruhi masyarakat Kecamatan Sukorejo, antara lain: kurangnya sosialisasi perwakafan, keterbatasan waktu, rumitnya mengurus legalitas tanah wakaf, keterbatasan biaya, dan masih kuatnya prinsip saling percaya.

Published
2023-06-25
How to Cite
Legawaningtyas, S., & Janah, U. R. (2023). Kesadaran Hukum Masyarakat terhadap Legalisasi Tanah Wakaf sebagai Upaya Mencegah Sengketa Wakaf: Studi di Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Ponorogo. Nidhomiya: Research Journal of Islamic Philanthropy and Disaster, 2(1), 1-18. https://doi.org/10.21154/nidhomiya.v2i1.1354