[1]
M. Mu’ti, R. Maulidia, and L. Prasetiyo, “Isbat Nikah Sebagai Solusi Penolakan Calon Pengantin Perempuan Tanpa Kejelasan Nasab di Pengadilan Agama Pacitan”, jelhum, vol. 3, no. 1, pp. 81-94, May 2024.